Advertisement
Siapkan Perda Baru Atasi Antraks, Pemkab Gunungkidul Bakal Sanksi Pengonsumsi Daging Bangkai
Ilustrasi pemeriksaan ternak. - Harian Jogja/Catur Dwi Janati
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul menegaskan penanggulangan antraks di Bumi Handayani tetap berdasarkan regulasi yang berlaku. Hingga kini, regulasi berupa peraturan daerah (perda) tersebut tinggal menunggu pemberian nomor register.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Gunungkidul, Wibawanti Wulandari mengatakan nomenklatur perda tersebut adalah tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan. Dalam Perda itu juga memuat larangan konsumsi, mengedarkan, menjualbelikan bangkai atau hewan yang mati terutama akibat penyakit.
Advertisement
“Perdanya 2023 akhir, belum ada nomor karena ya baru saja [selesai dirancang],” kata Wibawanti, Kamis (14/3/2024).
Disinggung perihal ganti rugi ternak mati di Padukuhan Kayoman, Kalurahan Serut, Gedangsari, dia mengaku perlu ada aturan turunan yang lebih teknis dari perda tersebut sebagai landasan hukum pemberian ganti rugi. Pasalnya hal itu memerlukan adanya Peraturan Bupati (Perbup).
Wibawanti menjelaskan Perda tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan tersebut juga telah memuat sanksi apabila seseorang mengonsumsi, mengedarkan, menjualbelikan bangkai atau hewan yang mati terutama akibat penyakit. “Kami tuliskan [di dalam Perda] bahwa sanksi berdasarkan peraturan perundangan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement







