Pj Walikota Jogja Singgih Raharjo Maju Pilkada, Begini Respons Pemda DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY merespons rencana salah seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya yang ingin maju menjadi calon Walikota Jogja pada Pilkada 2024 mendatang. Perkembangan politik di kabupaten kota akan terus dipantau untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan bagi kepala daerah yang berstatus Pj.
Sekda DIY Beny Suharsono mengatakan, dirinya ikut memantau perkembangan penjaringan bakal calon yang sudah mendaftar ke sejumlah partai politik di Pilkada nanti. Pihaknya tetap menghormati ambisi politik dan keinginan individu ASN di lingkungannya yang berencana maju di Pilkada November mendatang.
Advertisement
"Saya ikut memantau, pilihan individu ya dihormati. Setelah nanti betul-betul menyatakan siap, supaya tidak ada gesekan antara beliau menjabat di sana (Pj) ya nanti kami sesuaikan," katanya, Jumat (26/4/2024).
Beny menjelaskan, jabatan sejumlah kepala daerah yang berstatus Pj masih akan berakhir pada 22 Mei mendatang. Meskipun menjelang habisnya masa jabatan kepala daerah tersebut sudah ada yang mulai ancang-ancang untuk mendaftar, pihaknya akan melihat perkembangan sampai batas waktu terakhir.
Salah satu ASN yang santer diberitakan maju di Pilkada Jogja itu adalah Singgih Raharjo yang kini menjabat Pj Walikota Jogja. Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata DIY itu dikabarkan sudah mengambil dan mengembalikan formulir penjaringan ke Partai Golkar.
"Kami akan melihat sampai 22 Mei atau setelah masa jabatannya habis apakah benar mau mencalonkan atau tidak," jelasnya.
Beny juga menambahkan bahwa, jika benar Singgih maju menjadi calon Walikota Jogja pihaknya memastikan Pemda DIY akan tetap netral supaya tidak ada konflik kepentingan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 tersebut.
"Kalau memang betul beliau inginnya demikian dan mau maju di Pilkada ya haknya harus dilindungi, kewajibannya juga harus dilindungi," ujarnya.
Pemda DIY pun menyebut, sesuai dengan ketentuan bagi ASN yang ingin maju dalam Pilkada wajib hukumnya untuk mengundurkan diri terlebih dahulu. Sampai sekarang, Beny menyatakan belum menerima pemberitahuan soal rencana Singgih untuk pensiun dini dari statusnya sebagai ASN.
"Kalau mau mendaftar di Pilkada, kan otomatis harus mengundurkan diri. Sekarang kan belum mendaftar, baru ambil formulir kan nggak harus lapor kecuali yang bersangkutan menggunakan haknya. Maju lewat partai berarti kan sudah berafiliasi sementara kami ASN kan harus netral," jelasnya.
Ketentuan itu, kata Beny tidak hanya berlaku bagi kepala daerah yang berstatus Pj saja melainkan juga sama dengan seluruh ASN di lingkup wilayah mana pun secara nasional. "Mekanismenya kalau mau terjun ke politik praktis ya harus mengajukan pengunduran diri dari ASN kalau masa waktunya sudah mendekat dan benar-benar mau mencalonkan," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Santer Kabar Ratusan Kader Membelot, Begini Penjelasan DPD PAN Sleman
- Pemkab Tegaskan Tak Ada Penyertaan Modal kepada Aneka Dharma untuk Proyek ITF Bawuran
- Warga Keluhkan Pembakaran Sampah oleh Transporter, DLH Bantul Siap Bertindak
- 2 Sekolah di Kulonprogo Ini Berpotensi Terdampak Pembangunan Tol Solo-Jogja-YIA
- Viral Aksi Mesum Parkiran Abu Bakar Ali Jogja, Satpol PP Dorong Adanya Kontrol Sosial
Advertisement
Advertisement