Advertisement

Promo November

Apdesi Bantul Sambut Positif Penetapan Perda P3MKK

Jumali
Jum'at, 22 Maret 2024 - 17:57 WIB
Sunartono
Apdesi Bantul Sambut Positif Penetapan Perda P3MKK ilustrasi Perda

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bantul memberikan respons terkait dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan (P3MKK) pada 8 Maret 2024.

Apdesi Bantul menilai dengan adanya pengesahan Perda tersebut maka ada ketetapan pemberian anggaran ke kalurahan yang mencapai Rp1 miliar dari Danais pada 2025.

Advertisement

“Kami menyambut positif atas penetapan perda tersebut. Sebab, dulu memang ada janji setiap kalurahan akan mendapatkan anggaran sampai Rp1 miliar dari Dana Keistimewaan,” kata Ketua Apdesi Bantul Mahardi Badrun, Jumat (22/3/2024).

BACA JUGA : Mahardi Badrun Dikukuhkan Jadi Ketua Apdesi Bantul Periode 2023-2028

Menurut Badrun, dengan adanya dana Rp1 miliar per kalurahan tersebut diharapkan bisa mengatasi persoalan di tingkat kalurahan. Sebab, sejauh ini dana yang diterima oleh kalurahan dinilai masih jauh bisa mencukupi persoalan yang ada.

“Masalahnya kan tidak hanya kesehatan, stunting, sampah, ada juga masalah infrastruktur,” kata Badrun.

Disisi lain, jika dana Rp1 miliar tersebut dicairkan, kata Badrun, bukan tidak akan menimbulkan masalah baru. Utamanya dalam pelaporan penggunaan anggaran. Sebab, selama ini setiap kalurahan dalam satu tahunnya mengelola anggaran dengan sumber berbeda.

“Makanya butuh peningkatan kapasitas SDM. Utamanya dalam pelaporan keuangan. Di mana anggaran yang digunakan harus transparan dan akuntabel. Jangan sampai nantinya ada masalah hukum,” ujarnya.

Badrun meminta agar ada tim pengawas yang mendampingi dan melakukan pengawasan penggunaan anggaran Rp1 miliar tersebut. Ini dilakukan agar nantinya tidak ada perangkat kalurahan terjerat masalah hukum terkait pelaporan anggaran.

"Bisa juga nanti dari Pemda DIY menyiapkan  petunjuk khususnya terkait penggunaan anggaran tersebut,” ucap Badrun.

Ketua Komisi A DPRD Provinsi DIY Eko Suwanto mengungkapkan, sesuai pasal 18 Perda P3MKK telah mewajibkan Pemda DIY memberikan alokasi anggaran secara adil dan merata untuk kalurahan dan kelurahan di seluruh DIY.

Meski tidak disebutkan secara eksplisit mengenai besaran dana yang perlu dialokasikan Pemprov DIY. Namun, Eko menyatakan DPRD Provinsi DIY akan memperjuangkan dana yang dikucurkan bisa mencapai Rp1 miliar untuk masing-masing kelurahan atau kalurahan.

"Kita perjuangkan minimal Rp1 miliar tiap kelurahan dan kalurahan di Kota Yogyakarta, Gunungkidul, Sleman, Bantul, dan Kulonprogo," ujar dia.

Setelah ditetapkannya Perda P3MKK, dia berharap Pemprov DIY konsisten melaksanakan regulasi dengan benar-benar mengalokasikan tambahan dana guna pemajuan kelurahan dan kalurahan.

Dana fasilitasi pemajuan pembangunan kelurahan dan kalurahan, dijelaskan Eko, berbeda dengan anggaran dana desa maupun fiskal kelurahan di Kota Jogja.

BACA JUGA : Ramai-Ramai Soal Jabatan Jadi 9 Tahun, Lurah di Bantul Tidak Ikut-ikutan

"Dana yang dialokasikan disebutkan sebagai dana pemajuan pembangunan kalurahan dan kelurahan. Melalui Perda P3MKK diharapkan bisa jadi tambahan fiskal guna mendorong kelurahan dan kalurahan bisa menjadi pusat pelayanan publik, pengembangan ekonomi rakyat dan pusat kebudayaan," kata dia.

Sesuai Pasal 8 Perda P3MKK, Pemprov DIY juga diamanatkan segera membentuk Dinas Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan sebagai pelaksana perda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina

News
| Jum'at, 22 November 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement