8 TPS di Sleman Dilakukan Pemungutan Suara Ulang, Ditemukan Dugaan Pelanggaran

David Kurniawan
David Kurniawan Minggu, 18 Februari 2024 07:17 WIB
8 TPS di Sleman Dilakukan Pemungutan Suara Ulang, Ditemukan Dugaan Pelanggaran

Ilustrasi pemilu - Freepik

Harianjogja.com, SLEMAN—Bawaslu Sleman mencatat ada delapan TPS yang berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan dua TPS Pemungutan Suara Lanjutan (PSL). Rencananya pelaksanaan pemilihan dilaksanakan sebelum 24 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, jumlah TPS yang berpeluang dilakukan PSU terus bertambah. Pada awalnya hanya dua TPS, tapi data terakhir menyebutkan ada delapan TPS yang bisa dilakukan pemilihan ulang.

“Dari delapan TPS ini masing-masing ada temuan dugaan pelanggaran sehingga potensi dilakukan pemungutan ulangan,” kata Arjuna kepada wartawan, Minggu (17/2/2024).

BACA JUGA : Satu TPS di Gorontalo Utara Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang karena Masalah Ini

Adapun untuk potensi PSL terdapat di TPS 16 Tirtomartani, Kalasan. Ini terjadi karena ada dua orang DPTb beralamat di TPS tujuan hanya dapat surat suara pilpres, padahal seharusnya mendapat lima surat suara.

Untuk yang kedua yakni di TPS 32 Tirtomartani, Kalasan. Permasalahan terdapat pemilih DPTb beralamat di TPS tujuan hanya dapat surat suara pilpres, padahal seharusnya dapat 5 surat suara.

“Tindak lanjut dari temuan ini, kami sudah menginstruksikan ke Pengawas TPS untuk memberikan saran perbaikan dulu ke KPPS di TPS yang ada temuan kasus,” katanya.

Meski demikian, sambung Arjuna, apabila tidak ada kelanjutan maka akan diproses penanganan pelanggaran. Rencananya pelaksaan PSU maupun PSL dilaksanakan sebelum 24 Februari 2024. “Tentunya pelaksanaan akan dikoordinasikan dengan KPU Sleman,” katanya.

BACA JUGA : Bawaslu Ungkap 2.413 TPS Berpotensi Gelar Pemungutan Suara Ulang

Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi mengatakan, setelah dilaksanakan pemilihan ada TPS yang bermasalah sehingga berpotensi dilakukan PSU. Menurut dia, salah satu contoh potensi pemilihan ulang berada di TPS 126 Caturtunggal di Kapanewon Depok.

Permasalahan muncul dikarenakan adanya warga luar daerah yang mencoblos, meski tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap maupun Daftar Pemilih Tambahan.

“Ini masih potensi PSU. Untuk kepastian, kami masih menunggu rekomendasi dari bawaslu,” kata Baehaqi. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online