Advertisement
Polres Jogja Ingatkan Warga Tidak Main dan Jualan Petasan
Ilustrasi razia petasan. - Harian Jogja/Yosef Leon
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Bulan Ramadan di Indonesia identik dengan petasan. Mengingat bahayanya petasan, masyarakat diimbau untuk tidak bermain petasan, apalagi memperjual-belikannya. Masuk dalam bahan peledak, penjual petasan bisa dikenakan hukuman 20 tahun penjara.
Kasi Humas Polresta Jogja, AKP Dwi Daryanto, mengatakan pihaknya selalu mengimbau masyarakat untuk tidak bermain-main dengan petasan. “Baik produksi dan jual beli maupun membunyikan. Jangan sampai kejadian seperti di Bantul kemarin,” katanya, Selasa (12/3/2024).
Advertisement
BACA JUGA: Tahun Ini Diperkirakan 71,7 Persen Penduduk Indonesia Mudik Lebaran
Saat ini, Polresta Jogja memang belum menggelar razia khusus untuk penjual petasan. Namun razia ini nantinya akan digabung dengan operasi penyakit masyarakat (pekat). “Untuk razia kemungkinan nanti pas operasi pekat,” ujarnya.
Terkait dengan penggunaan petasan sudah diatur dalam Undang-Undang Darurat No. 12/1951. Di sana disebutkan barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mempunyai, menyimpan, hingga mempergunakan atau mengeluarkan sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tinjau Pengungsian, Prabowo Janji Atasi Kekurangan Air di Langkat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- PMI DIY Terjunkan Tim Medis dan Psikososial ke Aceh
- Perputaran Uang Nataru DIY 2025 Diprediksi Capai Rp2,6 Triliun
- Bupati Sleman: Proyek Kereta Gantung Prambanan Kantongi Restu Kemenbud
- Tanah Kas Desa Bisa Dimanfaatkan Koperasi Merah Putih Sesuai Prosedur
- Perbaikan Jalur Alternatif Gayamharjo-Sambirejo Sleman Mulai 2026
Advertisement
Advertisement




