Advertisement

Promo November

KPU Sleman Digugat Oleh Vendor Snack KPPS yang Sempat Viral

Lugas Subarkah
Rabu, 24 April 2024 - 13:27 WIB
Ujang Hasanudin
KPU Sleman Digugat Oleh Vendor Snack KPPS yang Sempat Viral Pendamping hukum PT Jujur Kinaryo Projo, Kunto Wisnu Aji (kiri) saat ditemui wartawan, di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (24/4/2024) - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—PT Jujur Kinaryo Projo sebagai penyedia snack dalam pelantikan Kelompok Pelaksana Pemungutan Suara (KPPS) Sleman Januari lalu menggugat KPU Sleman. Gugatan diajukan karena mereka merasa dirugikan secara materiil dan non materiil.

Gugatan ini terdaftar di pengadilan Negeri Sleman dengan nomor perkara 73/Pdt.G/2024/PN Sleman, dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum. Gugatan ditujukan pada dua orang yakni Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Sleman, Meirino Setyaji.

Advertisement

Gugatan diawali dengan mediasi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sleman pada Rabu (24/4/2024). Pendamping hukum PT Jujur Kinaryo Projo, Kunto Wisnu Aji, menceritakan awal mula permasalahan snack pelantikan KPPS ini adalah PPK KPU Sleman tidak menyelesaikan proses di E-Katalog untuk pengadaan snack yang melibatkan PT Jujur Kinaryo Projo.

“Tanggal 20 januari sampai pada pelaksanaan [pelantikan KPPS] 25 Januari itu, tergugat 2 atau Meirino Setyaji tidak menyelesaikan proses pengadaan sesuai dengan ketentuan. Jadi proses sampai surat pemesanan dan kontrak tidak dilakukan,” ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Sleman.

Pada 22 Januari, kliennya sudah minta KPU Sleman untuk menyelesaikan proses pengadaan tersebut sampai pada tahap surat pemesanan, namun tidak dilakukan. Padahal, KPU Sleman sudah memperkenalkan kliennya sebagai vendor melalui zoom meeting kepada para stakeholder dan Panitia Pemilihan Kecamatan KPU Sleman.

“Dari situ lah keyakinan klien kami walaupun belum ada kontrak dan surat pemesanan, karena kita tahu kalau di dunia birokrasi itu belakangan, tapi kemudian kalau dari sisi aturan itu tidak bisa dikebelakangkan, harus clear di depan,” paparnya.

Sampai pada tahap penyiapan snack dari vendor, ia mengklaim KPU Sleman tidak ada ikatan dan detail yang jelas soal item snack dan anggaran per snack. “Hari senin [22/1/2024] sudah sangat mepet, sementara saudara Meirino posisi masih ngambang, nunggu data fiks dari kecamatan soal jumlah peserta,” katanya.

BACA JUGA: Heboh Snack untuk Pelantikan KPPS, Vendor Belum Minta Uang ke KPU Sleman

Spesifikasi menu menurutnya dari KPU Sleman juga tidak keberatan, hanya request air mineralnya diganti Datsu. Pada hari yang sama kliennya sudah mentransfer kepada supplier dalam hal ini Asosiasi Pengusaha Jasa Boga Indonesia (APJBI) sebesar Rp600 juta sebagai DP, untuk mengkaver keperluan belanja.

Sampai hari ini pun kliennya mengaku belum menerima transfer dari KPU Sleman, sehingga mengalami kerugian Rp600 juta. Kliennya juga telah mengunggu itikad baik KPU Sleman untuk menyelesaikan persoalan ini, namun tidak dilakukan.

“Sehingga kami menggugat hak hukum klien kami terhadap kerugian yang sudah dikeluarkan sebesar setengah miliar lebih. Kedua kami juga minta supaya Ketua KPU Sleman menyampaikan permohonan maaf karena persoalan yang mengatakan melanggar kontrak dan diputus kontrak, ternyata tergugat dua saja tidak menyelesaikan proses itu sampai tahap kontrak,” ujarnya.

Selain kerugian materiil, kliennya juga harus menanggung kerugian non materiil karena citranya sudah buruk di masyarakat. “Karena dari situ citra klien kami sudah tidak baik, hujatan masyarakat juga cukup besar terutama dari netizen karena sempat terekspos di media sosial,” kata dia.

Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi, terlihat menghadiri mediasi tersebut di Pengadilan Negedi Sleman. Sayangnya ia tidak mau memberikan pernyataan kepada media.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement