Cegah Sengketa Tanah, BPN DIY Luncurkan Implementasi Sertipikat Tanah Elektronik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY menggelar peluncuran implementasi sertipikat elektronik di Hotel Malioboro, Jumat (31/5/2024). Melalui kegiatan ini, semua BPN di kabupaten dan kota di DIY didorong untuk dapat mengimplementasikan sertipikat tanah dengan sistem elektronik dan menjadi bagian dari digitalisasi layanan BPN kepada masyarakat.
Kepala BPN DIY Suwito menyebut provinsi DIY menjadi satu dari 104 provinsi di Indonesia yang menjadi wilayah pilot project penerapan sertipikat tanah elektronik. Sejauh ini, baru Kota Jogja yang menerapkan dan sudah berjalan. Sementara Sleman, Bantul, Gunungkidul, dan Kulonprogo baru diluncurkan hari ini. Suwito menyebut, upaya digitalisasi ini punya beragam manfaat. Sertipikat hard copy yang selama ini dimiliki oleh masyarakat, rentan terjadi kerusakan hingga kehilangan.
Advertisement
"Ada kemungkinan kebakaran, kebanjiran, kerusakan, hilang. Kalau elektronik, itu akan terhindar. Kalaupun kebakaran fisiknya, digitalnya sudah ada," ujarnya saat ditemui, Jumat (31/5).
Data pada sertipikat elektronik juga dipastikan kevalidannya. Sebab, sebelum diterbitkan, sertipikat akan divalidasi ulang. Ini untuk mengantisipasi terjadi sengketa tanah hingga tumpang tindih data pertanahan. Sertipikat elektronik juga bisa diakses melalui Aplikasi Sentuh Tanahku.
BACA JUGA: Cara Melaporkan Kasus Mafia Tanah Agar Segera Ditindak, Ini Penjelasan AHY
Suwito menuturkan, bagi masyarakat yang masih punya sertipikat hard copy untuk bisa mengalih-mediakan sertipikat itu dalam bentuk elektronik. Namun, tak perlu tergesa-gesa. Sebab, BPN hingga saat ini juga masih mempersiapkan data base serta melakukan validasi ulang.
"PR kita justru tanah-tanah yang sudah terdaftar, sudah tersertipikat, tapi belum valid. Ini harus kita validkan. Makanya, kemungkinan ada prosesnya terhambat karena kita harus memvalidasi. Dan ini kan sebetulnya proses pra-pendaftaran jadi nanti kemungkinan waktunya agak molor karena kita akan memvalidasi baik tekstual maupun spasial," jelasnya.
Suwito menyebut Kementerian ATR/ BPN menargetkan implementasi sertipikat tanah elektronik ini diharapkan bisa seluruhnya terwujud pada 2025. Sementara, Suwito menargetkan implementasi di DIY setidaknya akan terwujud pada 2024 ini.
"Targetnya 2025 sudah semua selesai. Target dari pusat sebenernya tahun ini sudah jalan. Tapi itu khusus 104 Kantor Pertanahan," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 22 November 2024: Berangkat dari Palur Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
- Program WASH Permudah Akses Air Warga Giricahyo
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Advertisement
Advertisement