Advertisement

Tingkatkan Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan, 40 BUMKal di DIY Jadi Perisai

Abdul Hamied Razak
Jum'at, 17 Mei 2024 - 14:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Tingkatkan Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan, 40 BUMKal di DIY Jadi Perisai Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemerintah DIY Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Yudanegara (tengah) di sela kegiatan Gebyar Playon Kalurahan 2024, Kamis (16/5 - 2024). Ist

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA–Sebanyak 40 Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) se DIY menjadi Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan, terutama di sektor informal.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemerintah DIY Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Yudanegara mengatakan pembentukan Perisai BPJS Ketenagakerjaan di masing-masing BUMKal bertujuan untuk memperluas jangkauan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sebagai BUMKal, Perisai diharapkan menjadi salah satu motor penggerak untuk menyukseskan rencana tersebut.

Advertisement

"Fokus Perisai di kalurahan yang nantinnya akan mendukung visi misi pak Gubernur (Sultan HB X) terkait reformasi kalurahan. Kami berharap ini bisa terjalin dengan baik, sebab Perisai (akan bergerak) untuk memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan," katanya di sela kegiatan Gebyar Playon Kalurahan 2024, Kamis (16/5/2024).

BACA JUGA: TPA Piyungan Ditutup, Bupati Klaim Sleman Paling Siap Kelola Sampah Dibandingkan Kabupaten/Kota Lainnya

Untuk itu, dia berharap pemerintah kalurahan bersama Perisai terus memacu masyarakat untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Biro Pemberdayaan Masyarakat Pemda DIY akan melakukan intervensi bagaimana BUMKal dapat menjalankan Perisai dengan baik. "Untuk mendukung Program Gubernur DIY, kami akan monitor seberapa baik program Perisai ini berjalan di masing-masing BUMKal," katanya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi menjelaskan, perluasan kemanfaatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan amanat undang-undang. Khusus untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, Gubernur DIY sudah menginstruksikan melalui Peraturan Gubernur No.99/2021.

"Pergub tersebut mengatur terkait optimalisasi kemanfaatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi para pekerja karena manfaatnya sangat besar," ujar Aria.

Program BPJS Ketenagakerjaan awalnya banyak diorientasikan kepada pekerja formal, kemudian didorong untuk menyasar ke pesertaan pekerja informal, khususnya bagi para pekerja rentan dan pekerja yang memiliki risiko kerja yang tinggi.

"Pekerja rentan itu salah satunya adalah pekerja yang di dalam kehidupannya itu khususnya secara perekonomian masih masuk di ambang batas kemiskinan," ujar Aria.

Saat terjadi kecelakaan kerja sampai dengan kematian ataupun pekerja tidak produktif lagi, kata Aria, maka program BPJS Ketenagakerjaan ini bisa menjadi bantalan agar anggota keluarga ataupun yang ditanggung nantinya tidak berada di garis kemiskinan.

Adapun Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta Rudi Rudi Susanto menambahkan, Gebyar Playon digelar mulai April dan akan berakhir Desember 2024. Untuk tahun ini, kegiatan tersebut diikuti oleh 40 Perisai di 40 BUMKal se DIY. Pada penghujung periode nanti, BUMKal yang melakukan akuisisi peserta BPJS Ketenagakerjaan terbanyak dengan pembayaran iuran bulanan aktif, akan mendapatkan apresiasi khusus.

BACA JUGA: Kasus DBD di Gunungkidul Per Mei 2024, Naik 3 Kali Lipat Dibandingkan Tahun Lalu

"Ini baru pertama kali BUMKal menjadi Perisai di Indonesia. Kami berharap masing-masing kalurahan bisa menjadi garda terdepan untuk memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya perlindungan atau jaminan sosial bagi para pekerja informal di tiap-tiap kalurahan," harap Rudi.

Menurut Rudi, secara potensi, pekerja informal atau pekerja mandiri di kalurahan masih snagat besar. Berdasarkan data, coverage untuk pekerja informal di DIY saat ini baru mencapai sekitar 30% dari populasi. Khusus untuk pekerja informal di ekosistem kalurahan, diperkirakan masih jauh lebih sedikit.

“Artinya, secara potensi masih snagat besar. Kami ingin, ke depannya para pekerja informal ini mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Setidaknya melalui dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Saat terjadi risiko atas mereka, kita bisa memberikan perlindungan dan santunan, untuk menghindari munculnya kemiskinan baru,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Jadwal dan Tarif DAMRI

Jadwal dan Tarif DAMRI

Jogjapolitan | 3 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

DPR Minta Polri Bentuk TPF Hilangnya Iptu Tomi Marbun

News
| Selasa, 18 Maret 2025, 23:57 WIB

Advertisement

alt

Uniknya Cumalikizik, Desa Peninggalan Era Ottoman yang Berusia 700 Tahun Lebih

Wisata
| Selasa, 18 Maret 2025, 16:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement