Advertisement

Bolos Kerja di Hari Pertama Kerja setelah Lebaran, Pegawai Pemkab Sleman Disanksi

David Kurniawan
Selasa, 16 April 2024 - 17:47 WIB
Maya Herawati
Bolos Kerja di Hari Pertama Kerja setelah Lebaran, Pegawai Pemkab Sleman Disanksi ASN - Ilustrasi - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman mencatat ada satu pegawai bolos kerja di hari pertama kerja usai libur Lebaran. Pegawai yang bersangkutan terancam sanksi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Kepala BKPP Sleman, Budi Pramono mengatakan, di hari pertama masuk kerja setelah Lebaran ada 94 pegawai di lingkup Pemkab Sleman. Berdasarkan penelusuran, 88 pegawai tidak masuk karena cuti, lima orang menjalani Work From Home (WFH) dan seorang tidak masuk kerja tanpa keterangan alias bolos.

Advertisement

Menurut dia, meski ada puluhan pegawai yang tidak masuk, namun mayoritas sudah meminta izin. Adapun pegawai yang bolos masuk dalam kategori pelanggaran disiplin sehingga terancam sanksi.

Adapun sanksinya, selain dilakukan pembinaan oleh atasannya di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, juga terancam pemotongan TPP yang diperoleh setiap bulan. “Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bagi pegawai yang bolos akan dipotoh jatah TPP yang diperoleh,” kata Pramono kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).

Disinggung mengenai hasil sidak ke sejumlah instansi pelayanan publik di lingkup pemkab, ia mengaku pelaksanaan dipimpin oleh Sekretaris BKPP. Berdasarkan laporan yang diterima, ia memastikan pelayanan yang didatangi sudah berjalan seperti biasa, namun pemohon pelayanan belum berjalan seperti sebelum liburan berlangsung.

BACA JUGA: Beasiswa Pendidikan Diberikan untuk Siswa Gunungkidul, Dinas Pendidikan: Tidak Boleh untuk Njagong

“Meski masih sepi, tetapi bukan masalah karena terpenting pelayanan sudah dibuka saat hari pertama kerja seusai Lebaran,” katanya.

Sebelumnya, Penjabat Sekda Sleman, Eka Suryo Prihantoro mengatakan, kebijakan WFH di lingkup pemkab dituangkan dalam Surat Edaran No.225/2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri di Sleman. Adapun kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Kemenpan RB No.1/2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah setelah Libur Lebaran. “Sudah ada ketetapannya dan ada pemberlakuan WFH mulai 16-17 April,” kata Eka.

Dia menjelaskan, tujuan dilakukan WFH untuk memperlancar arus balik dan mengantisipasi terjadinya kemacetan di jalan raya. Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku menyeluruh.

Untuk OPD yang memberikan pelayanan ke Masyarakat secara langsung seperti pelayanan Kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistic, pos, transportasi dan distribusi hingga objek vital nasional tetap masuk seperti biasa mulai Selasa (16/4/2024). Adapun WFH yang berlaku bagi pegawai yang membidangi tugas layanan pimpinan seperti kesekretariatan, keprotokolan dan humas.

“WFH juga berlaku bagi pegawai di bidang analisis, perumus kebijakan, perencanaan dan lainnya yang tidak berhubungan dengan Masyarakat secara langsung,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

PKB dan PPP Kerja Sama Hadapi Pilkada Serentak 2024

News
| Selasa, 30 April 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement