Advertisement

SPPG DIY Pastikan Perjanjian Baru Lebih Transparan

Lugas Subarkah
Senin, 22 September 2025 - 22:47 WIB
Jumali
SPPG DIY Pastikan Perjanjian Baru Lebih Transparan Siswa Kelas 2 SDN Sinduadi Timur, Dhamar dan Bilal, sedang sedang menikmati makanan program Makan Bergizi Gratis yang digelar di Kalurahan Sinduadi, Depok, Sleman, Senin (13/1/2025). - Harian Jogja - Andreas Yuda Pramono

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Belakangan beredar surat perjanjian antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan sekolah di Sleman yang salah satu poinnya merahasiakan ketika terjadi keracunan dalam pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG). Pihak SPPG memastikan dalam versi terbaru, perjanjian lebih transparan.

Karegional SPPG DIY, Gagat Widyatmoko, menjelaskan surat perjanjian yang beredar tersebut merupakan versi lama. “Berkaitan dengan informasi MoU yang beredar tersebut adalah konsep MoU versi lama, sedangkan saat ini sudah ada yang baru,” ujarnya, Senin (22/9/2025).

Advertisement

BACA JUGA: Dana Pemda Banyak Mengendap di Bank

Adapun salah satu poin yang banyak dipersoalkan dalam surat perjanjian versi lama yakni berbunyi apabila terjadi kejadian luar biasa (KLB) seperti dugaan keracunan, ketidak lengkap paket makanan, atau, masalah serius lainnyam, sekolah berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi hingga pihak pertama menemukan solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah tersebut.

Sedangkan dalam surat perjanjian versi terbaru terdapat beberapa poin yang dihilangkan dan redaksinya diperbarui. “Isi MoU terbaru diarahkan untuk kelancaran program dan juga memperhatikan hak Kelompok Penerima Manfaat yang menjadi sasaran agar terlindungi,” ungkapnya.

Dengan sudah adanya surat perjanjian versi baru, maka surat perjanjian versi sebelumnya tidak lagi berlaku. “Kedepan akan disebarkan ulang MoU kepada Kelompok Penerima Manfaat dengan isi MoU yang baru dan baik serta transparan untuk seluruh pihak,” katanya.

Pihaknya juga telah meminta SPPG agar menarik surat perjanjian versi lama tersebut agar tidak lagi digunakan sebagai acuan. “Sudah diinstruksikan kepada seluruh Kepala SPPG yang sudah melakukan MoU dengan Kelompok Penerima Manfaat untuk menarik dan memperbarui dengan yang baru,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Tragis! PMI Asal Sukabumi Disekap dan Dipaksa Nikahi Warga China

Tragis! PMI Asal Sukabumi Disekap dan Dipaksa Nikahi Warga China

News
| Selasa, 23 September 2025, 00:57 WIB

Advertisement

Wisata Budaya hingga Kekinian di Daerah Istimewa Yogyakarta, Ini Daftarnya

Wisata Budaya hingga Kekinian di Daerah Istimewa Yogyakarta, Ini Daftarnya

Wisata
| Minggu, 21 September 2025, 12:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement