Komisi B DPRD Kota Jogja Minta Target Pendapatan 2027 Realistis
Komisi B DPRD Kota Jogja Soroti Penurunan Pendapatan Taman Budaya, Target 2027 Diminta Realistis
Ilustrasi UMKM /Bisnis Indonesia-Rachman
Harianjogja.com, BANTUL—Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY mencatat jumlah pendaftar hak kekayaan intelektual (Haki) di DIY cukup tinggi. Oleh karena itu, Kanwil Kemenkumham DIY mendorong semakin banyak masyarakat mendaftarkan kekayaan intelektualnya untuk mengantisipasi sengketa intelektual.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan setiap tahun ada 10.500 pengajuan kekayaan intelektual di DIY. Pencatatan hak cipta di DIY menduduki peringkat kelima dan untuk pendaftaran merek menduduki peringkat ke delapan secara nasional.
BACA JUGA : OPINI: Hak Atas Kekayaan Intelektual UMKM & Keterlibatan Lembaga
Dia menilai tingginya pencatatan hak cipta dan merek di DIY tersebut didorong dengan keragaman budaya dan sumber daya alam yang ada di DIY. Dia menilai pendaftaran kekayaan intelektual tersebut dapat meningkatkan nilai produk lokal.
Saat ini pendaftaran kekayaan intelektual di DIY mulai mencantumkan indikasi geografis DIY. Indikasi geografis merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu produk karena faktor lingkungan geografis, termasuk faktor alam, manusia atau kombinasi keduanya. Beberapa produk yang didaftarkan antara lain gula kelapa Kulonprogo dan salak pondoh Sleman.
Dia menuturkan saat ini ada sekitar ada banyak pelaku UMKM yang mendaftarkan kekayaan intelektualnya. Pelaku UMKM yang mendaftarkan kekayaan intelektualnya tersebar dalam berbagai sektor usaha antara lain kerajinan, dan kuliner.
“Kami mendorong pelaku UMKM agar mendaftarkan kekayaan intelektualnya. Jangan sampai [pelaku UMKM] yang mempunyai [produk] dengan nilai jual yang tinggi [produknya] diambil pihak lain,” katanya dalam Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia di SMKN 1 Kasihan Bantul, Jumat (26/4/2024).
Agung mengimbau semakin banyak masyarakat yang mendaftarkan kekayaan intelektualnya sehingga hak atas kekayaan intelektual tersebut dapat dilindungi secara hukum.
“Kita harus melindungi dan memberikan perlindungan hukum bagi pencipta. Sehingga pencipta pun dapat menikmati manfaat ekonomi dari yang diciptakan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Komisi B DPRD Kota Jogja Soroti Penurunan Pendapatan Taman Budaya, Target 2027 Diminta Realistis
Sebanyak 212 orang berhasil dievakuasi dari kebakaran KMP Putri Yasmin di Selat Lombok. SAR melanjutkan pencarian pada Kamis.
Heatstroke dapat mengancam nyawa saat cuaca panas. Kenali gejala, pertolongan pertama, dan kelompok yang lebih rentan mengalaminya.
Djumari, 76, meninggal saat tadarus Al-Qur'an di Masjid Nurul Huda Semarang. Detik-detik kepergiannya terekam CCTV dan viral.
Polisi menangkap dua orang terkait dugaan penistaan agama di The Sounds Project Ancol. Enam saksi telah diperiksa.
Destry Damayanti diusulkan menjadi Gubernur BI oleh Prabowo. Simak profil, pendidikan, perjalanan karier, dan rekam jejaknya di Bank Indonesia.