Advertisement

Promo November

Tingkatkan Daya Saing, Pemkot Jogja Dorong Sertifikasi dan Legalitas Produk UMKM

Lugas Subarkah
Sabtu, 20 April 2024 - 11:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Tingkatkan Daya Saing, Pemkot Jogja Dorong Sertifikasi dan Legalitas Produk UMKM Pelaku UMKM binaan BRI mengisi stan di agenda Pasar Kangen Wiwitan Pasa 2 pada 7-9 Maret 2024 di halaman Markas Polda DIY. - Harian Jogja - Galih Eko Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemkot Jogja terus mendorong peningkatan daya saing Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan industri Kecil Menengah (IKM). Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan memfasilitasi sertifikasi dan legalitas.

Kepala Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Jogja, Tri Karyadi Riyanto, menjelaskan Pemkot Jogja mendorong UMKM agar bersertifikasi halal, baik produk makanan dan non makanan secara reguler. “Karena ini berbiaya, sehingga tahun ini kita membiayai 50 IKM/UMKM untuk mendapat sertifikasi halal,” katanya, beberapa waktu lalu.

Advertisement

BACA JUGA: Dukung Transformasi Digital UMKM, Diskominfo DIY Gelar Pelatihan E-Business

Pembiayaan ini menggunakan skema pendanaan Dana Alokasi Khusus (DAK). Selain membiayai langsung, pihaknya juga menghubungkan UMKM/IKM dengan institusi yang juga bisa memfasilitasi sertifikasi halal, seperti Baznas Kota Jogja. “IKM atai UMKM yang ingin memperoleh sertifikasi halal akan difasilitasi oleh Baznas,” ujarnya.

Di samping sertifikasi halal, Pemkot Jogja juga memfasilitasi sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Tahun ini menggunakan pendanaan DAK, Pemkot Jogja memfasilitasi sebanyak 125 produk untuk mendapatkan sertifikat TKDN.

“Kita memfasilitasi IKM untuk memperoleh sertifikat TKDN, karena setiap pengadaan barang dan jasa diwajibkan membelanjakan produk bersertifikasi TKDN. Sehingga kita siapkan IKM atau UMKM untuk memiliki sertifikat tersbut,” ungkapnya.

Ia mengakui saat ini kesulitan mendata IKM/UMKM yang telah tersertifikasi TKDN, karena sertifikasi ini berbasis produk, bukan pelaku usaha. “Jadi kalau IKM memproduksi tiga produk, yang ber-TKDN tiga. Bukan berarti tiap IKM satu. Semakin banyak produknya semakin banyak TKDN-nya,” paparnya.

Sedangkan untuk legalitas seperti Nmor Induk Berusaha (NIB), untuk memperolehnya relatif mudah. Pemkot Jogja mendorong UMKM untuk mendapatkan NIB dengan menjadikannya syarat dalam setiap kegiatan. “Kalau belum tidak bisa mengakses kami untuk pelatihan dan lainnya. Jadi rata-rata sudah ber-NIB,” tambahnya.

Kemudian untuk Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), pihaknya berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Kota Jogja sebagai lembaga yang menerbitkan sertifikat tersebut. “UMKM kalau ingin kita pasarkan dan promosikan mereka harus memiliki itu. Kita sifatnya hanya sosialisasi. Untuk yang menerbitkan Dinas Kesehatan,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Presiden Prabowo dan PM Inggris Sepakat Dukung Gencatan Senjata di Gaza

News
| Jum'at, 22 November 2024, 06:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement