Advertisement

BPJS Ketenagakerjaan Kulonprogo Jamin Kemudahan Klaim JHT

Triyo Handoko
Selasa, 11 Maret 2025 - 14:07 WIB
Ujang Hasanudin
BPJS Ketenagakerjaan Kulonprogo Jamin Kemudahan Klaim JHT Ilustrasi BPJS Keternagakerjaan. - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO--BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kulonprogo menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja dengan memberikan kemudahan melalui layanan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Layanan ini bisa diakses seluruh pekerja di Bumi Binangun yang sudah terdaftar.

Data BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kulonprogo sendiri mencatat ada 31.030 pekerja yang terdaftar di wilayahnya. Puluhan ribu orang ini terdiri dari 17.846 pekerja dengan upah tetap, 10.538 pekerja informal, dan 2.646 pekerja sektor konstruksi. Total terdapat 1.937 perusahaan atau pemberi kerja yang telah mendaftarkan pekerjanya.

Advertisement

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kulon Progo, Slamet Taryono menjelaskan JHT merupakan program unggulan. Dana jaminan ini sangat diperlukan bagi pekerja terutama yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sebagian besar pekerja yang mengalami PHK, menurut Slamet, sangat terbantu dengan dana JHT tersebut. "Kami memahami betapa pentingnya dana JHT bagi para pekerja yang mengalami PHK, yang diharapkan sebagai modal usaha untuk menunjang ekonomi keluarga," jelasnya.

Slamet menjelaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan JHT ini dibuktikan kepada pekerja yang kena PHK di PT Sritex, Sukoharjo. “Disana terdapat layanan prioritas bagi yang terdampak PHK, melaksanakan layanan klaim JHT secara prioritas sebanyak 1.000 pekerja setiap harinya,” ungkapnya.

BACA JUGA: Dana Desa Bersumber dari ADD di Kulonprogo Berkurang Rp1 Miliar

Inisiatif layanan BPJS Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk, lanjut Slamet, mempercepat proses pencairan dan memberikan kemudahan bagi para pekerja dalam mengakses hak mereka sehingga bebas cemas.

Bagi pekerja yang memenuhi syarat klaim JKP, sambung Slamet, mereka dapat mendaftar melalui aplikasi SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai sebesar 60% dari upah yang dilaporkan selama maksimal enam bulan dari BPJS Ketenagakerjaan. “Ada juga manfaat pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan serta manfaat akses ke pasar kerja guna membantu mereka mendapatkan pekerjaan baru yang keduanya akan diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” terangnya.

Layanan ini akan terus dioptimalkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kulonprogo kedepannya. “Apalagi mengingat iklim ekonomi seperti ini yang pekerja rentan kena PHK makan layanan terus kami maksimalkan,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ubah Penandaan Hingga Overclaim, BPOM Cabut Izin Edar Suplemen Kesehatan Merek WT

News
| Selasa, 11 Maret 2025, 23:17 WIB

Advertisement

alt

Ramadan, The Phoenix Hotel, Grand Mercure & Ibis Yogyakarta Adisucipto Siapkan Menu Spesial

Wisata
| Jum'at, 28 Februari 2025, 11:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement