Advertisement

Jangan Coba-Coba! Pemda DIY Larang Keras ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

Yosef Leon
Kamis, 21 Maret 2024 - 15:27 WIB
Arief Junianto
Jangan Coba-Coba! Pemda DIY Larang Keras ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Ilustrasi. - Solopos/M. Ferri Setiawan

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemda melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik pada Lebaran 2024 mendatang. 

Sekda DIY Beny Suharsono mengatakan, sejak dulu penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik atau pulang kampung memang tidak diperbolehkan. "Makanya kami imbau enggak boleh dipakai buat mudik, dari dulu kan juga gak boleh. Kami awasi masing-masing," katanya, Kamis (21/3/2024). 

Advertisement

Penggunaan kendaraan dinas ASN untuk mudik kadang masih ditemui di beberapa kesempatan hari raya besar keagamaan. Untuk mengelabuinya, kadang oknum ASN mengganti plat kendaraan menjadi warna biasa.  "Kalau ditukar dengan pelat biasa berarti dia malu menjadi ASN. Makanya kami berhati-hati betul dengan pelat kendaraan dinas itu, kan sudah jelas kewenangannya," jelas Beny. 

Jika nantinya ditemukan adanya ASN lingkungan Pemda DIY yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran, Beny menyebut akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kalau ada yang kedapatan kan sudah ada salurannya sendiri. Itu akan kami ingatkan lagi dan buat surat edaran kalau mendekati Lebaran," katanya.

BACA JUGA: Pejabat Pemkab Bantul Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksinya

Beny menambahkan, penggunaan kendaraan dinas hanya diperbolehkan untuk mendukung kerja-kerja yang berkaitan dengan kedinasan. Aturannya juga sudah ada dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.

Aturan itu menentukan penggunaan kendaraan dinas operasional dalam tiga ketentuan, pertama digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. Kedua dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor. 

Dan ketiga hanya digunakan di dalam kota dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Puncak Musim Kemarau Diprediksi Juli-Agustus, Soal El Nino Ini Kata BMKG

News
| Sabtu, 27 April 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement