Polisi Tangkap Demonstran di DPRD DIY, Massa Aksi Diserang Kelompok Tak Dikenal
Polda DIY mengamankan sejumlah demonstran saat aksi di DPRD DIY pada Selasa (20/10/2026). Polisi menyebut terjadi pelemparan batu dan petasan.
Kepala Daerah - Ilustrasi/Antara
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul akan mengawasi pejabat daerah dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan pihaknya akan mengawasi pejabat daerah termasuk petahana dalam kontestasi Pilkada 2024.
“Termasuk juga petahana jadi pengawasan kami. Kalau Pilkada kan hal yang jadi perhatian tentu netralitas ASN [aparatur sipil negara] karena dekat dengan kekuasaan,” kata Andang ditemui di Kantornya, Kamis (2//2024).
Andang mengaku pengawasan baru akan dilakukan selama masa kampanye mulai dari Rabu (25/9) hingga Sabtu (23/11). Dalam masa kampanye, petahana perlu mengambil cuti. Dengan begitu, jabatan bupati/wakil bupati akan diisi penjabat (Pj).
Petahana juga tidak boleh menggunakan fasilitas milik negara seperti kendaraan dan gedung. Aturan yang mengikat petahana apabila kembali mengajukan diri dalam Pilkada termuat dalam Undang-undang (UU) No. 6/2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang.
BACA JUGA: Partai Demokrat Usulkan 2 Kader Internal Maju Pilkada Gunungkidul, Ini Sosoknya
Adapun perihal alat peraga kampanye (APK) yang dipasang sebelum masa kampanye menjadi kewenangan Satpol PP mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 7/2021 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Andang mengaku akan ada juga aturan pemasangan APK. Aturan tersebut, kata dia biasanya akan memuat jumlah/batasan pemasangan APK. Pihak yang mengeluarkan aturan adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kami pun sejak awal sudah mengimbau kepada Pemda Gunungkidul terkait netralitas ASN agar terus disampaikan untuk proses politik [Pilkada],” katanya.
Kepala Satpol PP Gunungkidul, Edy Basuki mengatakan pihaknya secara rutin melakukan operasi pelanggaran pemasangan reklame.
“Kalau ada pihak yang melanggar dengan memasang reklame di pohon, tiang Listrik, tentu kami tertibkan [copot],” kata Edy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polda DIY mengamankan sejumlah demonstran saat aksi di DPRD DIY pada Selasa (20/10/2026). Polisi menyebut terjadi pelemparan batu dan petasan.
Lille vs Galatasaray berlangsung Rabu malam. Kedua tim memburu poin perdana setelah kalah dalam dua laga awal Liga Champions 2026/2027.
Como vs Manchester United dijadwalkan 21 Oktober 2026. Simak jadwal, kondisi tim, kabar pemain, dan prediksi laga Liga Champions.
Indonesia masuk daftar 10 besar kuliner terbaik dunia versi CN Traveller 2026. Simak skor, posisi, dan negara lain dalam pemeringkatan
Gunungkidul menerima bantuan benih durian untuk lahan 25 hektare. Distribusi menyasar Ponjong hingga Panggang dan Tanjungsari.
Yayaya Fest 2026 digelar di Stadion Kridosono, Jogja, dengan konsep musik inklusif dan ramah lingkungan, dilengkapi fasilitas difabel serta program pengelolaan