Indomaret Bersama MY BABY Gelar Posyandu Satu Hati di Kota Magelang
Indomaret bersama MY BABY menggelar Posyandu Satu Hati di Kota Magelang untuk mendukung penanganan stunting melalui edukasi tumbuh kembang dan bantuan sarana ke
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sleman, Respati Agus Sasangka./Istimewa
SLEMAN—Pansus III DPRD Sleman kini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Rapeda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Dalam raperda tersebut terdapat 52 pasal yang mengatur sejumlah hal, mulai dari soal hak dan kewajiban hingga perlindungan PMI. Selain itu, raperda ini juga mengatur tugas, kewenangan dan tanggung jawab pemerintah hingga tingkat kalurahan serta lembaga penyalur PMI.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sleman, Respati Agus Sasangka mengatakan pekerja migran telah menjadi salah satu penopang tumbuhnya perekonomian nasional dan berkontribusi secara konkret bagi pendapatan negara dan produktivitas ekonomi, melalui tingginya remitansi atau pendapatan yang dikirimkan ke dalam negeri.
Dengan demikian, kata dia, maka perlindungan PMI merupakan tanggung jawab negara. Untuk itu, dalam UU No. 18/2017 tentang Perlindungan PMI diatur bahwa Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah berkewajiban melindungi seluruh PMI, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja.
Perlindungan PMI perlu dilakukan untuk melindungi kepentingan para calon PMI maupun PMI dan keluarganya, baik sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial. "Kami ingin, dengan raperda ini, para calon pekerja migran dapat memenuhi seluruh persyaratan dan dokumen yang lengkap. Termasuk memiliki ketrampilan dan rencana jangka panjang selama menjadi PMI," ucap Ade, sapaan akrabnya.
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman pada 2022, jumlah PMI asal Bumi Sembada sekitar 827 orang, tetapi mereka harus dilindungi sejak sebelum keberangkatan sampai dengan kepulangan ke Tanah Air.
Keberadaan raperda tersebut, kata Ade, selain untuk menjamin pemenuhan hak PMI dan keluarganya, juga untuk memperkuat kelembagaan penyelenggaraan Pelindungan PMI. "Kami ingin memberikan perlindungan bagi mereka selama bekerja di negara orang. Terutama PMI yang legal, semua kami upayakan fasilitasi," ujar politisi PAN tersebut.
Dalam raperda itu, kata Ade, juga menyinggung peran pemerintah kalurahan terkait dengan PMI. Menurutnya, peran pemerintah kalurahan untuk melindungi PMI terutama sebelum keberangkatan dan setelah kepulangan mereka.
Begitu juga dengan kewajiban dan Hak Perusahaan Penempatan PMI (P3MI). P3MI yang tidak melaksanakan kewajiban akan dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasionalnya.
Tidak hanya soal P3MI, lanjut Ade, Raperda tersebut juga fokus pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pekerja migran. Peningkatan kualitas SDM calon PMI bisa dilakukan lewat pendidikan dan pelatihan kerja mulai dari standardisasi kompetensi pelatihan kerja serta sistem pendidikan dan pelatihan kerja berbasis kompetensi sesuai dengan jenis pekerjaan yang akan dilakukan.
Dalam konteks ini, Ade mendorong agar Pemkab Sleman mampu merevitalisasi dan mengoptimalisasi balai latihan kerja Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah. Pengalokasian anggaran pendidikan dan pelatihan kerja pada anggaran pendapatan belanja negara dan anggaran pendapatan Daerah, sarana dan prasarana pelatihan kerja yang layak bagi PMI yang menjalani pendidikan dan pelatihan.
"Jadi Raperda ini juga mengatur peran Pemkab, misalnya dengan memanfaatkan dan mengoptimalkan keberadaan Balai Latihan Kerja [BLK] Sleman. Dengan demikian, keterampilan dan kompetensi PMI bisa meningkat dan berkembang," harapnya.
Kepala Disnaker Sleman, Sutiasih mengatakan perlindungan PMI sejatinya sudah diatur di dalam UU No.18/2017. Hanya saja undang-undang tersebut dan turunannya belum menjelaskan secara rinci sehingga dibahas dalam Raperda Perlindungan PMI.
Soal bentuk perlindungan PMI dalam raperda tersebut, lanjut Sutiasih, Pemkab akan mengeluarkan aturan turunan Perda. Termasuk misalnya pemberian pinjaman modal lunak untuk membiayai PMI yang tidak mampu namun memenuhi persyaratan untuk berangkat kerja ke luar negeri.
Selain itu, Pemkab juga akan menfasilitasi peningkatan keterampilan para PMI seperti kemampuan bahasa asing. Dia juga berharap peran dan tanggungjawab kalurahan juga diperjelas dalam Raperda tersebut agar bisa memberikan informasi keberangkatan PMI secara jalur legal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Indomaret bersama MY BABY menggelar Posyandu Satu Hati di Kota Magelang untuk mendukung penanganan stunting melalui edukasi tumbuh kembang dan bantuan sarana ke
Cas HP sampai 80 persen disebut bisa memperpanjang usia baterai. Namun, produsen HP punya penjelasan berbeda soal kesehatan baterai.
Dakota Johnson mengungkap pengalaman bekerja bersama Taylor Swift dalam video klip Patient Zero yang dirilis akhir September 2026.
Belanda menang 2-1 atas Serbia di UEFA Nations League 2026/2027. Mexx Meerdink mencetak dua gol dan membawa kemenangan pertama era Xavi Hernandez.
Jerman kalah 0-1 dari Yunani di UEFA Nations League. Gol Dimitrios Kourbelis membawa Yunani meraih kemenangan bersejarah.
Portugal menang 2-1 atas Norwegia di UEFA Nations League. João Félix dan Gonçalo Ramos mencetak gol, Cristiano Ronaldo dicadangkan.