Gunungkidul Revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok, Pemakaian Rokok Elektrik Bakal Diatur
Perda Kawasan Tanpa Rokok Gunungkidul bakal direvisi. Aturan baru akan mengatur pemakaian rokok elektrik sesuai regulasi pemerintah pusat.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Tenaga Kerja Sleman mencatat ada sembilan perusahaan yang bermasalah dengan pemberian tunjangan hari raya (THR) saat perayaan Idulfitri 1445 Hijriah. Hingga saat ini masih ada tiga Perusahaan yang ditangani oleh Pengawas Ketenagakerjaan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sleman, Sutiasih mengatakan, berdasarkan ketentuan dari Pemerintah Pusat, pemberian THR maksimal dilakukan H-7 Lebaran. Kendati demikian, ada sembilan Perusahaan di Sleman yang dilaporkan dikarenakan tidak memberikan sesuai ketentuan.
“Dari sembilan Perusahaan ini yang melapor ada 75 orang yang mengadukan,” kata Sutiasih, Kamis (18/4/2024).
Menurut dia, sudah ada empat pengaduan yang diselesaikan melalui kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha. Adapun lima kasus lainnya penyelesaian diserahkan ke tim pengawas ketenagakerjaan, Disnakertrans DIY.
“Tugas kami hanya sampai H-7, setelah itu penyelesaian diserahkan ke Disnakertrans DIY,” ungkapnya.
Sutiasih menjelaskan, untuk empat aduan yang diselesai melalui jalur kesepakatan, ada yang diselesaikan dengan cara menunda pembayaran hingga mencicil dengan tenggat waktu tertentu. “Sebenaranya dalam aturan tidak ada ketentuan ini, tapi berhubung sudah ada kesepakatan bersama, maka masalah dianggap terselesaikan,” katanya.
Adapun untuk lima kasus yang dilimpahkan ke Pemerintah DIY, hingga sekarang sudah ada dua pengaduan yang terselesaikan. Adapun tiga Perusahaan lainnya masih dalam proses penanganan. “Masih berproses untuk penyelesaian. Kalau dua Perusahaan yang telah rampung diselesaikan dengan adanya kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja,” katanya.
BACA JUGA: Telat Bayar THR, Sejumlah Perusahaan di Sleman Kena Denda 5%
Berdasarkan pada Permenaker No.6/2016 tentang THR, Perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan sanksi denda sebesar 5% dari nominal THR yang diberikan. Ia tidak menampik ada Perusahaan di Sleman yang terkena denda ini karena tidak membayar tepat waktu.
“Untuk yang ditangani Disnakertrans DIY, kami serahkan ke pengawas ketenagakerjaan. Kalau terlambat, maka bisa terkena denda dan itu jadi kewenangan dari petugas pengawasan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Kirnadi tidak menampik ada Perusahaan di Sleman yang belum membayarkan THR tepat waktu. “Perusahaan ini memiliki ratusan karyawan. Jelas, ini menjadi masalah yang harus diselesaikan,” kata Kirnadi, Jumat (5/4/2024) lalu.
Menurut dia, adanya Perusahaan yang belum membayar THR tidak hanya terjadi di Sleman. Juga terjadi di wilayah lain di DIY sehingga akan terus berupaya memperjuankan agar para pekerja mendapatkan haknya tersebut.
“Kami terus membuka pintu pelaporan. Yang jelas, kami akan berjuang agar THR bisa segera diberikan,” katanya. (David Kurniawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Perda Kawasan Tanpa Rokok Gunungkidul bakal direvisi. Aturan baru akan mengatur pemakaian rokok elektrik sesuai regulasi pemerintah pusat.
Kasus keracunan MBG mencapai 50.000. Komisi IX DPR menilai kasus dapat diproses pidana dan perdata serta meminta polisi proaktif.
Jadwal SIM Gunungkidul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam layanan, SIM Keliling, Saturday Night Service, dan syarat perpanjangan.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 15 September 2026 tersedia 15 perjalanan dari Jogja ke Palur, mulai 05.05 hingga 22.35 WIB.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY September 2026 lengkap dengan lokasi, jam layanan, syarat, serta biaya perpanjangan SIM A dan SIM C.
KPK menyebut Summarecon diduga terkait OTT dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor yang menangkap 17 orang.