Advertisement
Digugat Vendor Snack Pelantikan KPPS yang Sempat Viral, Ini Tanggapan KPU Sleman
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—KPU Sleman tak mau berkomentar banyak soal gugatan yang dilayangkan oleh PT Jujur Kinaryo Projo selaku vendor snack pelantikan KPPS Pemilu 2024 yang sempat viral beberapa waktu lalu lantaran dinilai tidak laik konsumsi. Gugatan itu sudah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Sleman lantaran vendor merasa dirugikan secara materiil dan nonmateriil.
Ditemui seusai jumpa pers tahapan Pilkada 2024 di kantor KPU DIY, Kamis (25/4/2024), Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi mengatakan, pihaknya masih menunggu proses hukum atas bergulirnya kasus itu. Dia menyebut tidak bisa berkomentar banyak lantaran gugatan itu masih berlangsung di Pengadilan Negeri Sleman. "Gugatannya kan masih berproses. Nanti akan kami sampaikan keterangan pada saat yang tepat," katanya.
Advertisement
Hanya Baehaqi memastikan bahwasanya proses penggunaan anggaran dalam pengadaan snack tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dirinya juga memastikan tidak ada cacat prosedur maupun maladministrasi dalam proses pengadaan snack yang cukup lama jadi pergunjingan publik Jogja itu.
"Tidak ada maladministrasi, tidak ada. Kami hanya menjalankan proses dan tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan, termasuk pada pelantikan tersebut," ujarnya.
Baca Juga
KPU Sleman Digugat Oleh Vendor Snack KPPS yang Sempat Viral
Update Kasus Snack KPPS Sleman, Dirut PT JKP Sebut Tak Ada Penyunatan Anggaran
Heboh Snack untuk Pelantikan KPPS, Vendor Belum Minta Uang ke KPU Sleman
Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi menyatakan kasus tersebut sudah dilakukan mediasi di Pengadilan Negeri Sleman. Untuk itu pihaknya meminta agar semua pihak menunggu hasil dari mediasi tersebut. "Saya kira itu sudah dilakukan mediasi di pengadilan, ya kita tunggu saja prosesnya. Kami tidak akan masuk ke substansi perkara dulu, biarkan mereka berproses yang saat ini berlangsung di pengadilan," katanya.
Shidqi memastikan pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus yang tengah bergulir itu bersama KPU Sleman. Pihaknya juga memastikan proses penyelenggaraan Pilkada di wilayah setempat tidak akan terganggu dengan adanya gugatan tersebut.
"Ini kan sebuah proses hukum yang sedang berjalan, tinggal dilalui dan dijalani saja. Pertama dimediasi, ya dipenuhi panggilan oleh KPU Sleman. Ditunggu saja prosesnya," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Info Stok dan Jadwal Donor Darah di DIY Hari Ini 4 Mei 2024
- Antusiasme Pelamar Tinggi, KPU Kota Jogja Sebut Kebutuhan PPK Pilkada 2024 Telah Terpenuhi
- Pelaku UMKM Kuliner di DIY Diedukasi Mengurus Sertifikasi Halal
- Eko Suwanto Desak Pemda Sediakan Anggaran Memadai untuk Wujudkan Kelurahan dan Kampung Tangguh Bencana
- Harga Tiket Rp20.000, Begini Cara Membeli Tiket KA Bandara YIA
Advertisement
Advertisement