Advertisement

Kemenag Sebut 2.080 Lokasi Tanah Wakaf di Gunungkidul Sudah Bersertifikat

Andreas Yuda Pramono
Kamis, 02 Mei 2024 - 21:27 WIB
Ujang Hasanudin
Kemenag Sebut 2.080 Lokasi Tanah Wakaf di Gunungkidul Sudah Bersertifikat ilustrasi/Sertifikat tanah

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Gunungkidul mencatat sudah ada 2.080 lokasi tanah wakaf yang memiliki sertifikat tanah. Dari jumlah itu, sebanyak 70 sertifikat diserahkan tahun 2024.

Kepala Kantor Kemenag Gunungkidul, Sa’ban Nuroni mengatakan proses sertifikasi telah dilakukan sejak tiga tahun lalu bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gunungkidul.

Advertisement

“Secara keseluruhan ada 2.127 lokasi tanah wakaf di Gunungkidul. Ini masih ada 38 lokasi tanah yang proses di BPN,” kata Sa’ban ditemui di GOR Siyono, Kamis (2/5/2024).

Selain di BPN, ada juga akta ikrar wakaf yang masih berada di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk 9 lokasi tanah. Secara total, luas tanah wakaf di Gunungkidul yang dicatat Kankemenag sampai saat ini mencapai 1.073.323 meter persegi.

Sa’ban menjelaskan tanah wakaf tersebut dipergunakan untuk kepentingan agama seperti pembangunan masjid dan musala serta tempat pendidikan seperti pondok pesantren dan madrasah. Wakif menyerahkan aman tanah wakaf kepada nazhir. Nazhir kemudian menjadi pengelola tanah tersebut.

Nazhir dapat berasal dari badan hukum seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah serta Lembaga lain yang bergerak di bidang keagamaan. Takmir masjid juga dapat menjadi nazhir setelah mendapat pengesahan dari pejabat pembuat akta ikrar wakaf.

“Sertifikat tanah dirawat nazhir dan penggunaan tanah wakaf sesuai dengan yang telah diikrarkan. Prinsipnya, kalau ikrar tanah sebagai masjid ya dibuat untuk masjid,” katanya.

BACA JUGA: Kabar Gembira! 710 Ribu Sertifikat Tanah Kini sudah Diterima Warga Gunungkidul

Masyarakat yang ingin mewakafkan tanahnya dapat melihat proses pensertifikatan tersebut di Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional.

Secara garis besar, proses pensertifikatan tanah wakaf yaitu pertama, pejabat pembuatan akta ikrar wakaf (PPAIW) atas nama Nazhir menyampaikan akta ikrar wakaf (AIW) atau akta pengganti akta ikrak wakaf (APAIW) dan dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan untuk

pendaftaran Tanah Wakaf atas nama Nazhir kepada Kantor Pertanahan, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan AIW atau APAIW.

Kedua, pemohon mengajukan permohonan kepada kantor BPN dengan melampirkan dokumen persyaratan seperti surat pengesahan nazhir yang bersangkutan dari KUA.

Ketiga, kepala kantor BPN menerbitkan sertifikat tanah wakaf atas nama nazhir dan mencatat dalam buku tanah dan sertifikat ha katas tanah pada kolom yang telah disediakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Mantan Menteri Pertanian SYL Beri Uang Pelicin WTP Rp12 Miliar, BPK Periksa Auditornya

News
| Jum'at, 17 Mei 2024, 16:37 WIB

Advertisement

alt

Tak Mau Telat Terbang? Ini 5 Rekomendasi Hotel Bandara Terbaik di Dunia

Wisata
| Selasa, 14 Mei 2024, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement