Advertisement
Jangan Sampai Terlewat! Jatuh Tempo Pembayaran PBB di Sleman Maju Jadi Akhir Juni

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman mengingatkan kepada masyarakat bahwa jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) dipercepat. Jika biasanya jatuh tempo pembayaran di akhir September, untuk tahun ini diajukan pada akhir Juni.
Kepala BKAD Sleman, Haris Sutarta mengatakan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemeritah Pusat dengan Daerah dan Peraturan Pemerintah No.35/2023 tentang Kententuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka ada perubahan jatuh tempo pembayaran PBB. Hal ini berlaku di seluruh daerah dikarenakan merupakan kebijakan yang berlaku secara nasional.
Advertisement
Meski tidak menyebut nomor pasal secara rinci, ia mengungkapkan ketentuan jatuh tempo berlaku bukan lagi pada akhir September. Namun, waktunya disesuaikan dengan penyerahan SPPT dengan batas waktu maksimal enam bulan setelah pengiriman blangko ke wajib pajak. “SPPT sudah kami berikan sejak awal tahun. Jadi, batas waktunya bukan lagi 30 September, tapi maju menjadi 30 Juni 2024,” kata Haris, Rabu (17/4/2024).
Untuk itu dia berharap kepada masyarakat untuk memperhatikan jatuh tempo pembayaran PBB. Pasalnya, keterlambatan pembayaran akan dikenai dengan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Untuk menghindari denda, maka PBB harus dibayarkan sebelum jatuh tempo pembayaran,” katanya.
BACA JUGA: Sanksi Administrasi Telat Bayar PBB di Jogja Dihapus
Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda pada Badan Keuangan dan Aset Daerah dan selaku Sub-Koordinator Kelompok Substansi Pengembangan Pendapatan Asli Daerah Bidang Penagihan dan Pengembangan, BKAD Sleman, Danang Mintoko mengatakan untuk wajib pajak ada 661.255 SPPT yang harus dibayar oleh Masyarakat. Adapun target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB P2 di tahun ini sebesar Rp78 miliar. “Sekarang jatuh tempo pembayaran maju jadi 30 Juni,” katanya.
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No.1/2022 dan PP No.35/2023 ada sanksi denda terhadap wajib pajak yang terlambat membayar PBB. Menurut dia, didalam peraturan yang baru terdapat penurunan besaran denda yang semula sebesar 2% per bulannya menjadi 1% per tahun. “Untuk akumulasi masih sama, yakni selama 24 bulan. Meski denda turun, kami berharap para wajib pajak bisa membayar tepat waktu atau sebelum jatuh tempo,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Mulai Cair 5 Juni 2025, Ini Besaran Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Penataan Kawasan Kridosono Jadi Garden City Mengemuka dalam Diskusi Arsitek DIY
- DKPP Bantul Imbau Panitia Kurban Gunakan Bungkus Ramah Lingkungan dan Tidak Cuci Jeroan di Sungai
- Pemda DIY Resmikan Griya Batik untuk Dukung Jogja sebagai Kota Batik Dunia
- Bisnis Pengelolaan Sampah Ilegal Marak di Bantul, Warga Terganggu Asap dan Bau Menyengat
- Lestarikan Lagu Anak dan Daerah, Ratusan Siswa Tampil Pakai Baju Adat di Taman Budaya Yogyakarta
Advertisement