Advertisement

Pemkab Mewacanakan Pengadaan Tanah untuk Kantor KPU dan Bawaslu Bantul

Jumali
Kamis, 29 Februari 2024 - 16:07 WIB
Maya Herawati
Pemkab Mewacanakan Pengadaan Tanah untuk Kantor KPU dan Bawaslu Bantul Kantor KPU Bantul / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul saat ini tengah mempertimbangkan dan mewacanakan terkait rencana pengadaan tanah untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul. Saat ini, status gedung KPU dan Bawaslu Bantul masih berstatus pinjam pakai dari Pemkab Bantul.

Wakil Bupati Bantul Joko Budi Purnomo mengatakan, sejauh ini pihaknya mengakui jika gedung KPU dan Bawaslu Bantul yang saat ini ada, bukanlah milik kedua lembaga tersebut. Sebab, gedung KPU dan Bawaslu Bantul saat ini berstatus milik Pemkab Bantul dan harus mengajukan perpanjangan pinjam pakai lima tahun sekali.

Advertisement

"Kami melihat kondisi sekretariat dari Kantor KPU dan Bawaslu kita memang belum representatif. Baik dari segi luasan tanah, gedung dan ruangannya. Apalagi Bawaslu ini enggak punya," kata Joko, Kamis (29/2/2024).

Oleh karena itu, Joko mengaku akan mendiskusikan persoalan tersebut dengan Bupati Bantul Abdul Halim Muslih dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Bantul terkait opsi pengadaan tanah untuk kedua lembaga tersebut. Termasuk opsi pemberian hibah tanah ke kedua lembaga tersebut.

"Kami akan diskusikan dengan pak bupati dan TAPD, setelah APBD dihitung, ke depan kita bisa bersiapkan untuk pengadaan tanah. Nanti gedungnya biar dibangun oleh KPU dan Bawaslu sendiri," kata Joko.

BACA JUGA: Dua Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis Hukuman Mati

Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho mengakui jika gedung Bawaslu Bantul di Jalan Parangtritis KM 11, Dukuh, Sabdodadi, Kapanewon Bantul adalah bekas SD Sabdodadi. Adapun status dari gedung tersebut adalah pinjam pakai dari Pemkab Bantul.

"Itu statusnya pinjam pakai milik Pemkab Bantul. Dan harus diperbarui lima tahunan. Dulu memang bekas SD Sabdodadi, lalu kami ajukan pinjam pakai agar bisa dijadikan kantor kami," kata Didik.

Sebelum berpindah ke bekas SD Sabdodadi, diakui Didik, Bawaslu Bantul menempati gedung tua di Jalan Jenderal Sudirman, Dusun Kurahan, Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul. Bawaslu berkantor di gedung tersebut dengan status pinjam pakai dari 2008 sampai 2022.

Lalu, pada 2022, lahan yang digunakan sebagai kantor Bawaslu tidak bisa diperpanjang status pinjam pakainya. Sebab, Pemkab Bantul memanfaatkan lahan tersebut dengan membangun rumah dinas wakil bupati yang permanen dengan anggaran senilai Rp4,4 miliar dari APBD Bantul 2022. Oleh karena itu, Kantor Bawaslu Bantul pun berpindah ke bekas SD Sabdodadi.

"Jadi dari awal ada Bawaslu memang kami tidak memiliki lahan dan gedung. Semua statusnya pinjam pakai dan harus diperbarui setelah lima tahun," kata Didik.

BACA JUGA: Dua Pelaku Mutilasi terhadap Mahasiswa UMY Divonis Hukuman Mati

Didik mengatakan selain Bawaslu, Kantor KPU Bantul yang saat ini ada di Jalan Kh Wahid Hasyim, Jetis, Palbapang, Kapanewoan Bantul juga masih berstatus pinjam pakai.

Mantan Komisioner KPU Bantul 2013-2018 dan mantan Ketua KPU Bantul 2018-2023 itu mengungkapkan, KPU Bantul juga harus memperpanjang status pinjam pakai ke Pemkab Bantul untuk bisa menggunakan gedung dan lahan tersebut.

"Untuk itu, kami berupaya berkomunikasi dengan Pemkab agar adanya hibah tanah sekaligus harapan dibangunkan gedung juga. Karenakan mengacu kepada Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu, penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten harus ada lokasi permanen. Tujuannya agar kegiatannya juga harus terjamin sarana dan prasarana," kata Didik.

Selain itu, dengan adanya hibah atau pengadaan tanah, diakui Didik juga akan berdampak kepada penambahan dedikasi kerja dari kedua lembaga tersebut. Selain itu, dengan keberadaan gedung yang saat ini berstatus pinjam pakai dan perpanjangan setiap lima tahun sekali membutuhkan mekanisme birokrasi.

"Harapan kami dengan ada bantuan dari pemkab akan lebih menjamin keberlangsungan lembaga ini," kata Didik.

Sebagaimana diketahui, sejumlah daerah seperti Sleman dan Gunungkidul, pemerintah kabupatennya telah menghibahkan tanah untuk KPU dan Bawaslu. Untuk Pemkab Sleman melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) memberikan fasilitasi dalam bentuk hibah tanah kepada KPU, Bawaslu Bantul dan dan Kantor Kementerian Agama Sleman. Hibah tanah ini diserahkan secara simbolis oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman, Senin (23/10/2023) lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Elon Musk: PLTS Jadi Solusi Atasi Krisis Air Global

News
| Senin, 20 Mei 2024, 12:47 WIB

Advertisement

alt

Lokasi Kolam Air Panas di Jogja, Cocok untuk Meredakan Lelah

Wisata
| Senin, 20 Mei 2024, 07:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement