Advertisement

Promo November

Berikut Tata Cara Peliputan Media di Pengadilan

Abdul Hamied Razak
Kamis, 09 Mei 2024 - 09:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Berikut Tata Cara Peliputan Media di Pengadilan Ketua PN Kelas 1A Sleman Wari Juniati ketika menerima audiensi pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sleman, Selasa (7/5 - 2024). Ist

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Tata cara peliputan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) oleh pers demi ketertiban dan kelancaran jalannya sidang merupakan kewenangan dari majelis hakim. Meski demikian itu bukanlah suatu larangan.

Seperti dikatakan Ketua PN Kelas 1A Sleman Wari Juniati ketika menerima audiensi pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sleman, Selasa (7/5/2024).

Advertisement

BACA JUGA: PWI Dorong Pemberitaan Positif untuk Membangun Sleman

Juniati menjelaskan, dalam menangani perkara di persidangan ada perkara yang sifatnya tertutup dan terbuka untuk umum, sehingga ada batasan yang bisa dipublikasikan atau tidak.

"Untuk sidang tertutup, seperti perkara anak, rumah tangga, asusila, untuk peliputan harus ada izin,"kata Juniati didampingi Juru Bicara PN Sleman, Cahyono.

Hal lain, jelas dia, dalam hal pengambilan foto atau video saat digelar sidang itu pun harus ada izin dari pihak pengadilan. Hal ini merupakan wujud untuk menjaga marwah persidangan.

"Biasanya saat ada sidang yang banyak diliput wartawan, kami berikan waktu untuk pengambilan foto atau video diawal persidangan,"sambung Cahyono.

Begitu pula, ketika memberikan pernyataan atau konfirmasi kepada awak media, ada beberapa yang sifatnya rahasia tentunya itu menjadi ranah pengadilan.

"Kadang ada pertanyaan wartawan melalui ponsel, kalau yang sifatnya rahasia kami tidak bisa memberikan, namun yang sifatnya umum boleh-boleh saja, kalau itu ranahnya bukan di pengadilan kami sarankan untuk konfirmasi ke pihak terkait, seperti kejaksaan atau kepolisian," ungkap dia.

BACA JUGA: PWI-Kejari Sleman Perkuat Sinergi dan Kolaborasi untuk Konten Positif

Lanjutnya, masyarakat dapat mengakses informasi penanganan perkara pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang tersaji pada website PN Sleman.

Ketua PWI Sleman, Wisnu Wardhana menyampaikan ucapan terima kasih atas sambutan dalam rangka memperkenalkan pengurus PWI.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat dengan berpedoman pada UU Pers dan kode etik jurnalistik.

Wisnu mengatakan ke depan akan membuka peluang kolaborasi dengan PN Sleman sejalan dengan program-program yang telah disusun.

"Ucapan terima kasih atas sambutan audiensi kami, kami memiliki sejumlah program yang mungkin bisa dikolaborasi, seperti di bidang olahraga," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno

News
| Kamis, 21 November 2024, 23:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement