Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Siswa Kelas 2 SDN Sinduadi Timur, Dhamar dan Bilal, sedang sedang menikmati makanan program Makan Bergizi Gratis yang digelar di Kalurahan Sinduadi, Depok, Sleman, Senin (13/1/2025). - Harian Jogja/Andreas Yuda Pramono
Harianjogja.com, JOGJA—Belakangan beredar surat perjanjian antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan sekolah di Sleman yang salah satu poinnya merahasiakan ketika terjadi keracunan dalam pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG). Pihak SPPG memastikan dalam versi terbaru, perjanjian lebih transparan.
Karegional SPPG DIY, Gagat Widyatmoko, menjelaskan surat perjanjian yang beredar tersebut merupakan versi lama. “Berkaitan dengan informasi MoU yang beredar tersebut adalah konsep MoU versi lama, sedangkan saat ini sudah ada yang baru,” ujarnya, Senin (22/9/2025).
BACA JUGA: Dana Pemda Banyak Mengendap di Bank
Adapun salah satu poin yang banyak dipersoalkan dalam surat perjanjian versi lama yakni berbunyi apabila terjadi kejadian luar biasa (KLB) seperti dugaan keracunan, ketidak lengkap paket makanan, atau, masalah serius lainnyam, sekolah berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi hingga pihak pertama menemukan solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah tersebut.
Sedangkan dalam surat perjanjian versi terbaru terdapat beberapa poin yang dihilangkan dan redaksinya diperbarui. “Isi MoU terbaru diarahkan untuk kelancaran program dan juga memperhatikan hak Kelompok Penerima Manfaat yang menjadi sasaran agar terlindungi,” ungkapnya.
Dengan sudah adanya surat perjanjian versi baru, maka surat perjanjian versi sebelumnya tidak lagi berlaku. “Kedepan akan disebarkan ulang MoU kepada Kelompok Penerima Manfaat dengan isi MoU yang baru dan baik serta transparan untuk seluruh pihak,” katanya.
Pihaknya juga telah meminta SPPG agar menarik surat perjanjian versi lama tersebut agar tidak lagi digunakan sebagai acuan. “Sudah diinstruksikan kepada seluruh Kepala SPPG yang sudah melakukan MoU dengan Kelompok Penerima Manfaat untuk menarik dan memperbarui dengan yang baru,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 27 September 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jadwal dari Jogja dan Kutoarjo selengkapnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 27 September 2026 dari Palur menuju Jogja/Tugu tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkapnya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 27 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal setiap stasiun dan tarif Rp8.000.
DPRD Gunungkidul menegaskan Perubahan APBD 2026 harus berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar besarnya anggaran.
HP mulai bermasalah? Kenali tanda pada layar, baterai, dan suhu sebelum memutuskan mengganti perangkat.