Advertisement

Promo November

Peredaran Bahan Pangan Berbahaya di Sleman Segera Dirazia

Catur Dwi Janati
Senin, 18 Maret 2024 - 22:37 WIB
Maya Herawati
Peredaran Bahan Pangan Berbahaya di Sleman Segera Dirazia Foto ilustrasi. Kue kering Lebaran - ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Selama Ramadan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman menggencarkan pengawasan kandungan zat berbahaya dalam bahan pangan. Selain itu, batas kedaluwarsa bahan makanan dan parsel yang dijual di toko-toko ritel juga dipantau.

Kepala Bidang Usaha Perdagangan Disperindag Sleman, Kurnia Astuti menjelaskan seiring meningkatnya permintaan bahan pangan selama Ramadan, jajarannya menggencarkan pengecekan kandungan zat berbahaya dalam makanan di pasaran.

Advertisement

"Kami terus memantau penggunaan bahan berbahaya dalam produk pangan di pasaran. Apakah bahan pangan yang dijual mengandung bahan berbahaya atau tidak," kata Nia, Senin (18/3/2024).

Pengecekan kandungan zat berbahaya dalam bahan pangan difokuskan ke pasar. Beberapa poin yang akan diuji di antaranya kandungan pewarna buatan, pemanis buatan, boraks, formalin dan sebagainya. "Di pasar kami mengecek bahan pangan yang mengandung 4P, yakni pemutih, pewarna, pengawet dan pemanis yang tidak layak untuk dikonsumsi," katanya. Biasanya, bahan dengan warna mencolok menjadi sasaran pengecekan.

BACA JUGA: Perolehan Suara Pemilu 2024 di Kuala Lumpur Disahkan KPU, Prabowo-Gibran Unggul

Selain menyasar kandungan zat berbahaya dalam barang pangan di pasar, Disperindag juga menyisir toko ritel untuk mengecek batas kedaluwarsa bahan pangan, termasuk bahan pangan yang dijual dalam bentuk paket parsel.

"Kami masuk ke toko untuk mengecek apakah ada barang rusak dan kedaluwarsa yang dijual sebagai parsel, karena terkadang pedagang ingin mengambil keuntungan sebesar-besarnya menjelang Lebaran," ujarnya.

Nia mengimbau masyarakat untuk selektif memilih parsel. Cek tanggal kedaluwarsa yang ada di dalam kemasan parsel, dan kerusakan pada kemasan.

Operasi zat berbahaya pada bahan pangan dan batas kedaluwarsa dimulai pekan ini, sementara pengawasan gabungan bersama BBPOM DIY dimulai 25 Maret 2024.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina

News
| Jum'at, 22 November 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement