Advertisement

Promo November

Sempat Buron, Pelaku Korupsi Pengadaan Tanah Bandara YIA Senilai Rp23 Miliar Ditangkap

Triyo Handoko
Kamis, 16 Mei 2024 - 17:07 WIB
Mediani Dyah Natalia
Sempat Buron, Pelaku Korupsi Pengadaan Tanah Bandara YIA Senilai Rp23 Miliar Ditangkap Ilustrasi perumahan subdisi di kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. - JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Pelaku korupsi pengadaan tanah Bandara YIA untuk pengadaan perumahan karyawan berhasil ditangkap. Koruptor pengadaan tanah perumahan karyawan tersebut adalah Agung Soenaryo yang berhasil dibekuk Kejati Jawa Tengah pada Rabu (15/5/2024) kemarin.

Sebelumnya Agung Soenaryo sempat buron setelah dijatuhi putusan oleh Mahkamah Agung. Putusan kasasi itu menyebut Agung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi pengadaan tanah untuk perumahan karyawan tersebut.

Advertisement

Korban dari aksi Agung Soenaryo ini adalah Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YKKAP). Kasus ini bermula saat YKKAP I hendak membangun perumahan karyawan Bandara YIA di Bapangasari, Purworejo dimana mestinya tanah dan perumahan itu jadi aset negara lewat BUMN, PT. Angkasa Pura I.
Baca Juga

Tangkap Buron Korupsi Pengadaan Tanah Bandara YIA Rp23 Miliar, Ketua YAKKAP I Djoko Wahyono: Kejati Jateng Kerja Nyata Upaya Penyelamatan Aset Negara

Iming-iming Gaji Tinggi, Polres Kulonprogo Gagalkan Kasus Perdagangan Orang via Bandara YIA

Kejati Jawa Tengah Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Lahan Proyek Perumahan YIA

Saat itu Agung adalah makelar penjualan tanah yang rencananya akan dilakukan pembangunan perumahan karyawan itu. Luas lahan yang akan dibangun rumah itu sekitar 25 hektare. Namun dalam prosesnya terjadi kendala dimana YKKAP menilai Agung tak mempunyai itikad baik menyelesaikan proses pengadaan tanah tersebut.

Ketua YAKKAP I, Djoko Wahyono menyebut atas tindakan Agung tersebut pihaknya menelan kerugian Rp23 miliar. Tak ada titik terang, jelas Djoko, YAKKAP I pada 2016 lalu membawa perkara itu ke Pengadilan Negeri Semarang.

Djoko menjelaskan dakwaan yang diajukan untuk Agung saat dibawa ke Pengadilan Negeri Semarang adalah tindak pidana korupsi. Sayangnya putusan pengadilan tingkat pertama itu membebaskan Agung dari dakwaan. Tak mau tinggal diam, bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah putusan itu diajukan ke tingkat kasasi.

Hasilnya Mahkama Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Semarang dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun, pidana denda sebesar Rp400 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp20 miliar. Putusan itu diambil pada Oktober, 2023.

Sejak putusan itu, Agung buron dan masuk daftar pencarian orang. “Saya sangat bangga dan menyampaikan apresiasi terutama kepada Kejati Jateng serta seluruh pihak terkait yang telah melakukan kerja nyata dalam upaya menyelamatkan aset negara, dimana aset berupa lahan sekitar 25 hektar, telah kembali kepada negara lewat YAKKAP I yang saat ini dalam proses sertifikasi di Pemkab Purworejo,” ujar Djoko dalam rilis yang diterima Harian Jogja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Presiden Prabowo dan PM Inggris Sepakat Dukung Gencatan Senjata di Gaza

News
| Jum'at, 22 November 2024, 06:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement