Advertisement
Forpi Kota Jogja Minta Kebijakan WFH Tak Ganggu Pelayanan Publik

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Forpi Kota Jogja meminta kepada pemerintah setempat untuk melakukan pengaturan work from home (WFH) dan work from office (WFO) dengan tetap mengutamakan pelayanan publik. Hal ini merespons keputusan pemerintah pusat yang menerapkan kombinasi tugas kedinasan setelah libur Lebaran guna memperkuat manajemen arus balik Lebaran 2024.
Anggota Forpi Kota Jogja Baharuddin Kamba mengatakan jangan sampai kebijakan ini mengganggu pelayanan publik dikarenakan karyawan atau ASN belum masuk kantor atau sedang WFH dan bahkan masih mudik. Guna memastikan pelayanan publik di komplek Balaikota Jogja berjalan normal setelah libur Lebaran, pihaknya akan memantau besok Selasa (16/4/2024) dan Rabu (17/4/2024).
Advertisement
"Kami akan pantau di sejumlah kantor OPD seperti kantor Disdukcapil, Dinas Kesehatan, Dinsosnakertrans dan Mall Pelayanan Publik (MPP) serta disejumlah kantor Kalurahan maupun Kemantren di Kota Jogja," katanya, Senin (15/4/2024).
Dia mengatakan apabila masyarakat Kota Jogja mendapatkan atau menemukan layanan yang kurang optimal bahkan diskriminasi dapat diadukan ke Kantor Forpi Kota Jogja yang berlamat di Komplek Balaikota atau timur Kantor Satpol PP Kota Jogja setiap hari dan jam kerja.
"Harapannya pelayanan terhadap publik setelah libur Lebaran tetap berjalan optimal seperti baisanya. Termasuk kepatuhan dan kedisiplinan ASN setelah libur Lebaran harus tetap dijaga kecuali ada yang memang sakit maupun kebutuhan mendesak lainnya," ujarnya.
Baca Juga
WFH PNS Diharapkan Bisa Perlama Masa Belanja Wisatawan di Jogja
Meski ada Kebijaksanaan WFH, Pelayanan Publik di Bantul Tidak Kena Imbas
WFH untuk ASN di Lingkungan Pemkab Sleman Dibatasi
Sebelumnya, Pemerintah Pusat lewat Kementerian PANRB mengeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukkan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah. Aturan itu merinci dan memperbolehkan ASN melakukan WFH dengan sejumlah ketentuan setelah lebaran berlangsung.
Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen. Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal 50 persen dari jumlah pegawai yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- SPMB 2025, Jalur Afirmasi Tambahan Sudah Terpenuhi, Sejumlah SMA/SMK di DIY Masih Kekurangan Siswa
- Harganas Harus Mengusung Semangat Inklusif dan Kolaboratif
- Tol Jogja-Kulonprogo, 1.187 Bidang Tanah Dibebaskan, Uang Ganti Kerugian Tembus Rp1,3 Triliun
- Penjelasan BMKG Soal Udara Dingin "Bediding" di Jogja
- Kalurahan di Gunungkidul Mulai Urus Pencairan Dana Desa Termin Kedua
Advertisement
Advertisement