Advertisement

Wujudkan Tertib Administrasi Pertanahan, Begini Langkah Pemkab Sleman

David Kurniawan
Jum'at, 31 Mei 2024 - 09:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Wujudkan Tertib Administrasi Pertanahan, Begini Langkah Pemkab Sleman Ilustrasi. - freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman memutuskan untuk menaikan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dalam proses Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Langkah ini juga sebagai upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan di Bumi Sembada.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Haris Sutarta mengatakan, aturang tentang BPHTB dituangkan dalam Perda No.7/2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Perda baru ini disesuaikan dengan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Daerah.

Advertisement

BACA JUGA: Pengenaan Pajak Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto

“Semua pajak dan retribusi diatur dalam satu perda. Ini termasuk tentang pemindahtangann aset berupa tanah dan bangunan,” kata Haris, Kamis (30/5/2024).

Dia menjelaskan, untuk pemindahan kepemilikan aset tanah maupun bangunan ada perubahan terkait dengan nominal tidak kena pajak. Di peraturan lama, untuk kepemilikan dari warisan nominal tidak kena pajak sebesar Rp300 juta, namun dalam peraturan baru dinaikan menjadi Rp1 miliar.

“Jadi kalau nominal aset warisan [berupa tanah dan bangunan] kurang dari Rp1 miliar, maka tidak dikenakan pajak BPHTB sebesar 2,5%,” katanya.

Hal yang sama juga berlaku bagi jual beli tanah dan banguna. Pasalnya, NPOPTKP dinaikan dari Rp60 juta menjadi Rp80 juta. Menurut dia, upaya menaikkan nilai objek tidak kena pajak dengan harapannya Masyarakat bisa tertib administrasi pertanahan. Selain itu, juga diharapkan dapat membantu meringankan beban Masyarakat, khususnya dalam proses jual beli tanah maupun pembagian warisan.

“Makanya nominal tidak kena pajak dinaikan. Untuk proses jual beli pajaknya 5% dari nilai penjualan,” katanya.

Sekretaris BKAD Sleman, Elli Widiastuti mengatakan, penarikan BPHTB menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Sleman. Pungutan ini berasal dari perolehan hak atas tanah atau bangunan.

Menurut dia, target pendapatan dari sektor ini terus meningkat setiap tahunnya. Sebagai gambaran tahun lalu, target penerimaan sebesar Rp222,5 miliar, sedangkan di 2024 diharapkan bisa memeroleh PAD sebesar Rp237 miliar.

“Kami optimistis bisa memenuhi target ini. Tahun lalu dari target Rp222,5 miliar tercapai hingga Rp245,2 miliar,” kata Elli.

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengapresiasi kepada BKAD dan mitra kerjanya yang telah mendukung proses pemungutan BPHTB. Pendapatan ini berkontribusi besar kepada penerimaan pajak daerah sehingga ikut berperan dalam proses pembangunan.

“Adanya sinergi positif ini membuat capaian BPHTB Sleman 2023 melampaui target hingga 110,19%,” kata Kustini.

Menurut dia, BPHTB bukan sekedar instrumen pajak untuk peningkatan PAD, melainkan juga instrumen untuk penertiban administrasi pertanahan. “Saya menghimbau kepada PPAT untuk turut serta mengedukasi dan mensosialisasikan kebijakan pemerintah terkait penggunaan lahan dan tertib administrasi pertanahan ke Masyarakat. Tujuannya agar bisa tertib administrasi pertanahan,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pilkada 2024, Warga Diimbau Pilih Calon Kepala Daerah yang Peduli Kesehatan Warga

News
| Sabtu, 05 Oktober 2024, 11:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Jogja lewat Diorama

Wisata
| Rabu, 02 Oktober 2024, 22:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement