Advertisement
Bawaslu Sebut Ada Saksi Paslon 01 di Gunungkidul Sempat Ditolak Masuk TPS
Ilustrasi pemilu / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Bawaslu Gunungkidul menyampaikan bahwa terjadi beberapa peristiwa ketika proses pemungutan suara pada Rabu (14/2/2024). Salah satu peristiwa yang terjadi adalah penolakan penyelenggara Pemilu terhadap saksi Paslon 01 di tiga tempat pemungutan suara (TPS).
Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan ada penolakan terhadap saksi Paslon 01 oleh penyelenggara Pemilu di tingkat bawah, adhoc. “Ada penolakan terhadap saksi. Jadi yang bersangkutan membawa dua surat mandat, satu dari partai politik dan satu lagi dari paslon. Nah, yang surat mandat paslon diterima tapi surat mandat partai ditolak,” kata Andang, Kamis (15/2/2024).
Advertisement
Menurut dia, hal tersebut diakibatkan karena pemahaman KPPS dan PTSP yang kurang. Dalam Pasal 15 Ayat (3) huruf (a) Peraturan KPU No.25/2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum telah disampaikan bahwa saksi di TPS/TPSLN hanya dapat menjadi saksi untuk satu peserta Pemilu.
“Tetapi setelah terbitnya PKPU [25/2023] kemudian keluar KPT [Keputusan] KPU 1661 tentang Juknis yang di dalamnya menyampaikan bahwa satu orang saksi bisa pegang dua mandat,” katanya.
Dia melanjutkan, saksi dapat memegang dua mandat dari dua partai asal masih satu koalisi. Sebagai contoh seseorang mendapat mandat sebagai saksi PDIP dan Paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
TPS yang dia maksud yaitu TPS 21/20 di Padukuhan Gunung Kacangan, Tepus Gunungkidul; TPS 16 Padukuhan Jarah, Banjarejo, Tanjungsari; dan TPS 39, Kalurahan Semin, Semin.
Lebih jauh, Andang perlu ada evaluasi oleh KPU Gunungkidul terkait dengan sistem pengelolaan logistik. Pasalnya ada sebanyak 30 TPS yang mengalami kekurangan dan kelebihan surat suara dengan jumlah signifikan mencapai 50 sampai 100 lembar.
BACA JUGA: Sebagian TPS di Kulonprogo Dimenangkan Prabowo-Gibran
Di TPS 01, Salam Patuk, kekurangan surat suara mencapai 100 lembar untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), lalu di TPS 27 Candirejo juga kekurangan surat suara PPWP dengan jumlah yang sama.
Evaluasi lain yang menjadi sorotan Bawaslu yaitu kekeliruan penyediaan formulir C1 Plano yang terdapat di dalam kotak suara. Ada empat lokasi di Kapanewon Patuk yang keliru. “Katakanlah yang Plano DPRD Provinsi tetapi justru Plano DPRD Kabupaten. Kemarin disusulkan KPU tetapi terselesaikan,” ucapnya.
Disinggung mengenai tingkat partisipasi pemilih dengan mengaku mengacu pada data yang pihaknya terima, Andang mengaku tergolong tinggi. “Data yang kami terima masuk 60 persen. Itu partisipasi di angka 55 persen. Sudah tinggi partisipasi pemilih. Tapi data belum selesai,” lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Waspada Efek Perang Timur Tengah, Malaysia Perketat Keamanan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- SIM Keliling Jogja Dibuka di Alun-Alun Kidul, Cek Jadwalnya
- Operasi SAR Yunanta di Sungai Opak Resmi Ditutup Setelah 7 Hari
Advertisement
Advertisement






