Advertisement
Bawaslu Sebut Ada Saksi Paslon 01 di Gunungkidul Sempat Ditolak Masuk TPS

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Bawaslu Gunungkidul menyampaikan bahwa terjadi beberapa peristiwa ketika proses pemungutan suara pada Rabu (14/2/2024). Salah satu peristiwa yang terjadi adalah penolakan penyelenggara Pemilu terhadap saksi Paslon 01 di tiga tempat pemungutan suara (TPS).
Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan ada penolakan terhadap saksi Paslon 01 oleh penyelenggara Pemilu di tingkat bawah, adhoc. “Ada penolakan terhadap saksi. Jadi yang bersangkutan membawa dua surat mandat, satu dari partai politik dan satu lagi dari paslon. Nah, yang surat mandat paslon diterima tapi surat mandat partai ditolak,” kata Andang, Kamis (15/2/2024).
Advertisement
Menurut dia, hal tersebut diakibatkan karena pemahaman KPPS dan PTSP yang kurang. Dalam Pasal 15 Ayat (3) huruf (a) Peraturan KPU No.25/2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum telah disampaikan bahwa saksi di TPS/TPSLN hanya dapat menjadi saksi untuk satu peserta Pemilu.
“Tetapi setelah terbitnya PKPU [25/2023] kemudian keluar KPT [Keputusan] KPU 1661 tentang Juknis yang di dalamnya menyampaikan bahwa satu orang saksi bisa pegang dua mandat,” katanya.
Dia melanjutkan, saksi dapat memegang dua mandat dari dua partai asal masih satu koalisi. Sebagai contoh seseorang mendapat mandat sebagai saksi PDIP dan Paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
TPS yang dia maksud yaitu TPS 21/20 di Padukuhan Gunung Kacangan, Tepus Gunungkidul; TPS 16 Padukuhan Jarah, Banjarejo, Tanjungsari; dan TPS 39, Kalurahan Semin, Semin.
Lebih jauh, Andang perlu ada evaluasi oleh KPU Gunungkidul terkait dengan sistem pengelolaan logistik. Pasalnya ada sebanyak 30 TPS yang mengalami kekurangan dan kelebihan surat suara dengan jumlah signifikan mencapai 50 sampai 100 lembar.
BACA JUGA: Sebagian TPS di Kulonprogo Dimenangkan Prabowo-Gibran
Di TPS 01, Salam Patuk, kekurangan surat suara mencapai 100 lembar untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), lalu di TPS 27 Candirejo juga kekurangan surat suara PPWP dengan jumlah yang sama.
Evaluasi lain yang menjadi sorotan Bawaslu yaitu kekeliruan penyediaan formulir C1 Plano yang terdapat di dalam kotak suara. Ada empat lokasi di Kapanewon Patuk yang keliru. “Katakanlah yang Plano DPRD Provinsi tetapi justru Plano DPRD Kabupaten. Kemarin disusulkan KPU tetapi terselesaikan,” ucapnya.
Disinggung mengenai tingkat partisipasi pemilih dengan mengaku mengacu pada data yang pihaknya terima, Andang mengaku tergolong tinggi. “Data yang kami terima masuk 60 persen. Itu partisipasi di angka 55 persen. Sudah tinggi partisipasi pemilih. Tapi data belum selesai,” lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

7 Orang Tewas dan Puluhan Luka dalam Tragedi Runtuhnya Jembatan yang Menimpa Kereta di Rusia
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Korban Penganiayaan di Ponpes Ora Aji Dilaporkan ke Polisi Atas Tuduhan Pencurian
- Akhir Pekan Long Weekend Libur Kenaikan Yesus Kristus, Stasiun Lempuyangan Padat
- Razia Miras Oplosan di Bantul, Polisi Hanya Beri Teguran dan Imbau Pedagang Tak Lagi Menjual
- Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus, Kawasan Malioboro Jogja Dipadati Wisatawan
- Per 1 Juni, Daops 6 Jogja Tambah KA dengan Tarif Khusus, Berikut Daftarnya
Advertisement
Advertisement