Advertisement
Polisi Bantul Tangkap Bakul Miras Oplosan
Ilustrasi. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul menangkap seorang penjual minuman keras (miras) oplosan sekitar pukul 10.26 WIB, Selasa (9/4/2024).
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, menyampaikan awalnya Polres Bantul mendapat informasi ada dugaan penjualan miras beralkohol tanpa izin di rumah pelaku Fajar Dwi Nugroho, di Dusun Geblag, Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul.
Advertisement
Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Polres Bantul lantas mengecek kediaman pelaku. “Dari hasil dari pengecekan bahwa benar di rumah tersebut didapati ada seseorang yang melakukan kegiatan praktik penjualan minuman beralkohol tanpa izin,” katanya, Selasa (9/4/2024).
Dari rumah pelaku, Polres Bantul berhasil menyita 12 botol mineral 600 mililiter berisi minuman beralkohol jenis oplosan dan tiga bungkus plastik ukuran 600 ml berisi alkohol 95%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Skandal Upeti Polisi Malaysia, Terima Suap Lindungi Bisnis Ilegal
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jejak Diduga Macan Gegerkan Semanu, Muncul 2 Kali dalam 10 Hari
- Titik Terang Relokasi SDN Nglarang, Bangunan Baru Segera Dibangun
- Jembatan Sentolo-Nanggulan Ambles, Pemkab Bangun Jembatan Darurat
- Progres Program Prabowo di Gunungkidul, Sekolah Rakyat Terkendala
- Program Strategis Nasional di Bantul Mulai Beroperasi
Advertisement
Advertisement




