Advertisement
Kota Jogja Siapkan 3 Ribu Dosis Vaksinasi Rabies Gratis

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota Jogja kembali menggiatkan upaya pencegahan rabies melalui vaksinasi gratis untuk hewan peliharaan sepanjang September 2025. Sebanyak 3.000 dosis vaksin disiapkan untuk melayani anjing, kucing, kera maupun monyet milik warga.
Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Jogja, Sri Panggarti, menegaskan program ini tidak dipungut biaya. Ia mengatakan, Jogja sebenarnya termasuk bebas rabies, namun penularan ke manusia tetap harus diwaspadai.
Advertisement
“Kota Jogja telah dinyatakan bebas rabies sejak 28 tahun lalu berdasarkan SK Menteri Pertanian Nomor 892/KPTS/TN.560/9/1997. Namun kita tetap perlu mewaspadai penularan rabies yang bisa menular ke manusia melalui gigitan atau cakaran hewan,” kata Sri Panggarti, Rabu (20/8/2025).
BACA JUGA: Lomba Melamun Ternyata Diminati, Peserta Datang dengan Ragam Persoalan
Pelaksanaan vaksinasi dimulai di Kelurahan Panembahan, Kadipaten, dan Patehan pada 1 September. Adapun penutupan dijadwalkan di Suryatmajan, Tegalpanggung, serta Bausasran pada 24 September. Selain di 45 kelurahan, layanan juga tersedia di Poliklinik Hewan Kota Jogja dan klinik dokter hewan yang telah menjalin kerja sama.
Syarat bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan ini, yakni harus berdomisili di Jogja. Namun, tidak menutup kemungkinan bagi warga luar kota yang juga ingin mengukuti program ini.
“Syaratnya pemilik hewan peliharaan berdomisili di wilayah Kota Jogja, dibuktikan dengan membawa fotokopi identitas. Bagi yang ber-KTP luar kota, wajib melampirkan surat keterangan tinggal dari RT/RW setempat,” ucapnya.
Tak hanya administrasi, ada pula ketentuan kesehatan hewan. Hewan yang akan divaksin wajib berusia minimal empat bulan, tidak dalam kondisi hamil atau menyusui, serta sudah diberi obat cacing satu minggu hingga tiga bulan sebelum vaksinasi.
BACA JUGA: Warga Jogja Boleh Ajukan Pengurangan PBB untuk Lahan Pertanian
Masyarakat yang memilih lokasi vaksinasi di klinik dokter hewan mandiri diwajibkan mendaftar lebih dulu lewat laman https://s.id/rabies2025 dengan batas waktu hingga 26 Agustus 2025. Sementara untuk layanan di kelurahan maupun Poliklinik Hewan, pendaftaran bisa dilakukan langsung sesuai jam kerja.
“Pendaftaran dapat dilakukan melalui tautan resmi di laman website maupun media sosial Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta atau langsung datang ke Poliklinik Hewan Kota Jogja sesuai hari dan jam kerja, maupun langsung ke kantor kelurahan terdekat,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Terpidana Penyebaran Fitnah Silfester Matutina Tak Hadiri Sidang PK
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Capaian IKD di Kulonprogo Baru 5 Persen, Kesadaran Masih Rendah
- Anggota DPRD DIY Soroti Perizinan Tanah Kas Kalurahan hingga Perlindungan Data Kependudukan
- Porda XVII, Sleman Bidik Juara Umum Keempat Berturut-turut
- Pameran Wayang Uwuh, Perkembangan Teknologi Harus Bisa Selesaikan Persoalan Sampah
- Pajak PBB P2 untuk Lahan Pertanian di Gunungkidul Lebih Murah, Segini Tarifnya
Advertisement
Advertisement