Advertisement

Promo November

Pemungutan Suara Ulang Dilakukan di 17 TPS di DIY Hari Ini karena Beragam Persoalan

Catur Dwi Janati
Sabtu, 24 Februari 2024 - 20:37 WIB
Maya Herawati
Pemungutan Suara Ulang Dilakukan di 17 TPS di DIY Hari Ini karena Beragam Persoalan Foto Ilustrasi. Siswa memasukkan surat suara saat mengikuti rangkaian simulasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (23/2/2023). Antara - Asprilla Dwi Adha

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMANPuluhan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di DIY secara serentak menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) Pemilu 2024. Sebabnya pun beragam, salah satunya karena ada pemilih di luar Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang mencoblos di suatu TPS.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu DIY, Umi Illiyina menjelaskan di DIY ada 17 TPS yang melaksanakan PSU dan enam TPS yang menggelar PSL. Atas keputusan dari KPU dan berdasarkan saran perbaikan dari Bawaslu, maka pada Sabtu (24/2/2024) dilakukan PSU dan PSL di seluruh DIY. TPS tersebut tersebar di tiga kabupaten/Kota yakni di Kota Jogja, Sleman dan Bantul.

Advertisement

"Di kota (Kota Jogja) itu ada tiga, satu di TPS khusus di Lapas itu ada dua TPS, TPS 901 dan 902 sama satu lagi di Pakuncen," terangnya.

Di TPS Khusus Lapas, para pemilihnya berasal dari beragam domisili. Pada 14 Februari lalu TPS tersebut mengalami kekurangan 70 surat suara. Puluhan surat suara itu selanjutnya didatangkan dari 12 TPS penyangga. Ternyata dari TPS penyangga ini, surat suaranya ada yang berbeda dapil.

"Sehingga baru sadar saat dicoblos, ada pemilih yang tidak seharusnya mencoblos surat suara di dapil berbeda tapi disadarinya di saat hari H-nya itu," jelasnya.

Umi kuga menegaskan pelaksanaan PSU dan PSL ini telah diatur dalam regulasi. Bila ada hal-hal yang membuat PSU dan PSL harus digelar, maka PSU maupun PSL harus diselenggarakan untuk menegakkan regulasi yang ada.

"Iya, kalau masalah perolehan surat suara tentunya ini tidak akan mengubah signifikan ya. Tapi ini kan permasalahannya kita harus menegakkan regulasi," tegasnya.

BACA JUGA: Banyak yang Memaksa Nyoblos, Pemungutan Suara Ulang di Tambakbayan Sleman Dijaga Ketat

Dalam regulasinya, ada beberapa hal-hal yang bisa menyebabkan PSU harus dilakukan. Salah satunya bila di suatu TPS didapati pemilih yang tidak seharusnya mencoblos namun bisa menggunakan hak pilihnya.

"Misalnya DPT di daerah, asalnya di luar daerah DIY. Kemudian dia tidak mengurus A5, DPTB dan memaksakan untuk memilih di TPS tersebut. Maka ini akan menyalahi aturan, sehingga jika didapati ada pemilih yang ada di luar ketentuan tadi maka potensinya PSU," katanya.

Kasus di atas salah satunya terjadi di TPS 126 Tambakbayan, Caturtunggal. Ada 21 surat suara yang dicoblos pemilih di luar DPT maupun DPTb. Akibatnya PSU harus digelar di TPS 126 Tambakbayan.

Di sisi lain, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi menjelaskan jika KPU hanya menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu terkait pelaksaan PSU maupun PSL di Sleman. "Wah saya tidak dapat berkomentar [hasil perolehan suara nasional], yang jelas kami dari KPU itu menindaklanjuti dari rekomendasi Bawaslu," katanya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat

News
| Sabtu, 23 November 2024, 05:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement