Advertisement

Siapkan Perda Baru Atasi Antraks, Pemkab Gunungkidul Bakal Sanksi Pengonsumsi Daging Bangkai

Andreas Yuda Pramono
Kamis, 14 Maret 2024 - 18:27 WIB
Arief Junianto
Siapkan Perda Baru Atasi Antraks, Pemkab Gunungkidul Bakal Sanksi Pengonsumsi Daging Bangkai Ilustrasi pemeriksaan ternak. - Harian Jogja/Catur Dwi Janati

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul menegaskan penanggulangan antraks di Bumi Handayani tetap berdasarkan regulasi yang berlaku. Hingga kini, regulasi berupa peraturan daerah (perda) tersebut tinggal menunggu pemberian nomor register.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Gunungkidul, Wibawanti Wulandari mengatakan nomenklatur perda tersebut adalah tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan. Dalam Perda itu juga memuat larangan konsumsi, mengedarkan, menjualbelikan bangkai atau hewan yang mati terutama akibat penyakit.

Advertisement

“Perdanya 2023 akhir, belum ada nomor karena ya baru saja [selesai dirancang],” kata Wibawanti, Kamis (14/3/2024). 

BACA JUGA: Sultan Heran Tradisi Brandu Pemicu Antraks Terus Terulang, Catatan Khusus untuk Dinkes dan Dinas Pertanian

Disinggung perihal ganti rugi ternak mati di Padukuhan Kayoman, Kalurahan Serut, Gedangsari, dia mengaku perlu ada aturan turunan yang lebih teknis dari perda tersebut sebagai landasan hukum pemberian ganti rugi. Pasalnya hal itu memerlukan adanya Peraturan Bupati (Perbup).

Wibawanti menjelaskan Perda tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan tersebut juga telah memuat sanksi apabila seseorang mengonsumsi, mengedarkan, menjualbelikan bangkai atau hewan yang mati terutama akibat penyakit. “Kami tuliskan [di dalam Perda] bahwa sanksi berdasarkan peraturan perundangan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Ini Daftar Harga Terbarunya

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Ini Daftar Harga Terbarunya

News
| Sabtu, 18 April 2026, 10:17 WIB

Advertisement

AS Perketat Visa, Aktivitas Digital Kini Ikut Disorot

AS Perketat Visa, Aktivitas Digital Kini Ikut Disorot

Wisata
| Jum'at, 17 April 2026, 18:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement