Tiket Ludes 15 Menit, MJM 2026 Siap Dongkrak Wisata Jogja
Sebanyak 10.000 tiket Mandiri Jogja Marathon 2026 habis dalam 15 menit. Event lari internasional ini siap mempromosikan wisata DIY dan UMKM lokal.
Ilustrasi./Harian Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 24/2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan, menggantikan pergub sebelumnya, Pergub No. 34/2017. Dalam pergub yang baru, kalurahan didorong untuk memanfaatkan tanah kalurahan untuk pengentasan kemiskinan.
Sekda DIY, Beny Suharsono, menjelaskan Pergub No. 24/2024 memiliki keberpihakan kepada masyarakat miskin. Masyarakat bisa memanfaatkan Tanah Kalurahan untuk pertanian maupun usaha lainnya. Pemda DIY juga siap memberikan dukungan pendanaan dengan Dana Keistimewaan, jika memang dibutuhkan.
“Cara ngusulinnya gimana? Kami bantu dibuatkan formatnya biar sama, biar gampang. Kalau untuk investasi, gimana prosesnya, kami yang membantu supaya bisa mengakses. Ada mekanismenya menggunakan Danais, misalnya diusulkan, kelurahan yang membuat proposal ke gubenrur melalui paniradya, dibahas, dievaluasi, klir,” ujarnya, Selasa (28/5/2024).
Untuk mendukung hal ini, diperlukan keaktifan dari kelurahan. Dalam bidang investasi yang berdampak ekonomi pada masyarakat, ia mencontohkan bisa dibuat objek wisata. “Seperti Breksi, Nglanggeran, Mangunan, nanti akan ke sana. kita mendorong akses ekonomi masyarakat,” ungkapnya.
Maka pihaknya pun saat ini menggencarkan sosialisasi Pergub ini hingga level kalurahan. “Paniradya Pati, Biro Hukum, Dinas Pertaru, sama-sama ke level kalurahan. Dinamikanya menjadi serapan kita untuk memberi alternatif pilihan kepada masyarakat. Yang jelas Pergub ini untuk melindungi masayrakat miskin di kalurahan yang tidak memiliki akses ekonomi,” katanya.
Pergub ini menurutnya juga sejalan dengan Reformasi Kalurahan. Dalam reformasi kalurahan, salah satu yang ditargetkan adalah akuntabilitas di tingkat kalurahan bisa seperti Pemda DIY yakni AA. “Kita turun ke bawah, seberapa besar APBD kalurahan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Salah satunya dimasukkan di sini [pemanfaatan Tanah Kalurahan],” ungkapnya.
Orientasi pemanfaatan Tanah Kalurahan yang dulu untuk investasi gedung sekolah, hotel, homestay, sekarang diubah. “Sekarang digiring untuk masyarakat kalurahan. Kami pelajari bareng, dialogkan secara terbuka. Ini lebih tegas di Pergub 24,” katanya.
Senada dengan Beny, Kepala Dispertaru DIY, Adi Bayu Kristanto, mengatakan perbedaan signifikan Pergub No. 24/2024 dengan yang sebelumnya yakni pemanfaatan tanah kalurahan digunakan untuk mengurangi kemiskinan sekaligus pengangguran di wilayah setempat.
“Itu di dalam Pergub sebelumnya tidak ada. Yang kedua di dalam Pergub ini, pengguna lain kalau dulu sewanya 20 tahun, sekarang lima tahun dan dapat diperpanjang satu kali. Untuk kepentingan umum, pergub ini tidak ada pelepasan tanah untuk kepentingan umum, karena ini menjadi urusan Keistimewaan,” paparnya.
BACA JUGA: Pemda DIY Keluarkan Pergub Reformasi Kalurahan, Fokus Garap Akuntabilitas dan Kesejahteraan
Di dalam Pergub baru ini juga telah diatur secara detail terkait pengawasan, apa yang harus dilakukan kalurahan, kabupaten hingga Pemda DIY. Tata kala pengajuan izin yang di Pergub sebelumnya tidak ada, dalam Pergub baru ini sudah diatur.
“Kalau pengajuan izin dari Kabupaten dinyatakan lengkap, harus diajukan ke provinsi 20 hari. Begitu pula setelah menerima, kami mengajukan ke kasultanan 20 hari. Kasultanan memproses pun ada tatakala waktunya,” ujarnya.
Adapun poin yang tetap dipertahankan dari Pergub sebelumnya yakni terkait larangan pemanfaatan Tanah Kalurahan. Dalam Pergub ini, Tanah Kalurahan tetap tidak boleh digunakan untuk tempat tinggal pribadi, villa, hotel, homestay, guest house, rumah toko atau sebutan lain dan bangunan bawah tanah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 10.000 tiket Mandiri Jogja Marathon 2026 habis dalam 15 menit. Event lari internasional ini siap mempromosikan wisata DIY dan UMKM lokal.
Kejagung memastikan kasus transfer pricing PT Toba Pulp Lestari berbeda dari laporan Purbaya Yudhi Sadewa dan rugikan negara Rp2 triliun.
DPRD DIY mengingatkan warga tidak mudah percaya isu kerusuhan Agustus dan meminta masyarakat lebih cermat memilah informasi.
Prabowo meresmikan 3.395 jembatan TNI-Polri dan 3.000 sumber air bersih TNI AD di seluruh Indonesia pada 13 Agustus 2026.
Gempa Kolombia menewaskan 265 orang dan merusak 53.526 rumah. Presiden Abelardo de la Espriella menetapkan status darurat ekonomi.
DPRD Kulonprogo meminta Pemkab menyiapkan solusi permanen kekeringan, termasuk pemetaan wilayah dan pembangunan sumber air alternatif.