Advertisement

Datangi Pedagang Pasar Wates, Kemenag Ingatkan Wajib Sertifikasi Halal Produk Mulai 17 Oktober 2024

Triyo Handoko
Minggu, 07 April 2024 - 16:47 WIB
Ujang Hasanudin
Datangi Pedagang Pasar Wates, Kemenag Ingatkan Wajib Sertifikasi Halal Produk Mulai 17 Oktober 2024 Proses pengecekan langsung implementasi sertifikat halal di Pasar Wates, Jumat (5/4 - 2024) Dok Kemenag Kulonprogo

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO--Pengawasan sertifikat halal digencarkan Kemenag Kulonprogo. Salah satu lokasi pengecekan dilakukan Kemenag Kulonprogo di Pasar Wates pada Jumat (5/4/2024) kemarin.

Selain pengecekan, Kemenag Kulonprogo juga mensosialisasikan kewajiban produk memiliki sertifikat halal. Kewajiban itu akan diberlakukan mulai Oktober 2024 mendatang.

Advertisement

"Pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengatur bahwa terhitung mulai tanggal 17 Oktober 2024, semua produk makanan dan minuman harus bersertifikasi halal. Selain itu juga jasa penyembelihan dan hasil sembelihan. Termasuk bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman," kata Kasi Bimas Islam Kankemenag Kulonprogo, M. Qomaruzzaman, Sabtu (6/4/2024).

Qomaruzzaman menjelaskan pengawasan yang dilakukannya menyasar pada para pelaku usaha yang sudah memiliki sertifikat halal. "Pengawasan antara lain meliputi keabsahan sertifikat halal.  Selain itu juga terhadap kesesuaian sertifikat dengan produknya," ungkapnya.

Tak hanya sertifikat halal, jelas Qomaruzzaman, Kemenag Kulonprogo juga mengawasi pemasangan label halal dalam produk yang ada. "Terhadap pemasangan label halal pada kemasan, meliputi cetakan, warna, dan pemasangan label agar sesuai ketentuan,” jelasnya.

BACA JUGA: Belum Semua UMKM di Sleman Memiliki Sertifikat Halal, Biaya Pengurusan Jadi Kendala

Hasil pengawasan tersebut, lanjut Qomaruzzaman, tak ditemukan penyelewengan sertifikat halal. "Semuanya sesuai ketentuan, kami harap pelaku usaha lain segera mengurus sertifikat halal bagi yang belum," katanya.

Fasilitasi sertifikat halal juga dilakukan Pemkab Kulonprogo. Terbaru pada pertengahan Maret lalu, Penjabat Bupati Ni Made Dwipanti Indrayanti menyerahkannya ke pelaku usaha kuliner.

Sertifikat halal, jelas Ni Made, bukan hanya sekedar proses administratif saja tapi juga bagian dari proses meningkatkan kualitas produk dan memperluas pasar. "Penyerahan Sertifikat Halal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam upaya membantu pelaku usaha di Kulonprogo untuk meningkatkan kualitas produknya dan menembus pasar yang lebih luas," ujarnya.

Syarat kualitas produk baik dan dapat menjangkau pasar lebih luas, jelas Ni Made, salah satunya dengan sertifikat halal ini. "Kalau punya sertifikat halal, pelaku usaha akan mudah memasarkannya karena kedepan syarat ini wajib dipenuhi jika tidak sulit masuk pasarnya," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

PKB dan PPP Kerja Sama Hadapi Pilkada Serentak 2024

News
| Selasa, 30 April 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement