Investasi Sleman Tembus Rp931,7 Miliar, Kelistrikan Terbesar
Investasi Sleman triwulan II 2026 mencapai Rp931,7 miliar. Sektor kelistrikan mendominasi dan menyerap 2.448 tenaga kerja baru.
ilustrasi-Sertifikat tanah
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Gunungkidul mencatat sudah ada 2.080 lokasi tanah wakaf yang memiliki sertifikat tanah. Dari jumlah itu, sebanyak 70 sertifikat diserahkan tahun 2024.
Kepala Kantor Kemenag Gunungkidul, Sa’ban Nuroni mengatakan proses sertifikasi telah dilakukan sejak tiga tahun lalu bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gunungkidul.
“Secara keseluruhan ada 2.127 lokasi tanah wakaf di Gunungkidul. Ini masih ada 38 lokasi tanah yang proses di BPN,” kata Sa’ban ditemui di GOR Siyono, Kamis (2/5/2024).
Selain di BPN, ada juga akta ikrar wakaf yang masih berada di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk 9 lokasi tanah. Secara total, luas tanah wakaf di Gunungkidul yang dicatat Kankemenag sampai saat ini mencapai 1.073.323 meter persegi.
Sa’ban menjelaskan tanah wakaf tersebut dipergunakan untuk kepentingan agama seperti pembangunan masjid dan musala serta tempat pendidikan seperti pondok pesantren dan madrasah. Wakif menyerahkan aman tanah wakaf kepada nazhir. Nazhir kemudian menjadi pengelola tanah tersebut.
Nazhir dapat berasal dari badan hukum seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah serta Lembaga lain yang bergerak di bidang keagamaan. Takmir masjid juga dapat menjadi nazhir setelah mendapat pengesahan dari pejabat pembuat akta ikrar wakaf.
“Sertifikat tanah dirawat nazhir dan penggunaan tanah wakaf sesuai dengan yang telah diikrarkan. Prinsipnya, kalau ikrar tanah sebagai masjid ya dibuat untuk masjid,” katanya.
BACA JUGA: Kabar Gembira! 710 Ribu Sertifikat Tanah Kini sudah Diterima Warga Gunungkidul
Masyarakat yang ingin mewakafkan tanahnya dapat melihat proses pensertifikatan tersebut di Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional.
Secara garis besar, proses pensertifikatan tanah wakaf yaitu pertama, pejabat pembuatan akta ikrar wakaf (PPAIW) atas nama Nazhir menyampaikan akta ikrar wakaf (AIW) atau akta pengganti akta ikrak wakaf (APAIW) dan dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan untuk
pendaftaran Tanah Wakaf atas nama Nazhir kepada Kantor Pertanahan, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan AIW atau APAIW.
Kedua, pemohon mengajukan permohonan kepada kantor BPN dengan melampirkan dokumen persyaratan seperti surat pengesahan nazhir yang bersangkutan dari KUA.
Ketiga, kepala kantor BPN menerbitkan sertifikat tanah wakaf atas nama nazhir dan mencatat dalam buku tanah dan sertifikat ha katas tanah pada kolom yang telah disediakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Investasi Sleman triwulan II 2026 mencapai Rp931,7 miliar. Sektor kelistrikan mendominasi dan menyerap 2.448 tenaga kerja baru.
PSEL Legok Nangka senilai Rp7,2 triliun mulai dibangun di Kabupaten Bandung. Proyek ini akan mengolah 2.131 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 40,79 M
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 30 Juli 2026 tersedia 15 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jam keberangkatan tiap stasiun.
Ilmuwan menemukan spesies dinosaurus baru berusia 210 juta tahun di Zimbabwe. Temuan ini membuka wawasan baru tentang evolusi dinosaurus awal di Afrika.
Myanmar mengesahkan UU Anti-Penipuan Daring yang mempercepat pembekuan rekening dan menjatuhkan hukuman hingga hukuman mati bagi pelaku.
Sebanyak 287 pelajar mengikuti KAP Kota Jogja 2026. PASI Kota Jogja menargetkan menjadi juara umum POPDA 2029 melalui pembinaan atlet berkelanjutan.