Pansus III DPRD Sleman Bahas Raperda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Advertisement
SLEMAN—Pansus III DPRD Sleman kini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Rapeda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Dalam raperda tersebut terdapat 52 pasal yang mengatur sejumlah hal, mulai dari soal hak dan kewajiban hingga perlindungan PMI. Selain itu, raperda ini juga mengatur tugas, kewenangan dan tanggung jawab pemerintah hingga tingkat kalurahan serta lembaga penyalur PMI.
Advertisement
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sleman, Respati Agus Sasangka mengatakan pekerja migran telah menjadi salah satu penopang tumbuhnya perekonomian nasional dan berkontribusi secara konkret bagi pendapatan negara dan produktivitas ekonomi, melalui tingginya remitansi atau pendapatan yang dikirimkan ke dalam negeri.
Dengan demikian, kata dia, maka perlindungan PMI merupakan tanggung jawab negara. Untuk itu, dalam UU No. 18/2017 tentang Perlindungan PMI diatur bahwa Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah berkewajiban melindungi seluruh PMI, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja.
Perlindungan PMI perlu dilakukan untuk melindungi kepentingan para calon PMI maupun PMI dan keluarganya, baik sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial. "Kami ingin, dengan raperda ini, para calon pekerja migran dapat memenuhi seluruh persyaratan dan dokumen yang lengkap. Termasuk memiliki ketrampilan dan rencana jangka panjang selama menjadi PMI," ucap Ade, sapaan akrabnya.
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman pada 2022, jumlah PMI asal Bumi Sembada sekitar 827 orang, tetapi mereka harus dilindungi sejak sebelum keberangkatan sampai dengan kepulangan ke Tanah Air.
Keberadaan raperda tersebut, kata Ade, selain untuk menjamin pemenuhan hak PMI dan keluarganya, juga untuk memperkuat kelembagaan penyelenggaraan Pelindungan PMI. "Kami ingin memberikan perlindungan bagi mereka selama bekerja di negara orang. Terutama PMI yang legal, semua kami upayakan fasilitasi," ujar politisi PAN tersebut.
Dalam raperda itu, kata Ade, juga menyinggung peran pemerintah kalurahan terkait dengan PMI. Menurutnya, peran pemerintah kalurahan untuk melindungi PMI terutama sebelum keberangkatan dan setelah kepulangan mereka.
Begitu juga dengan kewajiban dan Hak Perusahaan Penempatan PMI (P3MI). P3MI yang tidak melaksanakan kewajiban akan dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasionalnya.
Kapasitas SDM
Tidak hanya soal P3MI, lanjut Ade, Raperda tersebut juga fokus pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pekerja migran. Peningkatan kualitas SDM calon PMI bisa dilakukan lewat pendidikan dan pelatihan kerja mulai dari standardisasi kompetensi pelatihan kerja serta sistem pendidikan dan pelatihan kerja berbasis kompetensi sesuai dengan jenis pekerjaan yang akan dilakukan.
Dalam konteks ini, Ade mendorong agar Pemkab Sleman mampu merevitalisasi dan mengoptimalisasi balai latihan kerja Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah. Pengalokasian anggaran pendidikan dan pelatihan kerja pada anggaran pendapatan belanja negara dan anggaran pendapatan Daerah, sarana dan prasarana pelatihan kerja yang layak bagi PMI yang menjalani pendidikan dan pelatihan.
"Jadi Raperda ini juga mengatur peran Pemkab, misalnya dengan memanfaatkan dan mengoptimalkan keberadaan Balai Latihan Kerja [BLK] Sleman. Dengan demikian, keterampilan dan kompetensi PMI bisa meningkat dan berkembang," harapnya.
Kepala Disnaker Sleman, Sutiasih mengatakan perlindungan PMI sejatinya sudah diatur di dalam UU No.18/2017. Hanya saja undang-undang tersebut dan turunannya belum menjelaskan secara rinci sehingga dibahas dalam Raperda Perlindungan PMI.
Soal bentuk perlindungan PMI dalam raperda tersebut, lanjut Sutiasih, Pemkab akan mengeluarkan aturan turunan Perda. Termasuk misalnya pemberian pinjaman modal lunak untuk membiayai PMI yang tidak mampu namun memenuhi persyaratan untuk berangkat kerja ke luar negeri.
Selain itu, Pemkab juga akan menfasilitasi peningkatan keterampilan para PMI seperti kemampuan bahasa asing. Dia juga berharap peran dan tanggungjawab kalurahan juga diperjelas dalam Raperda tersebut agar bisa memberikan informasi keberangkatan PMI secara jalur legal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satu-satunya yang Gelar Kampanye Akbar, Heroe-Pena Gandeng 15.000 Kawula Muda
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 22 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Jumat 22 November 2024
- Heroe-Pena Optimistis Kantongi 40 Persen Kemenangan
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 22 November 2024: Berangkat dari Palur Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
Advertisement
Advertisement