Putus 2 Tahun Diterjang Banjir, Jembatan Dodogan-Pokoh Diperbaiki
Jembatan Dodogan-Pokoh di Bantul mulai diperbaiki setelah putus akibat banjir bandang. Proyek senilai Rp1,9 miliar ditargetkan selesai Desember 2026.
Suasana rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat Provinsi DIY yang digelar pada Senin (4/2/2024) di The Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center. - Harian Jogja // Catur Dwi Janat
Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY telah merampungkan hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara di tingkat provinsi DIY yang digelar selama dua hari pada Senin dan Selasa (4-5/3/2024). Dalam agenda terakhir saat penandatangan berita acara saksi paslon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies-Muhaimin (Amin) menolak menandatangani berita acara.
Saksi paslon 01 Amin, Muhammad Rosyidi mengatakan, pihaknya mengajukan keberatan dan menolak untuk tanda tangan karena menilai hasil Pilpres adalah hasil dari proses yang sangat bermasalah dan cacat oleh sejumlah kecurangan.
"Ada beberapa poin yang kami jadikan alasan keberatan kami, yang pertama terkait pelanggaran etik oleh MK karena mengubah syarat umur paslon," ujarnya, Rabu (6/3/2024).
Rosyidi juga menyoroti pelanggaran prosedur yang ditunjukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya. Sanksi dijatuhkan karena KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
"Berikutnya alasan keberatan kami terkait dengan adanya ketidaknetralan Presiden. Kami melihat Presiden cawe-cawe memenangkan paslon tertentu," ungkap Rosyidi.
Rosyidi yang juga merupakan Sekertaris DPW PKS DIY itu mengungkapkan indikasi-indikasi kecurangan tersebut semakin memperkuat keberatannya. "Ada indikasi keterlibatan aparat negara dan penggunaan uang negara lewat bansos untuk pemenangan paslon tertentu," ujarnya.
"Yang terkahir kami melihat aplikasi Sirekap secara nasional dinilai bermasalah karena banyak temuan isian tak sesuai C hasil, sehingga menimbulkan kegaduhan publik," pungkas dia.
Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi mengatakan, berita acara yang tidak ditandatangani oleh saksi partai dan saksi paslon tertentu tidak mengurangi keabsahan hasil rekapitulasi perhitungan suara Pemilu tersebut. Hasilnya tetap sah dan diteruskan ke jenjang yang lebih tinggi.
"Kalau tidak puas dengan hasil Pemilu setelah ditetapkan di tingkat nasional ada waktu tiga hari untuk mengajukan sengketa ke MK jika tidak puas, silahkan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jembatan Dodogan-Pokoh di Bantul mulai diperbaiki setelah putus akibat banjir bandang. Proyek senilai Rp1,9 miliar ditargetkan selesai Desember 2026.
Isuzu menghadirkan Traga konsep salon berjalan di GIIAS 2026 sekaligus memperkenalkan sistem penyaringan bahan bakar ganda untuk diesel B50.
DPRD DIY mendorong DED sekolah khusus olahraga disiapkan pada 2027 agar target pendirian pada 2028 sesuai Perda Olahraga DIY tercapai.
BMKG mengingatkan potensi hujan petir di Padang dan hujan ringan di sejumlah kota di Indonesia pada Minggu. Simak prakiraan cuaca lengkapnya.
Fuso meluncurkan bus LWB 4,2 meter di GIIAS 2026 untuk memenuhi kebutuhan angkutan wisata seiring meningkatnya sektor pariwisata nasional.
ONIC finis di peringkat ketiga MSC EWC 2026 setelah mengalahkan Team Falcons PH 3-0 dan menuntaskan kekalahan pada fase grup.