Advertisement

Catat! Mulai Besok Polres Gelar Razia Kendaraan, Salah Satu Targetnya Knalpot Brong

Triyo Handoko
Minggu, 03 Maret 2024 - 17:07 WIB
Arief Junianto
Catat! Mulai Besok Polres Gelar Razia Kendaraan, Salah Satu Targetnya Knalpot Brong Upacara apel Operasi Keselamatan 2024 yang digelar Polres Kulonprogo, Sabtu (2/3/2024). - Istemewa/Humas Polres Kulonprogo

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Razia kendaraan akan digelar Polres Kulonprogo dalam tajuk Operasi Keselamatan 2024 selama 14 hari mulai dari Senin (4/3/2024) hingga Minggu (17/3/2024).

Sebanyak 190 personel akan dikerahkan Polres Kulonprogo dalam operasi tersebut. "Tujuannya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas," kata Kapolres Kulonprogo AKBP, Nunuk Setyowati, Sabtu (2/3/2024).

Advertisement

Nunuk menjelaskan operasi ini mengedepankan preemtif, preventif, hingga penindakan hukum. "Proposisinya, preemtif 40 persen, preventif 40 persen, serta penegakan hukum bidang lalu lintas 20 persen dengan pelaksanaan secara elektronik dan teguran simpatik," ujar dia.

Dalam bentuk preemtif, jelas Nunuk, operasi dilakukan dengan patroli rutin setiap malam untuk mencegah adanya gangguan. "Jika ada potensi gangguan petugas akan melakukan preventif dengan memberikan teguran yang selama ini juga rutin kami lakukan dan akan kami tingkatkan dalam operasi kali ini," ungkapnya.

Sasaran operasi tersebut, lanjut Nunuk, adalah kendaraan roda dua dan empat yang tak mengikuti spesifikasi yang ditetapkan. Selain itu juga tanda nomor kendaraan, penggunaan helm, hingga penggunaan aksesoris kendaraan yang berlebihan.

Nunuk menyebut pihaknya juga berkomitmen agar Kulonprogo bebas knalpot brong. "Selama ini penggunaanya memang sudah menurun dengan rutinnya kami melakukan operasi," terangnya.

BACA JUGA: Polisi Gelar Razia di Piyungan, Knalpot Brong hingga Pemotor Tak Berhelm Kena Tilang

Komitmen bebas knalpot brong di Bumi Binangun, sambung Nunuk, juga melibatkan berbagai pihak. Dimana sudah dilakukan penandatanganan komitmen bersama Pemkab, DPRD, Kodim, hingga Kejari Kulonprogo.

Masyarakat Kulonprogo diimbau agar mentaati peraturan lalu lintas yang ada, menurut Nunuk, terutama pengendara kendaraan agar saling menghormati pengguna jalan. "Sesuai Undang-Undang Lalu Lintas No.22/2009 dengan melakukan berbagai sosialisasi, edukasi dan partisipasi masyarakat untuk mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib dan berkeselamatan," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kabar Susunan Kabinet Prabowo, Gerindra: Belum Ada yang Resmi

News
| Minggu, 28 April 2024, 21:37 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement