Advertisement
Polres Jogja Ingatkan Warga Tidak Main dan Jualan Petasan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Bulan Ramadan di Indonesia identik dengan petasan. Mengingat bahayanya petasan, masyarakat diimbau untuk tidak bermain petasan, apalagi memperjual-belikannya. Masuk dalam bahan peledak, penjual petasan bisa dikenakan hukuman 20 tahun penjara.
Kasi Humas Polresta Jogja, AKP Dwi Daryanto, mengatakan pihaknya selalu mengimbau masyarakat untuk tidak bermain-main dengan petasan. “Baik produksi dan jual beli maupun membunyikan. Jangan sampai kejadian seperti di Bantul kemarin,” katanya, Selasa (12/3/2024).
Advertisement
BACA JUGA: Tahun Ini Diperkirakan 71,7 Persen Penduduk Indonesia Mudik Lebaran
Saat ini, Polresta Jogja memang belum menggelar razia khusus untuk penjual petasan. Namun razia ini nantinya akan digabung dengan operasi penyakit masyarakat (pekat). “Untuk razia kemungkinan nanti pas operasi pekat,” ujarnya.
Terkait dengan penggunaan petasan sudah diatur dalam Undang-Undang Darurat No. 12/1951. Di sana disebutkan barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mempunyai, menyimpan, hingga mempergunakan atau mengeluarkan sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Lion Air Buka Penerbangan Langsung YIA-Tarakan, Pariwisata Jogja Diproyeksikan Kian Maju
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini Senin 23 Juni 2025: Stasiun Tugu, Lempuyangan, Maguwo, Ceper, Srowot, Klaten Delanggu hingga Palur
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Senin 23 Juni 2025
- Lokasi Penjemputan Penumpang Bus Sinar Jaya Rute Malioboro ke Pantai Baron Gunungkidul Hari Ini Senin 23 Juni 2025
- Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Senin 23 Juni 2025: Dari Stasiun Palur, Jebres, Balapan, Purwosari hingga Ceper Klaten
- Jadwal Kereta Bandara YIA Hari Ini Senin 23 Juni 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu dan YIA
Advertisement
Advertisement