Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan 2 Truk Pakaian Bekas Impor
Advertisement
SLEMAN—Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai DIY memusnahkan dua truk pakaian bekas impor, Selasa (26/3/2024). Pemusnahan dilakukan dengan cara membawa barang sitaan ini ke perusahan pengolahan limbah di Semarang, Jawa Tengah.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai DIY, Tedy Hilmawan mengatakan, seluruh barang yang dimusnahkan berjenis pakaian bekas. Total ada 120 banllpres dan 18 karung dengan perkiraan nilai Rp285 juta.
Advertisement
BACA JUGA: Nama Bea Cukai Banyak Dicatut, Hati-Hati Penipuan
Dia menjelaskan, pemusanahan dilakukan dengan membawa pakaian bekas menggunakan dua truk ke Perusahaan pengelolaan limbah di Semarang. “Pemusnahan dilakukan dengan cara yang berbeda dibandingkan kegiatan-kegiatan sebelumnya. Ini dikarenakan kalau pakaian dimusnahkan sendirian bisa menimbulkan polusi sehingga pelaksanaan menggandeng Perusahaan pengolahan limbah,” kata Tedy, Selasa siang.
Menurutnya, pemusnahan terlaksana berkat sinergi yang terjalin antara kantor bea cukai dengan Ditreskrimsus Polda DIY, Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY. Adapun pengungkapan dilakukan pada Juli 2022 lalu.
Dua truk pakaian bekas ini disita dari salah satu gudang milik warga negara Prancis berinsial OL. Modus yang dilakukan adalah membeli pakaian bekas dari luar negeri untuk dijual di wilayah DIY.
“Barang-barang ini melanggar Undang-Undang tentang Kepabean karena merupakan barang larangan dan pembatasan di bidang impor yang tidak dapat memenuhi dokumen perizinan. Jadi memang barang-barang bekas ini tidak boleh diperjualbelikan,” katanya.
Pemusnahan pakaian bekas juga sudah sesuai dengan Pasal 53 Undang-Undang No.17/2016 tentang Kepabean. Tedy menambahkan, penghapusan tidak serta merta bisa dilakukan.
Ia berdalih, pelaksanaan menunggu selesainya proses hukum. Selain itu, juga harus mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta.
“Barang-barang yang dimusnahkan telah ditetapkan menjadi barang dikuasai negara. Pemusnahan sebagai upaya agar barang-barang tersebut tidak bisa dipergunakan lagi,” katanya.
BACA JUGA: Pembangunan PLTN di Indonesia Masuk RUKN, Berikut Targetnya
Kepala KPKNL Yogyakarta, Tuti Kurnianingsih mengatakan, penyitaan dan pemusnahan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.51/2021. Ia menjelaskan, pakaian bekas ini bisa memberikan dampak negatih terhadap Kesehatan maupun perekonomian.
Oleh karena itu, dilakukan pemusnahan dengan tata cara yang telah ditentukan. “Sudah ada persetujuan untuk pemusnahan dan langkah ini sebagai upaya perlindungan serta pembelajaran bagi Masyarakat,” katanya. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Warga Keluhkan Pembakaran Sampah oleh Transporter, DLH Bantul Siap Bertindak
- 2 Sekolah di Kulonprogo Ini Berpotensi Terdampak Pembangunan Tol Solo-Jogja-YIA
- Viral Aksi Mesum Parkiran Abu Bakar Ali Jogja, Satpol PP Dorong Adanya Kontrol Sosial
- Pemkot Berkomitmen Selesaikan Sampah dari Hulu sampai Hilir
- Dorong Pilkada Lebih Fair dan Bermartabat, PDIP Kulonprogo Bentuk Satgas OTT Politik Uang
Advertisement
Advertisement