Optimalkan Penerimaan Daerah Sektor PBB, Pemkot Jogja Beri Stimulus Wajib Pajak
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemkot Jogja kembali menghapuskan sanksi denda dan memberikan pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2), berlaku mulai 1 Maret sampai 31 Agustus 2024 untuk tunggakan PBB dari 1994 sampai 2022.
Kabid Pembukuan Penagihan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja, RM Kisbiyantoro, menjelaskan kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban tunggakan PBB wajib pajak.
Advertisement
BACA JUGA: Kemlu Tanggapi Anggota Komite HAM PBB Terkait Netralitas Jokowi dalam Pemilu 2024
Di samping itu hal ini juga untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor PBB. “Kebijakan ini untuk meringankan beban tunggakan PBB. Ini salah satu upaya untuk mendorong wajib pajak untuk membayar tunggakan PBB,” ujarnya, Selasa (19/3/2024).
Kebijakan bebas sanksi denda dan pengurangan pokok PBB P2 itu berdasarkan Peraturan Wali Kota Jogja No. 60/2023 tentang pemberian pengurangan pokok ketetapan dan penghapusan sanksi administratif atas tunggakan PBB P2.
Mekanisme pengurangan pokok PBB dan bebas sanksi denda itu dilakukan tanpa perlu pengajuan permohonan, melainkan sudah otomatis berlaku bagi wajib pajak PBB yang memiliki tunggakan sesuai masa pajak yang ditetapkan dan dibayarkan pada 1 Maret-31 Agustus 2024. “Wajib pajak tinggal membayar tunggakan PBB P2, secara otomatis diberikan stimulus,” katanya.
Adapun besaran pengurangan pokok pajak dibagi berdasarkan tahun tunggakan, meliputi 1994-2011 sebesar 75% dan 2012-2018 sebesar 25%, 2019, 2021 dan 2022 sebesar 10%. Khusus untuk 2020 sebesar 50%. Sementara pemberian pembebasan sanksi administratif denda atas tunggakan PBB P2 dari tahun 1994-2022.
“Harapannya masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan pengurangan pokok pajak dan bebas sanksi denda tunggakan PBB P2. Ini bisa mengurangi beban tunggakan PBB dan mengoptimalkan upaya penerimaan tunggakan PBB,” paparnya.
BACA JUGA: Jika Ada Perusahaan Telat Bayar THR 2024, Ini Sanksinya
Kebijakan itu diterapkan untuk pembayaran PBB di semua kanal pembayaran yang sudah diakui dan bekerja sama dengan Pemkot Jogja, yakni Bank BPD DIY, Bank Jogja, Mandiri, BNI, Kantor Pos serta lewat layanan digital seperti Gopay, Tokopedia, Link Aja dan Shopee.
Dia menyebut sampai saat ini tunggakan PBB di Kota Jogja sekitar Rp 143miliar yang terdiri dari pokok pajak dan denda. Umur tunggakan itu berkisar dua sampai 30 tahun sejak PBB P2 masih dikelola Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Maka diperlukan kebijakan stimulus atau pengurangan dan bebas sanksi denda agar wajib pajak membayar PBB P2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 22 November 2024: Berangkat dari Palur Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
- Program WASH Permudah Akses Air Warga Giricahyo
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Advertisement
Advertisement