Advertisement
6 Pelaku Parkir Liar di Jalan Perwakilan Hanya Didenda Rp300 Ribu, Satpol PP Jogja: Terbukti Bersalah

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Satpol PP Kota Jogja membawa enam pelaku parkir liar yang terjaring pada beberapa waktu lalu untuk sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jogja, Senin (22/4/2024). Mereka mendapat sanksi denda Rp300.000.
Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat, menjelaskan keenam pelaku tersebut berinisial RAS, TA, DAM, YS, FA, dan JAP. “Mereka dihadirkan di hadapan majelis hakim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dikenakan denda sebesar Rp 300.000, dengan subsider dua hari kurungan,” ujarnya.
Advertisement
BACA JUGA: Catat! Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Lokasi Wisata Wilayah Bantul
Keenamnya didakwa dalam perkara parkir liar yang tidak memiliki izin, sesuai dengan Perda Kota Jogja No. 2/2019 tentang Perparkiran. Adapun keenam pelaku parkir liar tersebut terjaring pada 4 April 2024 lalu, di jalan Perwakilan, Danurejan, dalam operasi bersama tim Saber Pungli.
“Penertiban ini dilakukan oleh TIM Saber Pungli setelah melakukan sidak dan monitoring terhadap kegiatan perparkiran di sepanjang Jalan Perwakilan. Hasilnya, ditemukan kegiatan perparkiran tanpa dilengkapi perijinan sesuai Perda No. 2/2029 tentang Perparkiran,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

H-7 Hari Raya Idulfitri, Sebanyak 603.658 Kendaraan Meninggalkan Wilayah Jabotabek
Advertisement

Taman Wisata Candi Siapkan Atraksi Menarik Selama Liburan Lebaran 2025, Catat Tanggalnya
Advertisement
Berita Populer
- Bupati Gunungkidul Fokus Kembangkan Pertanian untuk Generasi Muda, Berharap Tak Ada Urbanisasi Setelah Lebaran
- DPUPKP Sleman Sebut Perbaikan 52 Ruas Jalan Telah Mencapai 98%
- Ada Dugaan Korupsi di SMKN 2 Sewon, Ini Respons Balai Dikmen Bantul
- Lebaran 2025, Pemkot Jogja Jamin Layanan Kesehatan Wisatawan
- Atasi Sampah Lebaran, Dispar Bantul Kerahkan 47 Tenaga Kebersihan Wisata
Advertisement
Advertisement