Advertisement

Promo November

Kasus KDRT di Kulonprogo Turun dalam Empat Tahun Terakhir, Ini Penyebabnya

Triyo Handoko
Kamis, 21 Maret 2024 - 08:57 WIB
Ujang Hasanudin
Kasus KDRT di Kulonprogo Turun dalam Empat Tahun Terakhir, Ini Penyebabnya Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Bumi Binangun mengalami tren penurunan sejak empat tahun lalu. Penurunan tren KDRT ini dilihat dari laporan aduan yang masuk ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) Kulonprogo.

Data Dinsos-PPPA Kulonprogo mencatat kekerasan terhadap perempuan pada 2020 terjadi 42 kasus lalu turun jadi 34 kasus pada 2021, jumlah kasus kembali turun pada 2022 jadi 27 laporan, turun lagi jadi 25 kasus pada 2023. "Kebanyakan kasus kekerasan pada perempuan ini terjadi di rumah tangga, kebanyakan KDRT, semuanya sudah tertangani dengan layanan pendampingan kami," kata Kepala Bidang Perlindungan Perempuan Dinsos-PPPA Kulonprogo, Watiek Wijonarko pada Rabu (20/3/2024).

Advertisement

Watiek menyebut penurunan kasus ini seiring peningkatan sosialisasi dan edukasi yang dilakukannya. "Langkah pencegahan kami upayakan terus dengan memberikan edukasi, agar kejadian-kejadian seperti itu dapat diminimalisir," ujarnya.

Sasaran utama edukasi yang dilakukan Dinsos-PPPA, jelas Watiek, adalah kalurahan hingga pengurus PKK. "Karena mereka yang paling dekat dengan persoalan itu, sehingga agar tepat sasaran kami lakukan terutama ke kader PKK," terangnya.

BACA JUGA: Dokter Terdakwa KDRT di Kulonprogo Dituntut 6 Bulan Penjara

Korban-korban kekerasan yang ditangani Dinsos-PPPA kulonprogo, lanjut Watiek, juga dijamin keamanan dan kenyamanannya. "Selama pendampingan selama ini kami memiliki SOP agar semuanya berjalan aman dan nyaman untuk korban," ujarnya.

Komitmen meningkatkan layanan penanganan korban kekerasan terhadap perempuan, lanjut Watiek, juga dibuktikan dengan pembentukan unit pelaksana teknis (UPT) khusus. "Sejak 2023 kemarin sudah ada UPT yang menanganinya, melalui Peraturan Bupati (Perbup)," tuturnya.

Perbup No.40/2023 tentang tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja UPT Perlindungan Perempuan dan Anak itu kini tengah direalisasikan. "Pelaksana tugas kepalanya sementara ini saya, pembentukannya masih berjalan, kami juga sudah berjejaring dengan berbagi mitra untuk menyediakan layanan terbaik," ungkapnya.

Kerja sama dengan berbagai mitra ini lantaran sebagai fasilitas penanganan korban belum ada, seperti belum adanya psikolog khusus untuk konsultasi korban. "Untuk psikolog kami kerja sama dengan RSUD Wates, untuk rumah aman jika diperlukan dengan Rifka Annisa, dan lainnya, semuanya agar penanganan korban terlayani dengan baik," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno

News
| Kamis, 21 November 2024, 23:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement