Advertisement
Saksi AMIN Beberkan Alasan Tolak Tanda Tangani Berita Acara Rekapitulasi Suara di DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY telah merampungkan hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara di tingkat provinsi DIY yang digelar selama dua hari pada Senin dan Selasa (4-5/3/2024). Dalam agenda terakhir saat penandatangan berita acara saksi paslon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies-Muhaimin (Amin) menolak menandatangani berita acara.
Saksi paslon 01 Amin, Muhammad Rosyidi mengatakan, pihaknya mengajukan keberatan dan menolak untuk tanda tangan karena menilai hasil Pilpres adalah hasil dari proses yang sangat bermasalah dan cacat oleh sejumlah kecurangan.
Advertisement
"Ada beberapa poin yang kami jadikan alasan keberatan kami, yang pertama terkait pelanggaran etik oleh MK karena mengubah syarat umur paslon," ujarnya, Rabu (6/3/2024).
Rosyidi juga menyoroti pelanggaran prosedur yang ditunjukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya. Sanksi dijatuhkan karena KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
"Berikutnya alasan keberatan kami terkait dengan adanya ketidaknetralan Presiden. Kami melihat Presiden cawe-cawe memenangkan paslon tertentu," ungkap Rosyidi.
Rosyidi yang juga merupakan Sekertaris DPW PKS DIY itu mengungkapkan indikasi-indikasi kecurangan tersebut semakin memperkuat keberatannya. "Ada indikasi keterlibatan aparat negara dan penggunaan uang negara lewat bansos untuk pemenangan paslon tertentu," ujarnya.
"Yang terkahir kami melihat aplikasi Sirekap secara nasional dinilai bermasalah karena banyak temuan isian tak sesuai C hasil, sehingga menimbulkan kegaduhan publik," pungkas dia.
Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi mengatakan, berita acara yang tidak ditandatangani oleh saksi partai dan saksi paslon tertentu tidak mengurangi keabsahan hasil rekapitulasi perhitungan suara Pemilu tersebut. Hasilnya tetap sah dan diteruskan ke jenjang yang lebih tinggi.
"Kalau tidak puas dengan hasil Pemilu setelah ditetapkan di tingkat nasional ada waktu tiga hari untuk mengajukan sengketa ke MK jika tidak puas, silahkan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Turunkan Angka Kemiskinan Hingga 0 Persen, Ini Solusi yang Ditawarkan BPJamsostek
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Alat Deteksi Malnutrisi Karya Guru Besar UGM Bisa Digunakan Kurang dari Lima Menit
- Menjelang Iduladha, Pakar UGM Ingatkan Mikroba dalam Daging Kurban
- Asyik! 4 Pasar di Jogja Kini Sudah Punya Kios Segoro Amarto
- 5 Tokoh Masyarakat Termasuk Pengusaha Ambil Formulir Pendaftaran Ke DPC PDIP Kota Yogyakarta
- Prediksi BMKG, Cuaca Jogja dan Sekitarnya Jumat 10 Mei 2024 Cerah Berawan
Advertisement
Advertisement