Advertisement

Pemkab Sleman Tahun Ini Targetkan Pendapatan dari PBB Sebesar Rp78 Miliar

David Kurniawan
Rabu, 17 April 2024 - 21:47 WIB
Mediani Dyah Natalia
Pemkab Sleman Tahun Ini Targetkan Pendapatan dari PBB Sebesar Rp78 Miliar Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman pada tahun ini menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) sebesar Rp78 miliar. Hingga pertangahan April ini sudah terkumpul sebanyak Rp21,3 miliar.

Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda pada Badan Keuangan dan Aset Daerah dan selaku Sub-Koordinator Kelompok Substansi Pengembangan Pendapatan Asli Daerah Bidang Penagihan dan Pengembangan, BKAD Sleman, Danang Mintoko mengatakan untuk wajib pajak ada 661.255 SPPT yang harus dibayar oleh Masyarakat. Adapun target PAD dari sektor PBB P2 di tahun ini sebesar Rp78 miliar.

Advertisement

Upaya penarikan terus dilakukan menggunakan sistem jemput bola dengan melibatkan pamong di kalurahan di Bumi Sembada. Hingga Rabu (17/4/2024), pendapatan dari PBB sudah terkumpul sebanyak Rp21,3 miliar. “Prosentasenya mencapai 27,3%,” kata Danang, Rabu.

Dia tidak menampik capaian pendapatan dari PBB yang diperoleh masih jauh dari target. Untuk memaksimalkan capaian PAD ini, BKAD tidak hanya melaksanakan pembayaran dengan model jemput bola, tapi juga memberikan kemudahan dalam sistem pembayaran sehingga taget bisa terpenuhi hingga akhir tahun nanti.

“Pembayaran lebih mudah karena sudah banyak bekerja sama dengan perbankan. Selain itu, juga bisa dibayar melalui toko online,” katanya.

Baca Juga

Jangan Sampai Terlewat! Jatuh Tempo Pembayaran PBB di Sleman Maju Jadi Akhir Juni

Pokok Ketetapan PBB P2 2024 di Sleman Capai 661.255 Lembar SPPT

Warga Sleman Menunggak PBB hingga Rp10,9 Miliar

Kepala BKAD Sleman, Haris Sutarta menambahkan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemeritah Pusat dengan Daerah dan Peraturan Pemerintah No.35/2023 tentang Kententuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka ada perubahan jatuh tempo pembayaran PBB. Meski tidak menyebut nomor pasal secara rinci, ia mengungkapkan ketentuan jatuh tempo berlaku bukan lagi pada akhir September. Namun, waktunya disesuaikan dengan penyerahan SPPT dengan batas waktu maksimal enam bulan setelah pengiriman blangko ke wajib pajak.

“SPPT sudah kami berikan sejak awal tahun. Jadi, batas waktunya bukan lagi 30 September, tapi maju menjadi 30 Juni 2024,” kata Haris.

Meski jatuh tempo pembayaran maju, tetapi ia memastikan untuk target PAD PBB sebesar Rp78 miliar berlaku hingga akhir tahun. “Bukan sampai jatuh tempo, karena capaian tetap berlaku sampai akhir tahun. Keberadaan jatuh tempo hanya untuk menghindari sanksi denda pembayaran PBB,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bos Microsoft Satya Nadella Kunjungi Indonesia Bawa Investasi Rp28 Triliun, Ini Peruntukannya

News
| Selasa, 30 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement