Siapkan Perda Baru Atasi Antraks, Pemkab Gunungkidul Bakal Sanksi Pengonsumsi Daging Bangkai
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul menegaskan penanggulangan antraks di Bumi Handayani tetap berdasarkan regulasi yang berlaku. Hingga kini, regulasi berupa peraturan daerah (perda) tersebut tinggal menunggu pemberian nomor register.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Gunungkidul, Wibawanti Wulandari mengatakan nomenklatur perda tersebut adalah tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan. Dalam Perda itu juga memuat larangan konsumsi, mengedarkan, menjualbelikan bangkai atau hewan yang mati terutama akibat penyakit.
Advertisement
“Perdanya 2023 akhir, belum ada nomor karena ya baru saja [selesai dirancang],” kata Wibawanti, Kamis (14/3/2024).
Disinggung perihal ganti rugi ternak mati di Padukuhan Kayoman, Kalurahan Serut, Gedangsari, dia mengaku perlu ada aturan turunan yang lebih teknis dari perda tersebut sebagai landasan hukum pemberian ganti rugi. Pasalnya hal itu memerlukan adanya Peraturan Bupati (Perbup).
Wibawanti menjelaskan Perda tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan tersebut juga telah memuat sanksi apabila seseorang mengonsumsi, mengedarkan, menjualbelikan bangkai atau hewan yang mati terutama akibat penyakit. “Kami tuliskan [di dalam Perda] bahwa sanksi berdasarkan peraturan perundangan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Jumat 22 November 2024
- Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam
Advertisement
Advertisement