Sepekan Dikelola KAI Commuter, Penumpang KA Bandara YIA Capai 8.000 per Hari
Sepekan dikelola KAI Commuter, KA Bandara YIA melayani hingga 8.000 penumpang per hari saat akhir pekan dengan 50 perjalanan.
Ilustrasi UMKM /Bisnis Indonesia-Rachman
Harianjogja.com, BANTUL—Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY mencatat jumlah pendaftar hak kekayaan intelektual (Haki) di DIY cukup tinggi. Oleh karena itu, Kanwil Kemenkumham DIY mendorong semakin banyak masyarakat mendaftarkan kekayaan intelektualnya untuk mengantisipasi sengketa intelektual.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan setiap tahun ada 10.500 pengajuan kekayaan intelektual di DIY. Pencatatan hak cipta di DIY menduduki peringkat kelima dan untuk pendaftaran merek menduduki peringkat ke delapan secara nasional.
BACA JUGA : OPINI: Hak Atas Kekayaan Intelektual UMKM & Keterlibatan Lembaga
Dia menilai tingginya pencatatan hak cipta dan merek di DIY tersebut didorong dengan keragaman budaya dan sumber daya alam yang ada di DIY. Dia menilai pendaftaran kekayaan intelektual tersebut dapat meningkatkan nilai produk lokal.
Saat ini pendaftaran kekayaan intelektual di DIY mulai mencantumkan indikasi geografis DIY. Indikasi geografis merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu produk karena faktor lingkungan geografis, termasuk faktor alam, manusia atau kombinasi keduanya. Beberapa produk yang didaftarkan antara lain gula kelapa Kulonprogo dan salak pondoh Sleman.
Dia menuturkan saat ini ada sekitar ada banyak pelaku UMKM yang mendaftarkan kekayaan intelektualnya. Pelaku UMKM yang mendaftarkan kekayaan intelektualnya tersebar dalam berbagai sektor usaha antara lain kerajinan, dan kuliner.
“Kami mendorong pelaku UMKM agar mendaftarkan kekayaan intelektualnya. Jangan sampai [pelaku UMKM] yang mempunyai [produk] dengan nilai jual yang tinggi [produknya] diambil pihak lain,” katanya dalam Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia di SMKN 1 Kasihan Bantul, Jumat (26/4/2024).
Agung mengimbau semakin banyak masyarakat yang mendaftarkan kekayaan intelektualnya sehingga hak atas kekayaan intelektual tersebut dapat dilindungi secara hukum.
“Kita harus melindungi dan memberikan perlindungan hukum bagi pencipta. Sehingga pencipta pun dapat menikmati manfaat ekonomi dari yang diciptakan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sepekan dikelola KAI Commuter, KA Bandara YIA melayani hingga 8.000 penumpang per hari saat akhir pekan dengan 50 perjalanan.
Kopdes Merah Putih akan beroperasi setiap hari, tetapi tidak 24 jam. Agrinas menyiapkan sistem shift untuk mendukung operasional koperasi.
Studi Canva menemukan 98% profesional Indonesia menggunakan AI untuk presentasi, dari mencari ide hingga latihan sebelum tampil.
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi soal informasi kandungan gula, garam dan lemak pada kemasan makanan dan minuman.
DPRD Kulonprogo menyoroti rotasi jabatan di Pemkab dan meminta pejabat baru membuktikan kinerja serta meningkatkan pelayanan masyarakat.
Pelindo menargetkan penataan 17 entitas melalui merger, konsolidasi, divestasi dan likuidasi hingga jumlah entitas menjadi 21