Advertisement

Pengajuan Haki di DIY Capai 10.500 Per Tahun, Tingkatkan Nilai Produk Lokal

Stefani Yulindriani Ria S. R
Senin, 29 April 2024 - 06:57 WIB
Sunartono
Pengajuan Haki di DIY Capai 10.500 Per Tahun, Tingkatkan Nilai Produk Lokal Ilustrasi UMKM - Bisnis Indonesia/Rachman

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY mencatat jumlah pendaftar hak kekayaan intelektual (Haki) di DIY cukup tinggi. Oleh karena itu, Kanwil Kemenkumham DIY mendorong semakin banyak masyarakat mendaftarkan kekayaan intelektualnya untuk mengantisipasi sengketa intelektual. 

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan setiap tahun ada 10.500 pengajuan kekayaan intelektual di DIY. Pencatatan hak cipta di DIY menduduki peringkat kelima dan untuk pendaftaran merek menduduki peringkat ke delapan secara nasional. 

Advertisement

BACA JUGA : OPINI: Hak Atas Kekayaan Intelektual UMKM & Keterlibatan Lembaga

Dia menilai tingginya pencatatan hak cipta dan merek di DIY tersebut didorong dengan keragaman budaya dan sumber daya alam yang ada di DIY. Dia menilai pendaftaran kekayaan intelektual tersebut dapat meningkatkan nilai produk lokal. 

Saat ini pendaftaran kekayaan intelektual di DIY mulai mencantumkan indikasi geografis DIY. Indikasi geografis merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu produk karena faktor lingkungan geografis, termasuk faktor alam, manusia atau kombinasi keduanya. Beberapa produk yang didaftarkan antara lain gula kelapa Kulonprogo dan salak pondoh Sleman. 

Dia menuturkan saat ini ada sekitar ada banyak pelaku UMKM yang mendaftarkan kekayaan intelektualnya. Pelaku UMKM yang mendaftarkan kekayaan intelektualnya tersebar dalam berbagai sektor usaha antara lain kerajinan, dan kuliner. 

“Kami mendorong pelaku UMKM agar mendaftarkan kekayaan intelektualnya. Jangan sampai [pelaku UMKM] yang mempunyai [produk] dengan nilai jual yang tinggi [produknya] diambil pihak lain,” katanya dalam Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia di SMKN 1 Kasihan Bantul, Jumat (26/4/2024). 

Agung mengimbau semakin banyak masyarakat yang mendaftarkan kekayaan intelektualnya sehingga hak atas kekayaan intelektual tersebut dapat dilindungi secara hukum. 

“Kita harus melindungi dan memberikan perlindungan hukum bagi pencipta. Sehingga pencipta pun dapat menikmati manfaat ekonomi dari yang diciptakan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bea Cukai Banyak Masalah, Presiden Jokowi Akan Gelar Rapat Evaluasi Kinerja

News
| Selasa, 14 Mei 2024, 13:17 WIB

Advertisement

alt

Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta

Wisata
| Senin, 13 Mei 2024, 15:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement