Datangi Pedagang Pasar Wates, Kemenag Ingatkan Wajib Sertifikasi Halal Produk Mulai 17 Oktober 2024
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO--Pengawasan sertifikat halal digencarkan Kemenag Kulonprogo. Salah satu lokasi pengecekan dilakukan Kemenag Kulonprogo di Pasar Wates pada Jumat (5/4/2024) kemarin.
Selain pengecekan, Kemenag Kulonprogo juga mensosialisasikan kewajiban produk memiliki sertifikat halal. Kewajiban itu akan diberlakukan mulai Oktober 2024 mendatang.
Advertisement
"Pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengatur bahwa terhitung mulai tanggal 17 Oktober 2024, semua produk makanan dan minuman harus bersertifikasi halal. Selain itu juga jasa penyembelihan dan hasil sembelihan. Termasuk bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman," kata Kasi Bimas Islam Kankemenag Kulonprogo, M. Qomaruzzaman, Sabtu (6/4/2024).
Qomaruzzaman menjelaskan pengawasan yang dilakukannya menyasar pada para pelaku usaha yang sudah memiliki sertifikat halal. "Pengawasan antara lain meliputi keabsahan sertifikat halal. Selain itu juga terhadap kesesuaian sertifikat dengan produknya," ungkapnya.
Tak hanya sertifikat halal, jelas Qomaruzzaman, Kemenag Kulonprogo juga mengawasi pemasangan label halal dalam produk yang ada. "Terhadap pemasangan label halal pada kemasan, meliputi cetakan, warna, dan pemasangan label agar sesuai ketentuan,” jelasnya.
BACA JUGA: Belum Semua UMKM di Sleman Memiliki Sertifikat Halal, Biaya Pengurusan Jadi Kendala
Hasil pengawasan tersebut, lanjut Qomaruzzaman, tak ditemukan penyelewengan sertifikat halal. "Semuanya sesuai ketentuan, kami harap pelaku usaha lain segera mengurus sertifikat halal bagi yang belum," katanya.
Fasilitasi sertifikat halal juga dilakukan Pemkab Kulonprogo. Terbaru pada pertengahan Maret lalu, Penjabat Bupati Ni Made Dwipanti Indrayanti menyerahkannya ke pelaku usaha kuliner.
Sertifikat halal, jelas Ni Made, bukan hanya sekedar proses administratif saja tapi juga bagian dari proses meningkatkan kualitas produk dan memperluas pasar. "Penyerahan Sertifikat Halal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam upaya membantu pelaku usaha di Kulonprogo untuk meningkatkan kualitas produknya dan menembus pasar yang lebih luas," ujarnya.
Syarat kualitas produk baik dan dapat menjangkau pasar lebih luas, jelas Ni Made, salah satunya dengan sertifikat halal ini. "Kalau punya sertifikat halal, pelaku usaha akan mudah memasarkannya karena kedepan syarat ini wajib dipenuhi jika tidak sulit masuk pasarnya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Memukul Anak Polisi Divonis Bebas
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pilkada 2024, Dua TPS di Gunungkidul Berada di Kawasan Rawan Bencana
- Srawung Kali Jadi Wujud Kepedulian Mahasiswa pada Kondisi Darurat Sampah
- Bawaslu Sleman Gelar Apel Siaga Jelang Masa Tenang dan Pemungutan Suara Pilkada
- Pilkada Kulonprogo, 8 TPS Rentan Intimidasi, 61 Terkendala Internet
- Indonesia Menuju Ibu Kota Budaya Dunia
Advertisement
Advertisement