Advertisement
Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Awasi Pejabat Daerah Gunungkidul

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul akan mengawasi pejabat daerah dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan pihaknya akan mengawasi pejabat daerah termasuk petahana dalam kontestasi Pilkada 2024.
Advertisement
“Termasuk juga petahana jadi pengawasan kami. Kalau Pilkada kan hal yang jadi perhatian tentu netralitas ASN [aparatur sipil negara] karena dekat dengan kekuasaan,” kata Andang ditemui di Kantornya, Kamis (2//2024).
Andang mengaku pengawasan baru akan dilakukan selama masa kampanye mulai dari Rabu (25/9) hingga Sabtu (23/11). Dalam masa kampanye, petahana perlu mengambil cuti. Dengan begitu, jabatan bupati/wakil bupati akan diisi penjabat (Pj).
Petahana juga tidak boleh menggunakan fasilitas milik negara seperti kendaraan dan gedung. Aturan yang mengikat petahana apabila kembali mengajukan diri dalam Pilkada termuat dalam Undang-undang (UU) No. 6/2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang.
BACA JUGA: Partai Demokrat Usulkan 2 Kader Internal Maju Pilkada Gunungkidul, Ini Sosoknya
Adapun perihal alat peraga kampanye (APK) yang dipasang sebelum masa kampanye menjadi kewenangan Satpol PP mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 7/2021 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Andang mengaku akan ada juga aturan pemasangan APK. Aturan tersebut, kata dia biasanya akan memuat jumlah/batasan pemasangan APK. Pihak yang mengeluarkan aturan adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kami pun sejak awal sudah mengimbau kepada Pemda Gunungkidul terkait netralitas ASN agar terus disampaikan untuk proses politik [Pilkada],” katanya.
Kepala Satpol PP Gunungkidul, Edy Basuki mengatakan pihaknya secara rutin melakukan operasi pelanggaran pemasangan reklame.
“Kalau ada pihak yang melanggar dengan memasang reklame di pohon, tiang Listrik, tentu kami tertibkan [copot],” kata Edy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Penyebab Gempa Bumi di Padang Malam Ini, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Sianok
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Prosesi Jalan Salib Jumat Agung di GKJ Gondokusuman Tampilkan Budaya Jawa
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Purwosari
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Berangkat dari Stasiun Jebres Solo hingga Tugu Jogja
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Bantul, Sabtu 19 April 2025
Advertisement