Harianjogja.com, BANTUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul menggelar sayembara desain maskot dan jingle untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pilkada Bantul 2024 bagi masyarakat umum.
"Dalam rangka mensukseskan Pilkada 2024, KPU mengadakan Sayembara Desain Maskot dan Jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, untuk itu kami membuka kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk berpartisipasi mengikuti sayembara tersebut," kata Ketua KPU Bantul Joko Santosa dalam keterangan di Bantul, Kamis.
Advertisement
Menurut dia, sayembara desain maskot dan jingle pilkada tersebut mengambil tema "Nggayuh Rahayu Projotamansari" dan Tagline Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024 "Bantul Wilujeng" yang merupakan akronim dari Winasis Lumantar Penjenengan.
"Peserta yang berhak mengikuti lomba adalah masyarakat umum yang dibuktikan dengan identitas diri baik KTP/SIM/kartu mahasiswa/pelajar atau identitas diri lainnya yang sah. Peserta tidak dipungut biaya pendaftaran," katanya.
Menurut dia, peserta mendaftarkan diri ke KPU Bantul dengan mengisi formulir pendaftaran dan menyertakan karya beserta pernyataan karya asli.
"Karya mencerminkan ciri khas Kabupaten Bantul, mencerminkan kesetaraan antara pemilih laki-laki dan perempuan, tidak mengandung unsur SARA, dan pornografi," katanya.
BACA JUGA: Pilkada Serentak 2024, KPU Bantul Siapkan Anggaran Rp38,6 Miliar
Dia mengatakan, setiap peserta dapat mengirimkan maksimal tiga hasil karya asli yang dapat dipertanggungjawabkan, belum pernah dipublikasikan atau diikutsertakan dalam lomba apapun, dibuktikan dengan surat pernyataan di atas materai.
"Peserta dapat mengirimkan karya mulai 27 Maret sampai 30 April. Apabila sampai batas akhir pendaftaran sayembara tidak ada peserta, atau yang mendaftar tidak ada yang memenuhi kriteria atau kualifikasi, maka KPU akan melakukan dalam bentuk lainnya," katanya.
Dia mengatakan, pemenang lomba akan dihubungi KPU Bantul, dan apabila di kemudian hari diketahui dan terbukti hasil karya bukan hasil karya asli peserta, maka pemenang lomba dibatalkan dan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
"Karya terpilih menjadi hak milik KPU Bantul, dan akan dipergunakan untuk kebutuhan sosialisasi. KPU Bantul tidak mengembalikan hasil karya yang dikirim peserta. KPU punya hak eksklusif mengubah atau menyempurnakan karya sesuai kebutuhan," katanya.