Menuju Satu Dekade Borobudur Marathon, Ribuan Pelari Semarakkan Bank Jateng Friendship
Ajang lari ria (fun run) sepanjang lima kilometer ini sukses menyedot perhatian publik dan melibatkan partisipasi aktif dari seribu pelari yang terdiri dari ber
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai DIY memusnahkan dua truk pakaian bekas impor, Selasa (26/3/2024). Hariam Jogja/Gigih M Hanafi
SLEMAN—Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai DIY memusnahkan dua truk pakaian bekas impor, Selasa (26/3/2024). Pemusnahan dilakukan dengan cara membawa barang sitaan ini ke perusahan pengolahan limbah di Semarang, Jawa Tengah.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai DIY, Tedy Hilmawan mengatakan, seluruh barang yang dimusnahkan berjenis pakaian bekas. Total ada 120 banllpres dan 18 karung dengan perkiraan nilai Rp285 juta.
BACA JUGA: Nama Bea Cukai Banyak Dicatut, Hati-Hati Penipuan
Dia menjelaskan, pemusanahan dilakukan dengan membawa pakaian bekas menggunakan dua truk ke Perusahaan pengelolaan limbah di Semarang. “Pemusnahan dilakukan dengan cara yang berbeda dibandingkan kegiatan-kegiatan sebelumnya. Ini dikarenakan kalau pakaian dimusnahkan sendirian bisa menimbulkan polusi sehingga pelaksanaan menggandeng Perusahaan pengolahan limbah,” kata Tedy, Selasa siang.
Menurutnya, pemusnahan terlaksana berkat sinergi yang terjalin antara kantor bea cukai dengan Ditreskrimsus Polda DIY, Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY. Adapun pengungkapan dilakukan pada Juli 2022 lalu.
Dua truk pakaian bekas ini disita dari salah satu gudang milik warga negara Prancis berinsial OL. Modus yang dilakukan adalah membeli pakaian bekas dari luar negeri untuk dijual di wilayah DIY.
“Barang-barang ini melanggar Undang-Undang tentang Kepabean karena merupakan barang larangan dan pembatasan di bidang impor yang tidak dapat memenuhi dokumen perizinan. Jadi memang barang-barang bekas ini tidak boleh diperjualbelikan,” katanya.
Pemusnahan pakaian bekas juga sudah sesuai dengan Pasal 53 Undang-Undang No.17/2016 tentang Kepabean. Tedy menambahkan, penghapusan tidak serta merta bisa dilakukan.
Ia berdalih, pelaksanaan menunggu selesainya proses hukum. Selain itu, juga harus mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta.
“Barang-barang yang dimusnahkan telah ditetapkan menjadi barang dikuasai negara. Pemusnahan sebagai upaya agar barang-barang tersebut tidak bisa dipergunakan lagi,” katanya.
BACA JUGA: Pembangunan PLTN di Indonesia Masuk RUKN, Berikut Targetnya
Kepala KPKNL Yogyakarta, Tuti Kurnianingsih mengatakan, penyitaan dan pemusnahan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.51/2021. Ia menjelaskan, pakaian bekas ini bisa memberikan dampak negatih terhadap Kesehatan maupun perekonomian.
Oleh karena itu, dilakukan pemusnahan dengan tata cara yang telah ditentukan. “Sudah ada persetujuan untuk pemusnahan dan langkah ini sebagai upaya perlindungan serta pembelajaran bagi Masyarakat,” katanya. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Ajang lari ria (fun run) sepanjang lima kilometer ini sukses menyedot perhatian publik dan melibatkan partisipasi aktif dari seribu pelari yang terdiri dari ber
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 24 September 2026 lengkap dengan 15 perjalanan, waktu keberangkatan, stasiun, dan tarif Rp8.000.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 24 September 2026 dari Palur menuju Jogja lengkap dengan waktu keberangkatan di setiap stasiun.
Kenali enam pemain baru 5cm: Revolusi Hati. Roman King memerankan Zafran muda dalam prekuel film 5 cm yang dijadwalkan tayang akhir 2026.
DPRD Sleman mengingatkan potensi dampak jalan tol terhadap kunjungan wisatawan. Pemkab diminta memperkuat destinasi dan memperbanyak event pariwisata.
DPRD Bantul mengingatkan pengelolaan KDMP perlu pengawasan, manajemen yang kuat, dan produk lokal agar tak mengulang persoalan KUD.