Advertisement

BPJS Ketenagakerjaan Sleman Menggelar Monev dengan Kejari Sleman, Ini Tujuannya

Abdul Hamied Razak
Jum'at, 03 Mei 2024 - 23:47 WIB
Abdul Hamied Razak
BPJS Ketenagakerjaan Sleman Menggelar Monev dengan Kejari Sleman, Ini Tujuannya Kegiatan Monitoring dan Evaluasi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sleman dengan Kejari Sleman, Jumat (3/5 - 2024). Ist

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Para pelaku usaha diingatkan kembali untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan. Selain untuk mematuhi ketentuan UU, hal itu bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta Rudi Susanto mengatakan masih ada perusahaan yang belum mematuhi ketenuan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Semisal, katanya tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, mendaftarkan sebagian pekerjanya atau tidak membayar iuran sesuai ketentuan.

Advertisement

"Kami mengajak kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sleman untuk meningkatkan kepatuhan peserta. Kami menggandeng kejaksaan untuk melakukan pendampingan atau bantuan hukum penegakan kepatuhan peserta," kata Rudi saat mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sleman dengan Kejari Sleman, Jumat (3/5/2024).

BACA JUGA: Kontes Kambing PE Ras Kaligesing Regional Jawa Digelar di Kalasan Sleman

Diakui Rudi, belum semua pelaku usaha yang benar-benar pulih setelah terpuruk usai pandemi Covid-19. Cashlow pelaku usaha masih terganggu sehingga belum bisa menyelesaikan kewajibannya. Hal tersebut juga menjadi perhatian instansinya. "Ini masalah komunikasi saja karena solusinya bisa disesuaikan dengan kondisi mereka saat ini. Misalnya yang sudah tidak bekerja di perusahaan karena pandemi kemarin, tidak usah dihitung lagi," katanya.

Selain membahas soal peningkatan kepatuhan peserta, sambung Rudi, pihaknya juga membahas soal potensi peningkatan kepesertaan melalui BUMDesa atau BUMKal di masing-masing kalurahan. Dalam konteks ini, BPJS Ketenagakerjaan akan berkolaborasi dengan BUMDesa atau BUMKal di masing-masing kalurahan untuk melindungi seluruh pekerja informal.

"Kami menyasar ekosistem desa atau kalurahan. Sudah disepakati dengan Kejari, kami siap untuk melakukan upaya-upaya agar ekosistem di desa ini terlindungi semua seperti petani, peternak dan lainnya," ujar Rudi.

Di tempat yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sleman Novaria Sulistiyo menjelaskan kegiatan Monev digelar untuk mengoptimalkan kerjasama yang selama ini dilakukan dengan instansi Kejaksaan. Pihaknya juga akan menggandeng pemangku kebijakan dari tingkat OPD hingga tingkat kalurahan untuk terus melindungi para pekerja informal.

BACA JUGA: Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Senin 22 April 2024: Waspada Hujan Lebat!

"Misalnya, setiap kalurahan bisa menganggarkan sebanyak 200 pekerja informal dari APBDesa masing-masing kalurahan. Ini untuk melindungi warganya dari munculnya resiko sosial di lingkungannya," kata Nova.

Dijelaskan Nova, seluruh perangkat kalurahan hingga tingkat RT/RW sudah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hanya saja sejumlah lembaga seperti Linmas, pekerja sosial dan pekerja sosial keagamaan belum banyak yang diikutkan dalam program tersebut. Padahal, lanjutnya, mereka juga memiliki kontribusi untuk masyarakat di kalurahannya.

"Pekerja sosial keagamaan seperti marbot, Rois, takmir masjid dan lainnya belum menjadi peserta meskipun sudah bermanfaat bagi masyarakat. Ini yang kami harapkan dapat diikutkan menjadi peserta dan distimulus oleh APBDesa," harapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Digugat Praperadilan di PN Jaksel Oleh Sekjen DPR Indra Iskandar, Ini Kasusnya

News
| Sabtu, 18 Mei 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Punya Kedalaman 116 Meter, Hongyancun Jadi Stasiun Kereta Bawah Tanah Terdalam di Dunia

Wisata
| Jum'at, 17 Mei 2024, 12:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement