Advertisement

Bawaslu Sebut Ada Saksi Paslon 01 di Gunungkidul Sempat Ditolak Masuk TPS

Andreas Yuda Pramono
Kamis, 15 Februari 2024 - 19:17 WIB
Arief Junianto
Bawaslu Sebut Ada Saksi Paslon 01 di Gunungkidul Sempat Ditolak Masuk TPS Ilustrasi pemilu / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Bawaslu Gunungkidul menyampaikan bahwa terjadi beberapa peristiwa ketika proses pemungutan suara pada Rabu (14/2/2024). Salah satu peristiwa yang terjadi adalah penolakan penyelenggara Pemilu terhadap saksi Paslon 01 di tiga tempat pemungutan suara (TPS).

Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan ada penolakan terhadap saksi Paslon 01 oleh penyelenggara Pemilu di tingkat bawah, adhoc. “Ada penolakan terhadap saksi. Jadi yang bersangkutan membawa dua surat mandat, satu dari partai politik dan satu lagi dari paslon. Nah, yang surat mandat paslon diterima tapi surat mandat partai ditolak,” kata Andang, Kamis (15/2/2024).

Advertisement

Menurut dia, hal tersebut diakibatkan karena pemahaman KPPS dan PTSP yang kurang. Dalam Pasal 15 Ayat (3) huruf (a) Peraturan KPU No.25/2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum telah disampaikan bahwa saksi di TPS/TPSLN hanya dapat menjadi saksi untuk satu peserta Pemilu.

“Tetapi setelah terbitnya PKPU [25/2023] kemudian keluar KPT [Keputusan] KPU 1661 tentang Juknis yang di dalamnya menyampaikan bahwa satu orang saksi bisa pegang dua mandat,” katanya.

Dia melanjutkan, saksi dapat memegang dua mandat dari dua partai asal masih satu koalisi. Sebagai contoh seseorang mendapat mandat sebagai saksi PDIP dan Paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

TPS yang dia maksud yaitu TPS 21/20 di Padukuhan Gunung Kacangan, Tepus Gunungkidul; TPS 16 Padukuhan Jarah, Banjarejo, Tanjungsari; dan TPS 39, Kalurahan Semin, Semin.

Lebih jauh, Andang perlu ada evaluasi oleh KPU Gunungkidul terkait dengan sistem pengelolaan logistik. Pasalnya ada sebanyak 30 TPS yang mengalami kekurangan dan kelebihan surat suara dengan jumlah signifikan mencapai 50 sampai 100 lembar.

BACA JUGA: Sebagian TPS di Kulonprogo Dimenangkan Prabowo-Gibran

Di TPS 01, Salam Patuk, kekurangan surat suara mencapai 100 lembar untuk  Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), lalu di TPS 27 Candirejo juga kekurangan surat suara PPWP dengan jumlah yang sama.

Evaluasi lain yang menjadi sorotan Bawaslu yaitu kekeliruan penyediaan formulir C1 Plano yang terdapat di dalam kotak suara. Ada empat lokasi di Kapanewon Patuk yang keliru. “Katakanlah yang Plano DPRD Provinsi tetapi justru Plano DPRD Kabupaten. Kemarin disusulkan KPU tetapi terselesaikan,” ucapnya.

Disinggung mengenai tingkat partisipasi pemilih dengan mengaku mengacu pada data yang pihaknya terima, Andang mengaku tergolong tinggi. “Data yang kami terima masuk 60 persen. Itu partisipasi di angka 55 persen. Sudah tinggi partisipasi pemilih. Tapi data belum selesai,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

7 Orang Tewas dan Puluhan Luka dalam Tragedi Runtuhnya Jembatan yang Menimpa Kereta di Rusia

News
| Minggu, 01 Juni 2025, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Menikmati Wisata Sungai di Canden Bantul

Wisata
| Sabtu, 31 Mei 2025, 17:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement