Fakta Janggal Temuan 11 Bayi di Pakem Sleman, KPAI Buka Suara
KPAI soroti kejanggalan temuan 11 bayi di Sleman. Diduga ada praktik perdagangan bayi berkedok adopsi dan penitipan anak.
ilustrasi-Sertifikat tanah
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Gunungkidul mencatat sudah ada 2.080 lokasi tanah wakaf yang memiliki sertifikat tanah. Dari jumlah itu, sebanyak 70 sertifikat diserahkan tahun 2024.
Kepala Kantor Kemenag Gunungkidul, Sa’ban Nuroni mengatakan proses sertifikasi telah dilakukan sejak tiga tahun lalu bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gunungkidul.
“Secara keseluruhan ada 2.127 lokasi tanah wakaf di Gunungkidul. Ini masih ada 38 lokasi tanah yang proses di BPN,” kata Sa’ban ditemui di GOR Siyono, Kamis (2/5/2024).
Selain di BPN, ada juga akta ikrar wakaf yang masih berada di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk 9 lokasi tanah. Secara total, luas tanah wakaf di Gunungkidul yang dicatat Kankemenag sampai saat ini mencapai 1.073.323 meter persegi.
Sa’ban menjelaskan tanah wakaf tersebut dipergunakan untuk kepentingan agama seperti pembangunan masjid dan musala serta tempat pendidikan seperti pondok pesantren dan madrasah. Wakif menyerahkan aman tanah wakaf kepada nazhir. Nazhir kemudian menjadi pengelola tanah tersebut.
Nazhir dapat berasal dari badan hukum seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah serta Lembaga lain yang bergerak di bidang keagamaan. Takmir masjid juga dapat menjadi nazhir setelah mendapat pengesahan dari pejabat pembuat akta ikrar wakaf.
“Sertifikat tanah dirawat nazhir dan penggunaan tanah wakaf sesuai dengan yang telah diikrarkan. Prinsipnya, kalau ikrar tanah sebagai masjid ya dibuat untuk masjid,” katanya.
BACA JUGA: Kabar Gembira! 710 Ribu Sertifikat Tanah Kini sudah Diterima Warga Gunungkidul
Masyarakat yang ingin mewakafkan tanahnya dapat melihat proses pensertifikatan tersebut di Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional.
Secara garis besar, proses pensertifikatan tanah wakaf yaitu pertama, pejabat pembuatan akta ikrar wakaf (PPAIW) atas nama Nazhir menyampaikan akta ikrar wakaf (AIW) atau akta pengganti akta ikrak wakaf (APAIW) dan dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan untuk
pendaftaran Tanah Wakaf atas nama Nazhir kepada Kantor Pertanahan, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan AIW atau APAIW.
Kedua, pemohon mengajukan permohonan kepada kantor BPN dengan melampirkan dokumen persyaratan seperti surat pengesahan nazhir yang bersangkutan dari KUA.
Ketiga, kepala kantor BPN menerbitkan sertifikat tanah wakaf atas nama nazhir dan mencatat dalam buku tanah dan sertifikat ha katas tanah pada kolom yang telah disediakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KPAI soroti kejanggalan temuan 11 bayi di Sleman. Diduga ada praktik perdagangan bayi berkedok adopsi dan penitipan anak.
Kebakaran Kantor Bupati Bulungan di Kaltara menyebabkan petugas damkar terluka terkena pecahan kaca saat proses pemadaman berlangsung.
SIM keliling Gunungkidul hari ini hadir di Balai Kalurahan Siraman, Wonosari. Cek jadwal lengkap SIMMADE, SIMPITU, dan SIM Station.
Prakiraan cuaca DIY hari ini Kamis 21 Mei 2026, Kota Jogja, Sleman, dan Bantul berpotensi diguyur hujan petir.
Jadwal SIM Kulonprogo Mei 2026, tersedia layanan di Mal Pelayanan Publik Kulonprogo.
Jadwal KA Bandara YIA Xpress Kamis 21 Mei 2026 lengkap rute Tugu Jogja–YIA dan tarif terbaru Rp50.000.