Advertisement

85 Tahanan di Rutan Bantul Diusulkan Dapat Remisi Lebaran 2024, Lima Langsung Bebas

Jumali
Jum'at, 05 April 2024 - 13:27 WIB
Ujang Hasanudin
85 Tahanan di Rutan Bantul Diusulkan Dapat Remisi Lebaran 2024, Lima Langsung Bebas Suasana Rutan II B Bantul, Jumat (5/4/2024) - Harian Jogja/Jumali

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL— Rumah Tahanan Negara ( Rutan) Kelas IIB Bantul mengajukan 85 narapidana untuk mendapatkan remisi keagamaan pada Lebaran 2024. Dari 85 narapidana yang diajukan, 5 narapidana diusulkan langsung bebas.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan II B Bantul Raden Bhaskoro Nugroho Poetra mengatakan, dari 285 tahanan dan narapidana yang ada di tempatnya, ada sebanyak 85 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi ke Kementrian Hukum dan HAM.

Advertisement

“Sebanyak 80 narapidana kami usulkan mendapatkan potongan potongan masa hukuman antara 15 hari sampai 30 hari. Sedangkan lima narapidana lainnya kami usulkan langsung bebas,” katanya saat ditemui di Rutan II B Bantul, Jumat (5/4/2024).

Namun, Bhaskoro mengaku sampai saat ini belum bisa memastikan usulan itu disetujui atau tidak. Sebab, keputusan pemberian remisi akan disampaikan oleh Kementrian Hukum dan HAM pada H-2 Lebaran 2024.

“Untuk itu kami masih menunggu keputusannya,” lanjutnya.

Sementara dibandingkan tahun sebelumnya, Bhaskoro mengakui jumlah narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi pada Lebaran kali ini lebih besar. Sebab, pada 2023, pihaknya hanya mengusulkan 40 narapidana yang mendapatkan potongan masa hukuman antara 15 hari sampai 30 hari.

BACA JUGA: 3 Narapidana Rutan Pajangan Bantul Peroleh Remisi Khusus

Sementara untuk remisi Natal 2023, ada sebanyak 12 narapidana yang diusulkan  dan telah disetujui mendapatkan potongan masa hukuman antara 15 hari sampai 30 hari.

“Dan kebetulan kemarin, usulan kami semuanya dikabulkan,” kata Bhaskoro.

Mengenai kriteria narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi, Bhaskoro menyebut untuk pengurangan 15 hari sampai sebulan adalah untuk narapidana yang telah menjalani hukuman satu tahun.

“Untuk yang langsung bebas, itu biasanya masa hukumannya akan habis pada bulan tersebut,” ucap Bhaskoro.

Disinggung mengenai jumlah narapidana dan tahanan yang ada di Rutan II B Bantul, Baskhoro ada sebanyak 248 orang. Dari jumlah tersebut, ada 204 terjerat kasus pidana umum dan sisanya ada 44 terjerat narkoba.

“Untuk saat ini tempat kami masih memungkinkan untuk mereka tempati. Meskipun kapasitas yang ada sebenarnya hanya mampu menampung 160 orang. Tapi kan kami ada penyesuaian dan itu tidak masalah, dan sejauh ini masih mampu menampung semuanya,” ucap Bhaskoro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kelola Judi Online Cuaca77.com, 11 Orang Ditetapkan Tersangka

News
| Selasa, 30 April 2024, 20:57 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement