Puluhan Jemaah Calon Haji di Gunungkidul Gagal Berangkat, Ini Penyebabnya
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Gunungkidul menyampaikan bahwa ada 27 calon haji (calhaj) asal Bumi Handayani gagal berangkat ke Tanah Suci.
Staf Jabatan Fungsional Umum Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kankemenag Gunungkidul, Tomi Adhe Krisna mengatakan 27 calhaj tersebut memutuskan mengundurkan diri karena terkendala permasalahan ekonomi dan kesehatan.
Advertisement
“Jadi 27 orang tersebut memang belum melunasi. Kebanyakan memang karena terkendala ekonomi dan kesehatannya,” kata Tomi, Minggu (3/3/2024).
Tomi menambahkan ada juga empat calhaj yang memiliki kendala kesehatan sehingga belum dapat melakuka pelunasan biaya haji tahap pertama. Dengan begitu mereka masih mendapat kesempatan sampai pertengahan Maret 2024.
Dia tidak menampik bahwa calhaj yang tidak dapat melunasi biaya haji pada tahap pertama maka yang bersangkutan tidak dapat berangkat kecuali jemaah tersebut terganjal urusan kesehatan. “Ada satu lagi sebenarnya yang belum melunasi karena suaminya masuk dari empat jemaah yang terganjal kesehatan tadi. Mau menunggu dulu,” katanya.
Apabila kelima orang yang tersebut tetap tidak dapat melunasi pembayaran haji maka mereka tidak dapat berangkat. Kankemenag Gunungkidul dan Dinas Kesehatan (Dinkes) juga telah membentuk tim untuk memberi pemahaman kepada jemaah utamanya perihal kesehatan. “Soalnya tahun ini istitha’ah kesehatan harus terpenuhi dulu baru bisa melunasi pembayaran,” ucapnya.
Kepala Kankemenag Gunungkidul, Sa’ban Nuroni mengatakan Gunungkidul mendapat kuota regular haji tahun 2024 sebanyak 307 orang dengan tambahan 16 orang yang merupakan kuota tambahan.
BACA JUGA: Biaya Haji 2024 Ditok Rp93 juta, Ini Deretan Negara dengan Ongkos Haji Termahal
Apabila mengacu pada jumlah tersebut, sudah ada sebanyak 276 calhaj yang melunasi pembayaran haji. Sa’ban mengaku pelunasan biaya haji tahap kedua sampai 23 Maret 2024.
Dia juga mengaskan bahwa calhaj yang belum dapat melunasi pembayaran haji tahap pertama dapat melunasi di tahap kedua dengan syarat seperti gagal sistem di tahap pertama. Hal ini pun juga harus mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. “Ini juga sangat dipengaruhi kuota tingkat provinsi, bisa kurang dan bisa bertambah,” kata Sa’aban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Ungkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Peras Kepala Dinas untuk Biaya Pencalonan Pilkada
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Bantul di Pekan Terakhir Bulan November 2024
- Menteri Kebudayaan Fadli Zon Akan Upayakan Pemulangan Manuskrip Kraton Jogja Tersimpan di Inggris
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Pekan Terakhir November 2024
- Tugas Resmi Berakhir, Ini 5 Keberhasilan yang Diraih PJs Bupati Sleman
- Update Terbaru Pembangunan Tol Jogja-Solo, Konstruksi Ruas Trihanggo-Junction Sleman Capai 39,11 Persen
Advertisement
Advertisement