Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Juru parkir di Pasar Kranggan tengah menata kendaraan, Kamis (4/1/2024) - Harianjogja/ Alfi Annissa Karin
Harianjogja.com, JOGJA—Satpol PP Kota Jogja membawa enam pelaku parkir liar yang terjaring pada beberapa waktu lalu untuk sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jogja, Senin (22/4/2024). Mereka mendapat sanksi denda Rp300.000.
Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat, menjelaskan keenam pelaku tersebut berinisial RAS, TA, DAM, YS, FA, dan JAP. “Mereka dihadirkan di hadapan majelis hakim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dikenakan denda sebesar Rp 300.000, dengan subsider dua hari kurungan,” ujarnya.
BACA JUGA: Catat! Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Lokasi Wisata Wilayah Bantul
Keenamnya didakwa dalam perkara parkir liar yang tidak memiliki izin, sesuai dengan Perda Kota Jogja No. 2/2019 tentang Perparkiran. Adapun keenam pelaku parkir liar tersebut terjaring pada 4 April 2024 lalu, di jalan Perwakilan, Danurejan, dalam operasi bersama tim Saber Pungli.
“Penertiban ini dilakukan oleh TIM Saber Pungli setelah melakukan sidak dan monitoring terhadap kegiatan perparkiran di sepanjang Jalan Perwakilan. Hasilnya, ditemukan kegiatan perparkiran tanpa dilengkapi perijinan sesuai Perda No. 2/2029 tentang Perparkiran,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Lelang cabai digital di Bantul membantu petani mendapat harga lebih tinggi dibanding pengepul, dengan total 1,7 ton sudah dilelang.
Empat EWS tsunami di pantai Gunungkidul mengalami kerusakan. BPBD menyiapkan Rp165 juta dan perbaikan dimulai Oktober 2026.
Bupati Gowa Sitti Husniah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dan TPPU senilai Rp1,1 miliar.
BPS mencatat inflasi Indonesia September 2026 sebesar 0,3% secara bulanan dan 3,28% secara tahunan, dengan cabai jadi pemicu utama.
BPJS Kesehatan mengeluarkan lebih dari Rp100 triliun untuk 172,3 juta kasus penyakit jantung sepanjang 2015-2025.