Advertisement
Pemkab Sleman Siapkan Rp62,6 Miliar untuk Bayar THR di Tahun Ini
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman mengalokasikan anggaran sebesar Rp62,6 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun ini. Rencannaya, tambahan gaji tersebut disalurkan mulai 1 April 2024, bersamaan dengan pencairan gaji rutin bulanan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Haris Sutarta mengatakan, tidak ada masalah berkaitan dengan pemberian THR di lingkup pemkab. Pasalnya, sudah mengalokasikan sejumlah anggaran untuk membayar tambahan gaji guna keperluan hari raya.
Advertisement
BACA JUGA: Hore! THR PNS Cair Mulai Jumat Besok, Berikut Komponennya
“Alokasinya hampir sama dengan tahun lalu dan pagu anggarannya sudah kami masukkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah [APBD] 2024. Untuk detail bisa ke Bidang Perbendaharaan,” kata Haris kepada wartawan, Minggu (24/3/2024).
Menurut dia, pemberian THR akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati. Adapun prosesnya sedang dalam proses harmonisasi dengan Kemenkumham.
“Masih proses dan pencairan THR akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karenanya tidak perlu risau karena THR pasti diberikan,” katanya.
Kepala Bidang Perbendaharaan, BKAD Sleman, Siti Nurjannah Kusumaningsih mengatakan, regulasi untuk pencairan THR masih dalam proses penyusunan. Meski demikian, ia memastikan tidak ada masalah berkaitan dengan tambahan gaji ini karena pemkab telah mengalokasikan anggaran di 2024.
“Besarannya Rp62.643.292.393,” kata Siti.
Menurut dia, THR diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan non-ASN. Selain itu, juga diberikan untuk Bupati-Wakil Bupati serta Anggota DPRD Sleman yang berjumlah 50 orang.
“Sudah ada detail berkaitan dengan pembayaran THR. Tapi, untuk kepastiannya masih menunggu perbup jadi terlebih dahulu karena masih dalam proses penyusunan,” katanya.
Meski demikian, Siti mengakui sudah memiliki perencanaan bahwa penyaluran THR dilaksanakan mulai 1 April 2024 mendatang. “Sudah ada koordinasi dan rencananya THR akan diberikan bersamaan dengan pembayaran rutin gaji bulanan pada 1 April mendatang,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pengakuan Kedaulatan Palestina, Beberapa Negara Uni Eropa Bakal Deklarasi Bareng
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jemaah Calon Haji DIY Tetap Berangkat Lewat Solo Meski Adi Soemarmo Turun Status
- Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Berkah Lewat Gelaran Bedah Buku
- DPAD DIY Ajak Masyarakat Bijak Menggunakan Teknologi di Era Digitalisasi Lewat Gelaran Bedah Buku
- Perhatikan! Ini Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Selama Libur Kenaikan Yesus Kristus 9-12 Mei 2024
- Libur Kenaikan Yesus Kristus, Ini Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo, Kamis 9 Mei 2024
Advertisement
Advertisement