Advertisement

2 Pelaku Biang Onar Takbiran di Mergangsan Ditangkap

Lugas Subarkah
Rabu, 17 April 2024 - 15:07 WIB
Arief Junianto
2 Pelaku Biang Onar Takbiran di Mergangsan Ditangkap Kedua pelaku telah ditahan di Polsek Mergangsan, Rabu (17/4/2024) - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Dua pemuda yang terlibat dalam pengerusakan mobil pikap dan penganiayaan orang di dalamnya pada malam takbir di Mergangsan ditangkap polisi. Diketahui, pelaku utama dalam pengaruh alkohol saat melakukan perbuatannya.

Kapolsek Mergangsan, AKP Fitri Anto Heri Nugroho menjelaskan kedua pelaku yang ditangkap yakni EBK, laki-laki, 25, warga di Tirtonirmolo, Bantul, dan TM, warga Keparakan Lor. Kedua pelaku tersebut kini telah ditangkap dan ditahan pada Senin (15/4/2024).

Advertisement

“EBK ini yang menghentikan mobil pikap Grandmax hitam nopol AB 8761 MH dengan mengatakan ‘koe arep nabrak aku’ sebanyak tiga kali. Hal ini memicu terjadinya penganiayaan dan pengerusakan mobil,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).

EBK diketahui menendang bak belakang dan memukul kaca depan dengan balok hingga pecah. Tak hanya itu, EBK juga memukul penumpang yang berada di bak belakang. Sedangkan TM memukul bak belakang dan memukul dengan bambu pada pintu kiri mobil.

Kapolsek menjelaskan kronologi kejadian ini bermula ketika peserta takbir keliling Mantrijeron sedang beristirahat di depan Hotel Bronto, seusai melaksanakan lomba takbir, pada Selasa (9/4/2024) sekitar pukul 22.00 WIB. Tiba-tiba salah satu peserta, yakni Nanda mengalami sesak nafas dan pingsan.

Nanda pun dibawa menggunakan mobil pikap Grandmax Hitam untuk mendapatkan pertolongan medis. Di mobil tersebut ada pengemudi, Nanda dan yang mendampingi di sampingnya, serta ada tiga orang lagi yang masih anak-anak berada di bak belakang.

Mobil tersebut menuju Klinik Gading Mantrijeron. Namun karena alat tidak memadai, Nanda pun dirujuk ke Rumah Sakit Wirosaban. “Melewati jalan Tirtodipuran, kemudian Prawirotaman dan Sisingamangaraja. Sampai di depan Toko Purnama berpapasan dengan peserta takbir keliling dengan pakaian hitam-hitam yang memenuhi jalan,” katanya.

Kepada warga, para penumpang mobil tersebut memberi isyarat kedaruratan sambil membunyikan klakson. Warga sudah membukakan jalan, tetapi EBK menghentikan mobil tersebut hingga memicu kericuhan masa, perusakan mobil dan penganiayaan.

BACA JUGA: Ricuh Malam Takbiran di Sewon, Sejumlah Orang Luka-luka

Antara pelaku dan korban sebenarnya sama-sama peserta takbir keliling, tetapi beda wilayah. Pelaku merupakan peserta takbir Mergangsan, sedangkan korban merupakan peserta takbir Mantrijeron. “Pelaku terpengaruh minuman keras,” ungkapnya.

Dari pelaku polisi menyita barang bukti berupa sebilah bambu yang digunakan untuk pengerusakan mobil. Akibat kejadian ini, mobil pikap Grandmax hitam mengalami kerusakan di sjumlah bagian, yakni kaca depan pecah, spion kiri pecah, lampu utama kiri pecah.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan dan pasal 76 C Jo pasal 80 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara

News
| Selasa, 30 April 2024, 13:27 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement