Kasus Little Aresha Masih Berproses, 147 Saksi Sudah Diperiksa
Polresta Jogja melengkapi berkas kasus dugaan kekerasan anak di daycare Little Aresha dengan 147 saksi dan 13 tersangka.
Ilustrasi. /Antara
Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul menangkap seorang penjual minuman keras (miras) oplosan sekitar pukul 10.26 WIB, Selasa (9/4/2024).
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, menyampaikan awalnya Polres Bantul mendapat informasi ada dugaan penjualan miras beralkohol tanpa izin di rumah pelaku Fajar Dwi Nugroho, di Dusun Geblag, Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul.
Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Polres Bantul lantas mengecek kediaman pelaku. “Dari hasil dari pengecekan bahwa benar di rumah tersebut didapati ada seseorang yang melakukan kegiatan praktik penjualan minuman beralkohol tanpa izin,” katanya, Selasa (9/4/2024).
Dari rumah pelaku, Polres Bantul berhasil menyita 12 botol mineral 600 mililiter berisi minuman beralkohol jenis oplosan dan tiga bungkus plastik ukuran 600 ml berisi alkohol 95%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polresta Jogja melengkapi berkas kasus dugaan kekerasan anak di daycare Little Aresha dengan 147 saksi dan 13 tersangka.
Memasuki usia ke-70 tahun, perayaan ini bukan lagi sekadar tentang pencapaian kinerja bisnis, melainkan tentang bagaimana Asuransi Astra terus menghadirkan
Dispar Sleman memprediksi perputaran uang wisata libur sekolah 2026 tembus Rp1,26 triliun dengan kunjungan hingga 450.000 wisatawan.
Austria, Kirgizstan, Portugal, Trinidad dan Tobago, dan Zimbabwe resmi jadi anggota tidak tetap DK PBB periode 2027–2028.
Pemilihan lurah serentak di Gunungkidul 2026 membuka peluang calon tunggal maju melawan kotak kosong. Pemkab menyiapkan anggaran Rp2,6 miliar.
Pemkot) Jogja menggelar Pekan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 di Grha Pandawa pada Kamis (4/6/2026)