Gunungkidul Revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok, Pemakaian Rokok Elektrik Bakal Diatur
Perda Kawasan Tanpa Rokok Gunungkidul bakal direvisi. Aturan baru akan mengatur pemakaian rokok elektrik sesuai regulasi pemerintah pusat.
Aktivitas kendaraan di kawasan Simpang Empat Nglanggeran di Jalan alternatif Gunungkidul-Sleman di Kalurahan Nglanggeran, Patuk. Jumat (5/9/2025). Harian Jogja/David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kalurahan Nglanggeran, Patuk meminta pembangunan kawasan parkir terpadu Nglanggeran bisa diselesaikan sehingga tidak jadi bangunan mangkrak. Pasca-diputusnya kontrak rekanan yang mengerjakan di 2024 lalu, hingga sekarang belum ada tanda-tanda mau dilanjutkan.
Lurah Nglanggeran, Widada mengatakan, dibangunnya jalan baru Gunungkidul-Sleman memberikan kemudahan akses bagi pengunjung ke destinasi wisata di Kawasan Gunung Api Purba Nglanggeran. Guna memberikan kemudahan akses, maka dibangunlan fasilitas kawasan parkir terpadu yang berada di sisi selatan simpang Empat Nglanggeran.
Meski demikian, ia mengakui proses pembangunan tidak berjalan dengan lancar. Hal ini dikarenakan adanya pemutusan kontrak dengan rekanan yang melaksanakan pembangunan tahap kedua.
BACA JUGA: Kafe Unik di Jogja, Dongeng Kopi Jadi Edukasi Biji Kopi
“Kami berharap agar bisa dilanjutkan lagi pembangunannya sehingga tidak jadi bangunan mangkrak,” kata Widada, Minggu (7/9/2025).
Menurut dia, sejak akhir 2024 hingga sekarang tidak ada lagi aktivitas apapun terkait dengan penyelesaian pekerjaan. Ia mengakui, keberadaan area parkir ini sangat mendukung pengembangan sektor kepariwisataan di Nglanggeran karena memberikan kemudahan akses bagi pengunjung, khususnya yang menggunakan bus besar.
“Posisi area parkir juga strategis karena berada di dekat jalan alternatif Sleman-Gunungkidul sehingga keberadaan area parkir bisa sangat bermanfaat. Salah satunya mendukung pengembangan di sektor kepariwisataan,” katanya.
Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul, Oneng Windu Wardhana saat dimintai konfirmasi membenarkan adanya pemutusan kontrak terhadap rekanan yang mengerjakan pembangunan kawasan parkir Nglanggeran di 2024 lalu. Hal ini dikarenakan, kontraktor yang menjadi rekanan tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan untuk membangun fasilitas tersebut.
“Tidak sampai selesai dan berhenti pengerjaan pembangunannya,” kata Windu.
Total proyek ini menelan biaya sekitar Rp5 miliar. Namun rekanan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan dikenakan sanksi denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Ada detailnya karena untuk penyelesaian masalah ini, juga mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul,” katanya.
BACA JUGA: Jadwal Kereta Api Prameks Minggu 7 September 2025
Menurut Windu, sudah ada rencana untuk melanjutkan pembangunan di tahun ini. hanya saja, ia mengakui masih dalam proses dikarenakan pengerjaan menggunakan pagu dana keistimewaan dari Pemerintah DIY.
“Sekarang masih proses dan mudah-mudahan semuanya lancar. rencananya dilanjutkan pembangunannya di tahun ini,” kata Windu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Perda Kawasan Tanpa Rokok Gunungkidul bakal direvisi. Aturan baru akan mengatur pemakaian rokok elektrik sesuai regulasi pemerintah pusat.
Kapal induk ITS Giuseppe Garibaldi dijadwalkan tiba di Jakarta 18 September 2026 dan disiapkan mendukung penanganan karhutla.
DLH Kulonprogo mendorong pengelola SPPG menguji limbah dapur MBG di laboratorium setelah muncul keluhan warga soal pencemaran.
Harga rumah di Jogja makin sulit dijangkau. REI DIY menyoroti kenaikan harga tanah dan material bangunan yang mencapai sekitar 25%.
Suahasil Nazara resmi menjadi Menkeu menggantikan Purbaya. Keberlanjutan pembiayaan Kopdes menghadapi jatuh tempo Rp40 triliun.
Sebanyak 189.473 warga Sleman menerima MBG hingga 16 September 2026. Belum ada sekolah yang dicoret dari daftar penerima.