Advertisement

Tempat Relokasi Siap Digunakan, Jukir-Pedagang TKP ABA Mulai Dipindah

Lugas Subarkah
Minggu, 01 Juni 2025 - 11:17 WIB
Ujang Hasanudin
Tempat Relokasi Siap Digunakan, Jukir-Pedagang TKP ABA Mulai Dipindah Tempat relokasi juru parkir dan pedagang TKP ABA di eks Menara Kopi Kotabaru sudah siap digunakan, Sabtu (31/5/2025). - ist Humas Pemda DIY

Advertisement

Harianjogja.com—Dinas Perhubungan DIY bersama Pemkot Jogja serta dibantu Kawedanan Panitikismo Kraton ngayogyokarto memulai proses relokasi Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA) ke lokasi baru di kawasan Kotabaru. Langkah ini sejalan dengan berakhirnya masa kontrak pemanfaatan lahan ABA pada tanggal 13 Mei 2025 dan upaya mengubah fungsi lahan tersebut menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Malioboro.

Kepala Dinas Perhubungan DIY, Chrestina Erni Widyastuti, menjelaskan relokasi ini merupakan bagian dari upaya penataan ulang fungsi kawasan dan pengalihan infrastruktur parkir ke lokasi yang lebih sesuai dengan rencana pengembangan kota. Material TKP ABA akan dimanfaatkan untuk pengembangan parkir existing yang ada di Ketandan.

Advertisement

"Sebagai tahapan awal, kami telah melakukan pemagaran area ABA pada 19 Mei 2025. Penutupan ini juga menjadi bentuk pemberitahuan kepada para juru parkir dan pedagang kaki lima [PKL] untuk bersiap pindah ke lokasi baru yang telah disiapkan di Kotabaru, tidak jauh dari jalan Malioboro atau dari lokasi parkir ABA semula," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (1/6/2025).

Lokasi baru yang merupakan eks Menara Kopi tersebut terletak di sebelah selatan SD Kanisius Kotabaru, dan termasuk kawasan sirip Malioboro. Area tersebut berdiri diatas tanah Sultan Ground, dimana dalam penyiapannya pemerintah dibantu oleh Panitikismo. Area tersebut mampu menampung sekitar 120 unit kendaraan roda dua dan 63 kendaraan roda empat. Selain itu, bangunan relokasi juga disiapkan untuk menampung lebih dari 150 PKL.

Lahan seluas kurang-lebih 4.000 meter persegi tersebut disewa oleh Pemda DIY melalui Dinas Perhubungan DIY mulai Juni 2025 hingga Desember 2026, dengan luas bangunan mencapai 2.300 meter persegu. Selama masa sewa, seluruh jukir dan PKL dibebaskan dari kewajiban pembayaran sewa tempat.

BACA JUGA: Pemda DIY Relokasi Parkir ABA ke Kawasan Premium Kotabaru, Begini Penampakan Lokasinya

“Kami telah menyiapkan fasilitas memadai di lokasi baru ini, yang letaknya tidak jauh dari lokasi ABA sebelumnya Diharapkan, relokasi ini tidak mengganggu aktivitas para pelaku usaha maupun pengunjung karena tidak jauh dari Malioboro,” imbuhnya.

Material bangunan dari lokasi parkir ABA akan digunakan kembali untuk pembangunan fasilitas parkir di Ketandan. Fasilitas tersebut direncanakan mulai beroperasi pada Januari 2026, dengan kapasitas 535 kendaraan roda dua dan 87 kendaraan roda empat. “Proyek ini sempat mengalami penyesuaian dari target awal Desember 2025,” ungkapnya.

Tempat relokasi juru parkir dan pedagang TKP ABA di eks Menara Kopi Kotabaru sudah siap digunakan, Sabtu (31/5/2025)./ist Humas Pemda DIY

Setelah pembongkaran fasilitas parkir ABA, lahan eks-parkir tersebut akan dikembangkan menjadi RTH oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY. Pembangunan RTH ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemda DIY dalam menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan, penguatan nilai budaya, dan pembangunan kota yang berkelanjutan.

RTH dirancang mencakup tiga zona utama yaitu publik, sosial, dan alam, dengan tutupan hijau sekitar 55% dan kapasitas pengunjung hingga 1.000 orang. Lahan seluas 7.000 meter persegi ini masih dalam tahap pengukuran ulang oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) dan pihak Kraton ngayogyokarto. RTH akan ditanami pohon-pohon endemik yang memiliki nilai filosofis dan simbolis bagi masyarakat Jogja.

Pengembangan kawasan ini mendukung keberadaan Sumbu Filosofi sebagai warisan budaya dunia yang ditetapkan oleh UNESCO. RTH akan berfungsi sebagai ruang interaksi, edukasi, rekreasi, serta pelestarian lingkungan dan budaya.

Detail Engineering Design (DED) pembangunan RTH akan disusun pada tahun ini dengan dukungan Dana Keistimewaan (Danais). Pelaksanaan pembangunan akan menyesuaikan dengan penyelesaian DED, dan diperkirakan berlangsung pada akhir 2025 atau 2026.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja, pada 2024 total persentase RTH di Kota Jogja mencapai sekitar 23,351%. Angka tersebut terdiri atas 8,063% RTH publik dan 15,288% RTH privat. DLH saat ini mengelola 64 RTH publik permukiman dan 76,7 hektare taman pinggir jalan serta pepohonan perindang.

Persentase ini masih lebih kecil dibandingkan dengan standar ideal yang ditetapkan dalam UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang. Dalam beleid tersebut disebutkan wilayah perkotaan seharusnya memiliki minimal 30% RTH, yang terdiri dari 20% RTH publik dan 10% RTH privat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Tim Futsal UAD Juara TUNFC 2025

Tim Futsal UAD Juara TUNFC 2025

Jogjapolitan | 35 minutes ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Biaya Pengadaan Mobil Dinas Pejabat Eselon I Ditetapkan Sebesar Rp931 Juta

News
| Senin, 02 Juni 2025, 22:02 WIB

Advertisement

alt

Menikmati Wisata Sungai di Canden Bantul

Wisata
| Sabtu, 31 Mei 2025, 17:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement