Advertisement

Promo November

KPID DIY Sebut RUU Penyiaran Tak Batasi Kemerdekaan Pers

Lugas Subarkah
Senin, 20 Mei 2024 - 15:17 WIB
Maya Herawati
KPID DIY Sebut RUU Penyiaran Tak Batasi Kemerdekaan Pers

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Menanggapi ramainya penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran termasuk oleh jurnalis dan pegiat media di Jogja, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY mengklaim RUU Penyiaran tidak membatasi kemerdekaan pers.

Ketua KPID DIY, Hazwan Iskandar JayaKetua KPID Yogyakarta, Hazwan Iskandar Jaya, menjelaskan RUU Penyiaran memperkuat posisi KPI dalam menjalankan amanatnya. “Tidak hanya sebagai pengawas, tapi membangun ekosistem penyiaran baik pusat maupun daerah,” katanya, Senin (20/5/2024).

Advertisement

Menurutnya, fungsi KPI bukan saya untuk mengawasi dan memberi sanksi atas konten penyiaran, tapi bagaimana membangun konstruksi penyiaran menjadi sebuah bangunan masyarakat kita menghadapi banyak tantangan, kompetensi, kualitas hidup hingga kesejahteraan masyarakat.

“Penyiaran ini agak unik, karena dia menggunakan frekuensi publik domain yang itu milik masyarakat, publik. Nah ketika itu milik publik, publik itu berhak mendapat konten yang baik, asupan gizi, paradigma, mindset masyarakat,” katanya.

Terkait dengan kritik yang masuk yakni beberapa pasal dinilai membatasi kebebasan pers, salah satunya dalam pemberitaan investigasi, ia mengklaim RUU ini tidak membatasi kerja jurnalistik, melainkan hanya memberikan penyesuaian pada medium penyiaran.

“Enggak ada [pembatasan], karena di penyiaran ada desk redaksinya. Itu kan konteksnya ke jurnalistik, ada kode etik, mereka menjalankan proses jurnalistiknya bagaimana. Penyiaran lebih pada mediumnya. Kalau dari pemberitaan aspek jurnalistiknya tetap berjalan. Kita mengakui semua,” ungkapnya.

BACA JUGA: Info PPDB 2024 SMA/SMK DIY: Syarat Nilai Gabungan Jalur Prestasi Diturunkan

Menurutnya dalam RUU Penyiaran, juga masih diperbolehkan pemberitaan innvestigasi. “Boleh saja. Investigative reporting itu kan salah satu prinsip atau program yang dilakukan oleh media, baik TV, radio, pers. Investigative reporting, cara penyampaianya di media cetak, audiovisual, TV, atau radio mungkin ada karakteristik yang berbeda. Itu aja yang harus diatur,” kata dia.

Hal ini diperlukan karena menurutnya sebagai bagian dari menjaga kewarasan publik dan menjaga hajat hidup orang banyak. “Jangan sampai nanti misalnya itu diungkapkan, kita kan bisa melihat misalnya itu berdampak pada hajat hidup orang banyak atau segelintir orang saja, ini kita jaga semua,” ujarnya.

Ia melihat hal ini bukan bentuk pembatasan, melainkan penyesuaian pada norma dan etika. “Mungkin ada beberapa yang disampaikan sesuai fakta, data dan aktualitasnya, tapi menjaga norma dan etika yang harus dilakukan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno

News
| Kamis, 21 November 2024, 23:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement