Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Upacara apel Operasi Keselamatan 2024 yang digelar Polres Kulonprogo, Sabtu (2/3/2024)./Istemewa-Humas Polres Kulonprogo
Harianjogja.com, KULONPROGO—Razia kendaraan akan digelar Polres Kulonprogo dalam tajuk Operasi Keselamatan 2024 selama 14 hari mulai dari Senin (4/3/2024) hingga Minggu (17/3/2024).
Sebanyak 190 personel akan dikerahkan Polres Kulonprogo dalam operasi tersebut. "Tujuannya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas," kata Kapolres Kulonprogo AKBP, Nunuk Setyowati, Sabtu (2/3/2024).
Nunuk menjelaskan operasi ini mengedepankan preemtif, preventif, hingga penindakan hukum. "Proposisinya, preemtif 40 persen, preventif 40 persen, serta penegakan hukum bidang lalu lintas 20 persen dengan pelaksanaan secara elektronik dan teguran simpatik," ujar dia.
Dalam bentuk preemtif, jelas Nunuk, operasi dilakukan dengan patroli rutin setiap malam untuk mencegah adanya gangguan. "Jika ada potensi gangguan petugas akan melakukan preventif dengan memberikan teguran yang selama ini juga rutin kami lakukan dan akan kami tingkatkan dalam operasi kali ini," ungkapnya.
Sasaran operasi tersebut, lanjut Nunuk, adalah kendaraan roda dua dan empat yang tak mengikuti spesifikasi yang ditetapkan. Selain itu juga tanda nomor kendaraan, penggunaan helm, hingga penggunaan aksesoris kendaraan yang berlebihan.
Nunuk menyebut pihaknya juga berkomitmen agar Kulonprogo bebas knalpot brong. "Selama ini penggunaanya memang sudah menurun dengan rutinnya kami melakukan operasi," terangnya.
BACA JUGA: Polisi Gelar Razia di Piyungan, Knalpot Brong hingga Pemotor Tak Berhelm Kena Tilang
Komitmen bebas knalpot brong di Bumi Binangun, sambung Nunuk, juga melibatkan berbagai pihak. Dimana sudah dilakukan penandatanganan komitmen bersama Pemkab, DPRD, Kodim, hingga Kejari Kulonprogo.
Masyarakat Kulonprogo diimbau agar mentaati peraturan lalu lintas yang ada, menurut Nunuk, terutama pengendara kendaraan agar saling menghormati pengguna jalan. "Sesuai Undang-Undang Lalu Lintas No.22/2009 dengan melakukan berbagai sosialisasi, edukasi dan partisipasi masyarakat untuk mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib dan berkeselamatan," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
petugas mengamankan seorang pria berinisial MAR, warga Magelang, yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika.
Niat mulia masyarakat untuk mengangkat anak perlu dibarengi dengan pemahaman terhadap prosedur dan ketentuan yang berlaku agar hak-hak anak tetap terlindungi se
Embarkasi haji berbasis hotel di DIY diklaim sukses tanpa keluhan krusial. Sistem ini disebut lebih nyaman dan efisien bagi jemaah.
Google resmi memperkenalkan Gemini Spark, AI agent terbaru yang dapat bekerja otomatis 24 jam tanpa terus menerima perintah pengguna.
Pembayaran ganti rugi tol Jogja-Kulon Progo di Bantul kembali cair Rp57,08 miliar untuk 53 bidang tanah di Argomulyo Sedayu.