Advertisement
Polisi Bantul Tangkap Bakul Miras Oplosan

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul menangkap seorang penjual minuman keras (miras) oplosan sekitar pukul 10.26 WIB, Selasa (9/4/2024).
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, menyampaikan awalnya Polres Bantul mendapat informasi ada dugaan penjualan miras beralkohol tanpa izin di rumah pelaku Fajar Dwi Nugroho, di Dusun Geblag, Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul.
Advertisement
Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Polres Bantul lantas mengecek kediaman pelaku. “Dari hasil dari pengecekan bahwa benar di rumah tersebut didapati ada seseorang yang melakukan kegiatan praktik penjualan minuman beralkohol tanpa izin,” katanya, Selasa (9/4/2024).
Dari rumah pelaku, Polres Bantul berhasil menyita 12 botol mineral 600 mililiter berisi minuman beralkohol jenis oplosan dan tiga bungkus plastik ukuran 600 ml berisi alkohol 95%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Dugaan Eksploitasi dan Kekerasan Pemain Sirkus di Taman Safari, DPR Minta Aparat Mengusut Tuntas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Animo Masyarakat untuk Mengikuti PKG di Bantul Masih Minim, Pemkab Kerahkan ASN
- Pemerintah Kalurahan Gadingharjo Gandeng UNY Dalam Seleksi Pamong
- 694 Personel Dikerahkan Amankan Perayaan Paskah 2025 di Bantul
- Wacana Penghapusan Kuota Impor, Guru Besar UGM Khawatir Bisa Mematikan Produk Pangan Lokal
- Klaim Walhi Jogja Temukan Sampah di TPSS Pandansari Dibantah DLH Bantul
Advertisement