Advertisement
6 Pelaku Parkir Liar di Jalan Perwakilan Hanya Didenda Rp300 Ribu, Satpol PP Jogja: Terbukti Bersalah

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Satpol PP Kota Jogja membawa enam pelaku parkir liar yang terjaring pada beberapa waktu lalu untuk sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jogja, Senin (22/4/2024). Mereka mendapat sanksi denda Rp300.000.
Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat, menjelaskan keenam pelaku tersebut berinisial RAS, TA, DAM, YS, FA, dan JAP. “Mereka dihadirkan di hadapan majelis hakim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dikenakan denda sebesar Rp 300.000, dengan subsider dua hari kurungan,” ujarnya.
Advertisement
BACA JUGA: Catat! Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Lokasi Wisata Wilayah Bantul
Keenamnya didakwa dalam perkara parkir liar yang tidak memiliki izin, sesuai dengan Perda Kota Jogja No. 2/2019 tentang Perparkiran. Adapun keenam pelaku parkir liar tersebut terjaring pada 4 April 2024 lalu, di jalan Perwakilan, Danurejan, dalam operasi bersama tim Saber Pungli.
“Penertiban ini dilakukan oleh TIM Saber Pungli setelah melakukan sidak dan monitoring terhadap kegiatan perparkiran di sepanjang Jalan Perwakilan. Hasilnya, ditemukan kegiatan perparkiran tanpa dilengkapi perijinan sesuai Perda No. 2/2029 tentang Perparkiran,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sidang Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan Suap Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Bantah Hubungan Dekat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jalan Tol Jogja-Solo Segmen Prambanan-Purwomartani Kalasan Mulai Dicor
- Dinsos Kulonprogo Daftarkan 33 Remaja Jadi Siswa Sekolah Rakyat untuk Jenjang SMA
- Larangan Study Tour Pengaruhi Kunjungan Wisatawan ke Jogja, Ini Antisipasi yang Dilakukan Dispar
- Ganti Rugi Terdampak Tol Solo-Jogja-YIA Tembus Rp11 Juta Permeter, Miliader Baru Bermunculan di Banyuraden Sleman
- Konsumsi Ikan Masyarakat Bantul Naik, Capai 32,2 Kg per Kapita di 2024
Advertisement
Advertisement