Tangkap Buron Korupsi Pengadaan Tanah Bandara YIA Rp23 Miliar, Ketua YAKKAP I Djoko Wahyono: Kejati Jateng Kerja Nyata Upaya Penyelamatan Aset Negara
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menangkap buronan Daftar Pencarian Orang (DPO), kasus korupsi pengadaan tanah perumahan karyawan Bandara Yogyakarta International Airport Kulonprogo (YKKAP) I pada BUMN PT Angkasa Pura I atas nama Agung Soenaryo. YKKAP I pun mengapresiasi penangkapan tersebut sebagai bentuk upaya penyelamatan aset negara.
Penangkapan itu dipimpin Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng Sunarwan. Sebelumnya terdakwa Agung Soenaryo menjadi buron dan telah bersembunyi sejak Oktober 2023 lalu. Ketua YAKKAP I Djoko Wahyono mengapresiasi Kejati Jateng yang telah menangkap Agung Sunaryo di daerah Sewon, Bantul, DIY, pada Selasa (14/5/2024).
Advertisement
Agung Soenaryo merupakan DPO pelaku Tindak Pidana Korupsi pengadaan lahan Bapangsari -Purworejo seluas sekitar 25 hektare oleh YKKAP I, dengan kerugian negara mencapai Rp23 miliar.
“Saya sangat bangga dan menyampaikan apresiasi terutama kepada Kejati Jateng serta seluruh pihak terkait yang telah melakukan kerja nyata dalam upaya penyelamatkan aset negara, dimana aset berupa lahan sekitar 25 hektare, telah kembali kepada negara dalam hal ini YAKKAP I yang saat ini dalam proses sertifikasi di Pemkab Purworejo” ujar Djoko Wahyono dalam rilis yang diterima Kamis (16/5/2024).
Ketua YAKKAP I Djoko Wahyono. /Istimewa
Kasus bermula dari pengadaan Lahan Bapangasari – Purworejo seluas 25 hektare merupakan rencana kerja Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I pada tahun 2016. Akan tetapi dalam proses pengadaannya mengalami permasalahan karena Agung Soenaryo, selaku kuasa menjual (makelar) tidak mempunyai itikad baik. Pada akhirnya YAKKAP I melakukan upaya hukum dibantu Tim Kawal BUMN, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Pada 2023, Putusan Pengadilan Tipikor Semarang Nomor : 101/Pid.SusTPK/2022/PN Smg tanggal 03 April 2023 membebaskan yang bersangkutan dari dakwaan melakukan Tindak Pidana Korupsi. Upaya hukum pun dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melalui kasasi. Hasilnya pada Oktober 2023 Putusan Kasasi Nomor : 4159 K/Pid.Sus/2023 membatalkan Putusan Pengadilan pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 101/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg, mengadili Agung Soenaryo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Selain itu menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agung Soenaryo dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan subsider pidana kurungan selama empat bulan. Kasasi juga mengamanatkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp20 miliar dengan subsider pidana kurungan selama tiga tahun.
BACA JUGA : Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 16 Mei 2024, Tiket Rp50 Ribu
YAKKAP I tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyatakan kesiapannya untuk terus mendukung upaya pemulihan aset negara. Kasus ini menjadi bukti komitmen Kejati Jateng dalam memberantas korupsi dan melindungi kepentingan negara serta masyarakat.
“Kami sangat menghormati upaya hukum yang akan dilakukan dari pihak terpidana, tapi semua unsur negara tentunya hadir dalam capaian pemulihan aset negara” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Lima Truk Dam Asal Jogja Buang Sampah ke Saptosari Gunungkidul, Sopir Diamankan Polisi
- Catat! Malam Jumat Kliwon Pekan Depan Ada Sendratari Sang Ratu di Parangkusumo
- 124 Warga Sidomulyo Sleman Terima Ganti Rugi Tol Jogja-Solo Seksi 3 Sebesar Rp53 Miliar
- Tok! Eks Dirut PT Tarumartani Divonis 8 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Rp8,7 Miliar
- 500 Kiai dan Nyai Sebut Harda-Danang sebagai Pilihan Tepat untuk Sleman Baru
Advertisement
Advertisement