UKT Dipastikan Tidak Naik, ISI Kaji Ulang Penyesuaian Iuran Pengembangan Institusi
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Rektor Institut Seni Indonesia (ISI) Jogja, Irwandi menegaskan tidak ada kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di kampusnya tahun ini. Meski begitu, dia tak menampik adanya pengkajian ulang rencana penambahan kelompok untuk Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
Dia mengaku sebelumnya ada rencana IPI ISI Jogja akan menambah kelompok IPI. Meski begitu dia mengaku lantaran ada kebijakan dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) mengenai pembatalan kenaikan UKT, maka ISI Jogja pun akan mengkaji ulang mengenai rencana kenaikan IPI.
Advertisement
“Sampai saat ini belum [perubahan IPI]. Memang sempat mengusulkan [perubahan] IPI. Tetapi prinsipnya sama, menambah level [kelas IPI] tetapi dengan adanya press conference dari menteri [Mendikbudristek] kami akan meninjau ulang,” katanya, Selasa (28/5/2024).
Dia menuturkan IPI hanya akan dikenakan kepada mahasiswa jalur mandiri. Lantaran penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri belum dimulai, pihaknya akan mengkaji ulang rencana tersebut.
Berdasarkan Peraturan Rektor No.4/2024 Iuran Pengembangan Institusi (IPI) ISI Yogyakarta untuk mahasiswa jenjang sarjana tahun akademik 2024/2025 terdiri dari kelompok I-VI. Untuk kelompok I senilai Rp2 juta, kelompok II senilai Rp5 juta, kelompok III senilai Rp10 juta, kelompok IV senilai Rp15 juta, kelompok V senilai Rp20 juta, dan kelompok VI senilai Rp25 juta.
Dia menuturkan untuk saat ini tidak ada kenaikan IPI ISI Yogyakarta untuk tahun akademik 2024/2025.
Sementara UKT yang berlaku untuk mahasiswa jenjang sarjana berdasarkan peraturan tersebut terdiri dari UKT kelompok I senilai Rp500.000; UKT kelompok II senilai Rp1 juta; UKT kelompok III senilai Rp1,6 juta-Rp2,5 juta; UKT kelompok IV senilai Rp3,5 juta-Rp3,75 juta.
Kemudian UKT kelompok V senilai Rp3,75 juta-Rp4,5 juta; UKT kelompok VI senilai Rp4,5 juta-Rp5,5 juta. Kemudian UKT Kelompok VII senilai Rp5,5 juta-Rp6,5 juta; dan UKT kelompok VIII senilai Rp6 juta-RP7,5 juta.
BACA JUGA: Kenaikan UKT Disebut Bakal Dibatalkan, Begini Kata UGM
Dia menyampaikan saat ini ada sekitar 20% dari total mahasiswa jenjang sarjana ISI Yogyakarta yang mendapatkan UKT kelompok I dan II.
Menurutnya, penentuan UKT tersebut berdasarkan kondisi ekonomi mahasiswa yang bersangkutan. Hal itu dibuktikan dengan dokumen pendukung mengenai kondisi ekonomi mahasiswa yang diajukan saat mahasiswa melakukan daftar ulang.
Dia menuturkan apabila ada mahasiswa jenjang sarjana yang keberatan dengan UKT yang telah ditetapkan dapat mengajukan peninjauan kembali. “Mahasiswa yang mengajukan banding [UKT] kita akomdir. Karena ada perubahan data, karena mahasiswa masih ditanggung orang tua, [apabila] orang tua mengalami musibah [dapat mengajukan banding UKT],” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Dr. Raden Stevanus: Ingatkan Kembali, Tolak Istilah Nataru
- Lakukan Pemetaan, Bawaslu Sebut Ada Ratusan TPS Rawan selama Pilkada Gunungkidul
- Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi, Sekolah Diminta Waspada
- Biro PIWP2 Setda DIY Terus Dorong Percepatan Layanan Sanitasi Berkelanjutan
- Hadapi PSBS Biak di Lanjutan Liga 1, Ricky Cawor: Atmosfer Positif sedang Lingkupi PSS
Advertisement
Advertisement